BerandadePrajaParlementariaTindak Lanjut KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Kabupaten Bandung...

Tindak Lanjut KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Usulan Penetapan dan Pelantikan

Dejurnal.com, Bandung – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH mengatakan, sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan KPU Kabupaten Bandung yang menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung hasil Pilkada serentak Kabupaten Bandung tahun 2024 DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Usulan Penetapan dan Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025- 2030.

Hal itu disampaikan Hj.Renie saat memimpin Rapat Paripurna tersebut di gedung Paripurna, DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Rabu (5/2/2025).

Saat memimpin Rapat Paripurna tersebut, Hj.Renie didampingi Wakil Ketua 1 H. Firman B. Sumantri, Wakil Ketua II . Thony Fathony Muhammad, S.Ag., dan Wakil Ketua III Dr. M. Akhiri Hailuki, S.I.P., M.Si.

Selain Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, hadir juga
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, Perwakilan Polresta Bandung, Dandim 0624/Kabupaten Bandung, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung.

Dalam Rapat Paripurna itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi menyampaikan salinan keputusan KPU Kabupaten Bandung No 12 tahun 2025 yang berisi, bahwa KPU Kabupaten Bandung menetapkan pasangan nomor 2 H.M. Dadang Supriatna – Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Rabu 5 Februari 2025. Berdasarkan nomor 160 A Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, selanjutnya DPRD menetapkan pasangan 5 hari sejak penetapan pasangan terpilih oleh KPU. Meski, DPRD Kabupaten Bandung lebih cepat menindaklanjuti melalui rapat paripurna.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI