• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Maret 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Berlaku Mulai 1 Januari 2025. Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasikan Obsen PKB dan BBNKB

bydejurnalcom
Selasa, 29 Oktober 2024
Reading Time: 2 mins read
Berlaku Mulai 1 Januari 2025. Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasikan Obsen PKB dan BBNKB
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar acara Sosialisai Pemberlakuan Obsen PKB dan BBNKB di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/10/2024).

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Drs. H. Akhmad Djohara, M Si menyebut kegiatan ini diikuti oleh 400 peserta, terdiri dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan lurah/kepala desa se Kabupaten Bandung serta nara sumber.

Akhmad Djohara menjelaskan dasar dari kegiatan silosialisasi ini yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, kemudian Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian Peratutan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah

BacaJuga :

Reuni ke 33 Tahun Bani Thoyib, Tak Pudar Konsisten Eratkan Tali Silaturahmi

Remisi Lebaran untuk 210 Warga Binaan Lapas Ciamis, Simbol Kembali ke Fitrah

Khotib Idul Fitri : Bukan Sekedar Budaya, Idul Fitri Hari yang Agung

Akhmad Djohara menuturkan, karena adanya amanat pasal 191 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa 3 tahun setelah berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara perintah pusat dengan pemerintah daerah maka Obsen PKB dan BBNKB ini harus sudah berlaku efektif di setiap kabupaten/kota terhitung tanggal 1 Januari 2025.

“Jadi terhitung dari tanggal 1 Januari 2025 Obsen PKB BBNKB ini harus mulai berlaku juga di Kabupaten Bandung, ” kata Akhamad Djohara di sela acara sosialisasi.

Menurut Ahkmad Djohara, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kebijakan baru tersebut, meningkatkan kesiapan teknis administratif serta memperjelas peran setiap pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan tersebut.

Selain itu, jelas Akhmad Djohara kegiatan ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman yang konperhensif mengenai pemberlakuan obsen PKB dan obsen BBNKB, meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat. Kemudian menyiapkan strategi pelaksanakan obesn PKB dan BBNKB secar efektif di Kabupaten Bandung, serta menciptakan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor .

Seusai membuka acara sosialisasi, Pjs. Bupati Bandung Dikky Ahmad Sidik mengatalan, PKB dan BBNKB merupakan pajak yang dikutip oleh pemerintah provinsi, tapi tentun saja pemerintah Kabupaten Bandung memperoleh dana bagi hasil dari perolehan pajak tersebut.

“Sehingga ini menjadi penting apa lagi dikaitkan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak dan keungan daerah , dimana proporsinya tahun depan itu pemerintah kabupaten/kota akan mengalami kenaikan dana bagi hasil yang selama ini diterapkan, ” kata Dikky.

Meski pajak ini dikutip oleh pemerintah provinsi, kata Dikky, namun karena merupakan pendapatan daerah juga tentu harus didorong bersama dan harus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kuncinya tentu mengolabirasi semua pihak. Artinya semua yang terlibat berkaitan dengan kegiatan pemerintahan bisa menyosialisasikan tentang pajak ini. Kita tahu tentang pajak PKB dan BBNKB ini sudah banyak kemudahan dan promo yang dilakukan. Pengurangan dan diskon denda. tentu saja semua ini harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, ” pungkas Dikky Ahmad Sidik. * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Launching APKASI Otonomi Expo 2025, Sekda Tegaskan Akan Bawa Produk Unggulan Sukabumi ke Level Nasional

Next Post

Peringati Sumpah Pemuda, MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Bandung Gelar Lomba GBSI

Related Posts

Kapolsek Pagaden Turun All Out Semua Aman terkendali  Zero Gangguan Saat Lebaran
Hukum dan Kriminal

Kapolsek Pagaden Turun All Out Semua Aman terkendali Zero Gangguan Saat Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026
Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat
deNews

Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat

Minggu, 22 Maret 2026
Menjaga Silaturahmi di 2 Syawal, Tradisi Keluarga Bani Sukanta di Panumbangan Tetap Terpelihara
deNews

Menjaga Silaturahmi di 2 Syawal, Tradisi Keluarga Bani Sukanta di Panumbangan Tetap Terpelihara

Minggu, 22 Maret 2026
Reuni ke 33 Tahun Bani Thoyib, Tak Pudar Konsisten Eratkan Tali Silaturahmi
deNews

Reuni ke 33 Tahun Bani Thoyib, Tak Pudar Konsisten Eratkan Tali Silaturahmi

Minggu, 22 Maret 2026
Remisi Lebaran untuk 210 Warga Binaan Lapas Ciamis, Simbol Kembali ke Fitrah
deNews

Remisi Lebaran untuk 210 Warga Binaan Lapas Ciamis, Simbol Kembali ke Fitrah

Sabtu, 21 Maret 2026
Khotib Idul Fitri : Bukan Sekedar Budaya, Idul Fitri Hari yang Agung
Kalam

Khotib Idul Fitri : Bukan Sekedar Budaya, Idul Fitri Hari yang Agung

Sabtu, 21 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kontribusi di Tingkat Global : Unigal Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional Bersama Fatoni University dan Sholihiyyah School Pattani, Thailand Selatan

Sabtu, 29 November 2025

Mendukung Mobilisasi, Kapolres Purwakarta Berikan Bantuan BBM

Jumat, 15 Mei 2020

Kapolres Garut Pimpin Upacara Sertijab Rotasi Jabatan

Sabtu, 26 September 2020

Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, Begini Respon Warga Selatan Garut

Minggu, 29 Oktober 2023

Rega Akhmad Rizal Harumkan Nama Ciamis, Raih Juara 3 Kejurda Atletik Jawa Barat 2025

Senin, 8 Desember 2025

Dalam Rangka PCPEN, Tim Gabungan Kabupaten Purwakarta Gencar Menggelar Operasi Yustisi

Senin, 21 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste