• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Legislator

Mengenal Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Garut, Begini Aturan dan Regulasinya

bydejurnalcom
Selasa, 24 Desember 2024
Reading Time: 1 mins read
Mengenal Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Garut, Begini Aturan dan Regulasinya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan negara atau daerah diluar tempat kedudukan baik itu atas pejabat yang berwenang, Perjalanan dinas bisa saja dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS, baik itu perseorangan atau bersama.

Tentunya didalam melaksanakan Perdin dilengkapi Surat Perjalanan Dinas (SPD), berisi tujuan, waktu, anggaran biaya dan tugas yang harus dilakukan, setelah itu dibuatkan laporan, rincian biaya, tugas, dan hasil yang dicapai atas perjalanan dinas tersebut.

Terkait dengan sorotan terhadap Perdin di DPRD Garut, Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan di Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, Muhamad Dudung, SH., M.Si menegaskan bahwa perjalanan dinas, diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, tentang hal keuangan negara, begitu juga terkait hal pemerikasaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dikelola oleh BPK – RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004.

BacaJuga :

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa : Almarhumah Hj. Titik Sosok Yang Baik

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Belasungkawa: Almarhumah Hj.Titik Sosok Yang Baik

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Takziyah ke Rumah Duka Hj. Titik Kartika di Desa Gajahmekar Kutawaringin

Ketika ditanya mensoal adakah aturan yang mengatur tentang perjalanan dinas, Dudung menyebutkan perjalanan dinas itu diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Selanjutnya diatur juga dalam Perpes Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat / pertemuan di dalam dan diluar kantor, pengadaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, dan Perbup Garut Nomor 42 Tahun 2023 tentang standar biaya umum pegawai / jasa untuk belanja daerah tahun 2024, dan Perbup Garut Nomor 54 tahun 2024 tentang standar harga pemerintah Tahun Anggaran 2025”. Tandasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: anggota dprd
Previous Post

Dinkes Bersama NotTC Gelar Sosialisasi KTR Untuk Para Pelaku Usaha Retail dan PHRI

Next Post

Bupati Bandung Perkenalkan 2 Inovasi Bidang Pengawasan ke Kota/Kabupaten se-Jawa Barat

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya
Legislator

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya

Senin, 26 Mei 2025
Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi
Legislator

Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi

Minggu, 25 Mei 2025
Karangan Bunga Duka Cita dan Rasa Kehilangan Untuk Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika Farahdiba
Legislator

Karangan Bunga Duka Cita dan Rasa Kehilangan Untuk Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika Farahdiba

Rabu, 14 Mei 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa :  Almarhumah  Hj. Titik Sosok Yang Baik
Legislator

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa : Almarhumah Hj. Titik Sosok Yang Baik

Senin, 12 Mei 2025
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Belasungkawa: Almarhumah Hj.Titik Sosok Yang Baik
Parlementaria

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Belasungkawa: Almarhumah Hj.Titik Sosok Yang Baik

Senin, 12 Mei 2025
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Takziyah ke Rumah Duka  Hj. Titik Kartika di Desa Gajahmekar Kutawaringin
deHumaniti

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Takziyah ke Rumah Duka Hj. Titik Kartika di Desa Gajahmekar Kutawaringin

Senin, 12 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Seleksi Calon Sekretaris Desa Gembor Pagaden, LSM Mepeling : Jangan Sampai Ada Kecurangan!

Kamis, 14 Mei 2020

Jadi Program Kerja Unggulan, Ikatan Alumni SMPN 1 Garut Adakan Kegiatan Donor Darah

Minggu, 27 Maret 2022

Meski TKD 2026 Dipangkas, Proyeksi Ekonomi Kabupaten Bandung Berputar Rp150 Triliun

Senin, 29 September 2025

UPT Disdukcapil Dipadati Warga Urus e-KTP

Rabu, 3 Juni 2020

Pemdes Kadununggal Distribusikan Bansos Gubernur Jawa Barat

Rabu, 13 Mei 2020
Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda

Ketua DPRD Subang : Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2021

Senin, 6 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste