Dejurnal.com, KBB – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), RNF diamankan polisi pada Rabu (5/3/2025) di Cililin, Bandung Barat sekitar dini hari. RNF ditangkap polisi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, saat itu ditangkap bersama dua orang rekannya ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Tri mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan Riza dkk pada Rabu (5/3/2025) dini hari. Sejumlah barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram diamankan dari tangan tiga pengguna tersebut beserta alat penghisap.
Penangkapan terhadap RNF dan dua orang temannya diawali dari penangkapan terhadap seorang pengedar. Kemudian mengarah lagi pada bandar yang ternyata mereka masih sekeluarga.
Baca juga : Polisi Ringkus Seorang Pemuda Saat Edarkan Sabu
“Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” kata Tri.
SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 Miliar paling banyak Rp10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” ujar Tri.
“Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” kata Tri.***Red