• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Berlaku Mulai 1 Januari 2025. Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasikan Obsen PKB dan BBNKB

bydejurnalcom
Selasa, 29 Oktober 2024
Reading Time: 2 mins read
Berlaku Mulai 1 Januari 2025. Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasikan Obsen PKB dan BBNKB
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar acara Sosialisai Pemberlakuan Obsen PKB dan BBNKB di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/10/2024).

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Drs. H. Akhmad Djohara, M Si menyebut kegiatan ini diikuti oleh 400 peserta, terdiri dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan lurah/kepala desa se Kabupaten Bandung serta nara sumber.

Akhmad Djohara menjelaskan dasar dari kegiatan silosialisasi ini yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, kemudian Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian Peratutan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah

BacaJuga :

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Akhmad Djohara menuturkan, karena adanya amanat pasal 191 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa 3 tahun setelah berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara perintah pusat dengan pemerintah daerah maka Obsen PKB dan BBNKB ini harus sudah berlaku efektif di setiap kabupaten/kota terhitung tanggal 1 Januari 2025.

“Jadi terhitung dari tanggal 1 Januari 2025 Obsen PKB BBNKB ini harus mulai berlaku juga di Kabupaten Bandung, ” kata Akhamad Djohara di sela acara sosialisasi.

Menurut Ahkmad Djohara, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kebijakan baru tersebut, meningkatkan kesiapan teknis administratif serta memperjelas peran setiap pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan tersebut.

Selain itu, jelas Akhmad Djohara kegiatan ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman yang konperhensif mengenai pemberlakuan obsen PKB dan obsen BBNKB, meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat. Kemudian menyiapkan strategi pelaksanakan obesn PKB dan BBNKB secar efektif di Kabupaten Bandung, serta menciptakan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor .

Seusai membuka acara sosialisasi, Pjs. Bupati Bandung Dikky Ahmad Sidik mengatalan, PKB dan BBNKB merupakan pajak yang dikutip oleh pemerintah provinsi, tapi tentun saja pemerintah Kabupaten Bandung memperoleh dana bagi hasil dari perolehan pajak tersebut.

“Sehingga ini menjadi penting apa lagi dikaitkan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak dan keungan daerah , dimana proporsinya tahun depan itu pemerintah kabupaten/kota akan mengalami kenaikan dana bagi hasil yang selama ini diterapkan, ” kata Dikky.

Meski pajak ini dikutip oleh pemerintah provinsi, kata Dikky, namun karena merupakan pendapatan daerah juga tentu harus didorong bersama dan harus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kuncinya tentu mengolabirasi semua pihak. Artinya semua yang terlibat berkaitan dengan kegiatan pemerintahan bisa menyosialisasikan tentang pajak ini. Kita tahu tentang pajak PKB dan BBNKB ini sudah banyak kemudahan dan promo yang dilakukan. Pengurangan dan diskon denda. tentu saja semua ini harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, ” pungkas Dikky Ahmad Sidik. * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Launching APKASI Otonomi Expo 2025, Sekda Tegaskan Akan Bawa Produk Unggulan Sukabumi ke Level Nasional

Next Post

Peringati Sumpah Pemuda, MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Bandung Gelar Lomba GBSI

Related Posts

Polisi  Ringkus Empat Anggota Geng Motor Garage 26
Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Empat Anggota Geng Motor Garage 26

Selasa, 21 Oktober 2025
HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri  Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif  Margaasih
Kalam

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025
Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah
Kalam

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani
Parlementaria

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
dePraja

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang

Selasa, 14 Oktober 2025
Muhammad Agung (kiri) saat di Kantor Kecamatan Banyuresmi bersama salah satu jurnalis dan Sekcam Banyuresmi (kanan), Rabu (26/7/2023). (Foto : Rachman Esha/dejurnal.com)

Cerita Pilu Seorang Remaja di Garut Datangi Kantor Kecamatan, Mengadu Dirinya Ingin Sekolah

Kamis, 27 Juli 2023

Anggota DPRD Purwakarta Dan Setwan Ikuti Rapid Test

Rabu, 23 September 2020

Ketua BK DPRD Garut Bantah Telah Ungkap Hasil Berita Acara Dugaan Pelanggaran Etika Pada Media

Kamis, 14 Mei 2020
Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Taufik,SE

Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung, Kades Sukamenak Nilai Cukup Optimal

Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste