BerandadePrajaParlementariaLSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik...

LSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik Kelangkaan Pupuk

Dejurnal.com, Garut – LSM Masyarakat Tani Tatar Sunda (MANTRA) menyoroti fakta di lapangan terkait sulitnya para petani mendapatkan pupuk terutama pupuk subsidi. Padahal ketersediaan dan kemudahan fasilitas pupuk meruapkan Kebijakan Pemerintah di dalam rangka mewujudkan kemandirian kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, serta peningkatan taraf hidup, kesejahteraan petani Indonesia, salah satunya dengan ketersediaan dan kemudahan sarana produksi para petani itu sendiri sebagaimana yang telah diamanatkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani.

Hal itu terungkap adalam audensi LSM Mantra dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut serta ikut mendorong Komisi untuk melakukan fungsi dalam pengawasan (Controlling) dengan turun ke lapangan supaya persoalan pupuk tersebut bisa segera ditangani demi kepatuhan dan kepastian hukum, bahkan jika ada alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan LSM Mantra akan membuat laporkan secara resmi ke APH, Senin 10 Februari 2025.

Audiensi yang dihadiri oleh Komisi II Suprih Rozikin, SH MH (Ketua Komisi), H. Imat Rohimat, S.Ip., M.M., dan Dadan Wadiansyah, S.Ip., sementara perwakilan dari Pemda Kabupaten Garut diwakili oleh Staf Ahli Gania K, Haeruma selaku Kepala Dinas Pertanian, dan Irwan Effendi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan – ESDM Kabupaten Garut. Perwakilan dari Pupuk Indonesia yang diwakili oleh Dhea Zessar (AE), dari Distibutor Pupuk Erfin B dan Fartan menampung aspirasi, diantaranya; Pembenahan pendistribusian Pupuk di Kabupaten Garut, Evaluasi Distibutor di Kabupaten Garut dan diagendakan rapat kerja dibulan Maret terkait pupuk bersubsidi dengan Pupuk Indonesia, Distibutor dan KP3.

Selepas audiensi. Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiansyah mengatakan, pihkanya telah menerima audiensi dari MANTRA yaitu Masyarakat Petani Kabupaten Garut mereka mendiskusikan mengenai terkait penyaluran pupuk mahal, didiskusikan perusahaan yang pertama terkait RDKK , kedua masalah distribusi distributor dan kios beberapa hal mungkin tadi sudah terjadi dinamika, ada rumusan yang diambil kesimpulan yang pertama nanti ada harapan lanjutan lagi antara distributor, pengawasan dari pemerintah.

“Terkait kelangkaan pupuk yang ada di Kabupaten Garut, jadi ada sedikit apa ya anomali yang terjadi, sementara disisi lain kebutuhan pupuk diKabupaten Garut sudah terpenuhi sebetulnya, tetapi pada kenyataan dilapangan masih ada petani yang apa yang agak sulit mendapatkan pupuk, termasuk beberapa kendala yang terjadi dilapangan “. Ungkapnya.

Legislator Fraksi PDIP ini menegaskan, bagaimana bisa swasembada pangan jika petani ini sulit mendapatkan pupuk. “Kita akan bahas lebih lanjut hasil audensi , kita juga mendorong pupuk subsidi ini tidak hanya untuk 9 komoditi saja akan tetapi untuk petani sayuran lainnya yang perlu mendapat perhatian”. Tegasnya

Sementara itu, Ketua LSM MANTRA Abdul Latif , mengungkapkan permasalahan pupuk di Garut tidak pernah selesai karena selama ini aspek pembinaan dan pengawasan.

“Sejatinya yang menjadi tugas Pemerintah dan Pemda (Pemerintah Daerah) khususnya untuk di Kabupaten Garut masih relatif lemah dan ini bisa menimbulkan dampak buruk bagi para petani di Kabupaten Garut juga ini bisa munculnya dugaan kerugian negara yang relatif besar loh ?” Ujar Ketua Mantra yang akrab disapa Jojo mantra.

Jojo juga mengungkapkan, terkait hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi saja yang telah diatur Permentan No. 4 Tahun 2025 Perubahan Kedua Permentan No. 10 Tahun 2022, dan Permendag RI No. 4 Tahun 2023, yang mana harus memenuhi Enam Azas Tepat yaitu Tepat Waktu, Tepat Tempat, Tepat Jumlah, Tepat Jenis, Tepat Harga dan Tepat Mutu,. “Ya sepatutnya itu semua dilaksanakan, jika tidak ya selamanya akan terus begini ” Tandasnya.

Polemik ini, lanjut Jojo, akan terus berkepankangan karena di dalam penyusunan RDKK sebagai salah satu syarat alokasi pupuk masih belum sempurna dan itu wajib di evaluasi, demikian juga Holding BUMN yaitu PT Pupuk Indonesia dan Distributor serta Kios pengecer semuanya itu harus dievaluasi. “Banyak temuan yang terjadi dilapangan mengindikasikan perbuatan – perbuatan yang telah dan sedang merugikan petani dan negara,” Pungkasnya.*** Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI