Dejurnal.com, Bandung – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana saat menghadiri Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Gedung Moch. Toha Komplek Pemkab Bandung, di Soreang, Senin (30/9/2024).
Dalam acara ini, selain Cakra Amiyana hadir pula Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dan perwakilan dari Bawaslu.Kabupaten Bandung.
Para ASN secara bersama-sama mengucapkan deklarasi netralitas ASN; di yang salah satunya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Cakra Amiyana mengapresiasi agenda deklarasi dan penandatanganan netralitas ASN pada Pilkada Serentak Nasional 2024. Acara ini juga berjalan visual dan zoom meeting.
“Saya sangat mengapresiasi agenda pada hari ini, sebagai komitmen kita bersama dalam mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, ” kata Cakra.
Cakra mengatakan bahwa netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapatkan sorotan, dan isu netralitas ASN menjadi hal yang akan terus berlanjut kedepan dan strategis.
Cakra menyebutkan total daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yaitu, sebanyak 17 provinsi dan 332 kabupaten/kota di Indonesia, sedangkan di Jawa Barat sebanyak 15 kabupaten/kota.
Disebutkannya, berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Menjadi ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. Saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” tuturnya.
Netralitas ASN, menurut Amiyana merupakan wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi, yaitu ASN sebagai inti birokrasi yang melayani, terciptanya kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.
“Terkait netralitas pada kegiatan kampanye, salah satu yang seharusnya dilakukan oleh ASN adalah penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye, tidak membuat berita hoax dan tidak ikut dalam kampanye,” ujarnya.
Cakra mengatakan ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.
“Namun demikian, keterlibatan aktif PNS menjadi PPK, PPS, dan KPPS dimungkinkan, mengingatkan keterbatasan penduduk yang memiliki kualifikasi untuk dapat menjadi anggota panitia pemilu,” ujarnya.
Ia mengatakan netralitas dan profesionalisme PNS, terutama saat menjadi anggota panitia Pemilu, akan menentukan keberhasilan pemilu.
Cakra juga berharap kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pilkada.
BKPSDM dan Inspektorat, kata Amiyana agar secara terus menerus melakukan mensosialisasikan mengenai netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah, mengecek dan mengawasi netralitas ASN dan memberikan hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Atas nama pemerintah daerah, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Kepegawaian Negera RI, yang telah menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Menjalankan tugasnya menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN,” katanya.
Cakra menegaskan bahwa penandatangan ini merupakan bentuk komitmen ASN Pemerintah Kabupaten Bandung untuk sama-sama melaksanakan Pilkada Serentak dan menjaga integritas dan netralitas.
“Kehadiran ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun,” kata Cakra Amiyan.
Cakra menyebutkan dengan penandatangan ini, diharapkan adanya komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan dalam kegiatan politik.* Sopandi