• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pengolahan Air Limbah SPPG di Wilayah Desa Mekarsari Tidak Sesuai Prosedur Yang Benar

bydejurnalcom
Sabtu, 2 Mei 2026
Reading Time: 3 mins read
Pengolahan Air Limbah SPPG di Wilayah Desa Mekarsari Tidak Sesuai Prosedur Yang Benar

SPPG Yayasan Kilau Artha Wijaya Mekarsari Bayongbong

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pembaritaan yang dilansir media mpginews.id pada Jumat, 1/5/2026 Berawal Adanya informasi kepada awak media, yang isinya merupakan keluhan bahwa warga mengeluhkan aroma bau tak sedap yang ditimbulkan dari SPPG yang tepatnya beralamat di kampung Neglasari RT.02 RW.04 Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong kab. Garut,

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut awak media melakukan investigasi ke lapangan, dan melakukan dengan beberapa warga yang bertempat tinggal di RT 02 dan RT.03 RW.04 Desa Mekarsari.

Dalam wawancaranya dengan awak media seorang emak emak berinisial (M) Yang tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi SPPG Yayasan Kilau Arta Wijaya menerangkan, bahwa SPPG tersebut mulai beroperasi tepatnya setelah lebaran idul Fitri kemarin, dan terkait penanganan limbahnya sepertinya belum menggunakan standar pengolahan IPAL, sehingga menimbulkan aroma bau yang tidak sedap ujarnya.

BacaJuga :

Perda Pilkades Dikebut, Masuk Prioritas Propemperda 2027

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polsek Sukatani Terima Kunjungan Praktik Lapangan Siswa Pusdikter

Bergegas dan Siap, Ali Asmaulhusna Bertekad Bangun Desa Cicareuh Lebih Maju dan Berswasembada

Dikarenakan baunya sangat menyengat dan itu dirasakan oleh warga yang lain, akhirnya saya mendatangi SPPG tersebut dan menyampaikan komplain waktu itu satpam yang bertugas jaga orang sini bernama Ade, katanya nanti mau disampaikan kepada yang berkompeten.
mananganani hal ini, namun hingga beberapa waktu berlalu bau masih terasa menyengat ungkapnya.

Sementara itu warga RT.02 berusia paruhbaya inisial (D) juga menerangkan masalah bau yang ditimbulkan semenjak SPPG tersebut beroperasi, sepengetahuan kami warga setempat yang enggan namanya disebut, juga tidak pernah diberitahu atau mengikuti sosialisasi, baik itu di lokasi sppg atau di desa oleh pihak penanggungjawab, lebih jauhnya dimintai persetujuan lingkungan bahwa diwilayah kami akan ada sppg imbuhnya.

Keterangan lain juga masih dari warga setempat paruhbaya berinisial (A) juga menerangkan bahwa selain dampak dari bau menyengat, dikarenakan banyak warga sini yang mempunyai kolam ikan air tawar termasuk saya, sempat ikan ikan dikolam saya banyak yang mati keracunan, karena sumber airnya sekarang bercampur dengan air pembuangan limbah sppg diduga air selokan ini sudah tercemar tutupnya singkat.

Masih di waktu dan tempat yang sama, seorang emak emak berinisial (N) warga RT 03 RW.04 justru mengeluhkan munu yang disajikan kepada anak yang bersekolah paud, kentang hanya direbus dan kulitnya tidak dibuang, hal itu di benarkan oleh ibu (M) mengaku mempunyai cucu bersejolah di SD terdekat, pernah ada belatung di buah tomat tegasnya.

Terakhir wawancara dilakukan dengan ketua RT.02 RW.04 yang bernama Deden, bahwa selaku pengurus dirinya membenarkan adanya keluhan dari warganya, tak hanya itu SPPG tersebut pernah didatangi beramai ramai oleh beberapa guru terkait menu yang disajikan, selain menunya itu itu saja, juga dinilai jauh dari kata higienis ujarnya.

Sebelumnya saya juga tak pernah diberitahu atau sosialisasi baik oleh ketua RW maupun pemerintah desa bahwa di wilayahnya ada SPPG lebih jauhnya meminta persetujuan lingkungan/ijin lingkungan kami merasa tidak pernah dimintai hal tersebut pungkasnya.

Guna menjamin berimbangnya suatu pemberitaan, awak media berupaya mencari tahu nomer kontak penanggungjawab SPPG tersebut yang diketahui bernama Hilman, karena saat awak media turun kelapangan kebetulan hari libur sehingga tidak ada pihak yang berkompeten untuk dimintai keterangan, singkatnya akhirnya di dapatkan.

seperti biasa awak media mengucap salam dan mengenalkan diri siapa darimana, tujuanya jelas konfirmasi, awalnya awak media menanyakan Apakah pendirian dapur tersebut ada ijin/persetujuan lingkungan setempat? Selanjutnya Apakah sebelum dapur tersebut beroperasi sudah mengantongi ijin PBG dan SLHS? Dijawab olehnya Sudah Kang, kemudian Hilman balik bertanya Akang mempermasalahkan Ipal atau ijin ?.

Tak berselang lama Hilman melakukan panggilan telephon isi pembicaraanya adalah Hilman menanyakan tempat tinggal awak media bahkan ngajak ketemu, lantas dia juga mengaku dari sebuah media namun tak dijelaskan nama medianya, terkait perijinan Hilman menyarankan agar berkoordinasi ke korcam entah korcam apa juga tidak dijelaskan. Anehnya untuk SLHS yang mengurus adalah seorang tenaga nakes dari Bayongbong.

Terkait maksud dan tujuan awak media menghubungi, sudah dijelaskan di awal bahwa kepentingan awak media hanyalah melakukan konfirmasi, guna menjamin pemberitaan yang berimbang sesuai UU 40 tentang Pers pasal 6 huruf a, b, c d, e pasal 7 ayat 2 dan pasal 8.

Perlu diketahui oleh khalayak, Berikut detail persyaratan lingkungan dan legalitas dapur MBG:

• Izin Lingkungan: Diperlukan dokumen lingkungan (UKL-UPL/SPPL) dan pengelolaan limbah (IPAL) agar tidak menimbulkan pencemaran di sekitar lokasi;

• Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Wajib untuk memastikan keamanan pangan, mencakup pemeriksaan air bersih dan pengelolaan limbah cair.PBG (Persetujuan Bangunan Gedung):

• Menjamin bangunan dapur memenuhi kriteria teknis layak fungsi.Legalitas Lokasi: Wajib menyertakan bukti kepemilikan/sewa lokasi yang sah.Pengelola yang tidak memiliki perizinan lengkap berisiko disidak, disegel, atau ditutup paksa oleh otoritas setempat.

Jika ijin lingkungan yang merupakan syarat dasar saja belum ada, justru akan menimbulka lebih banyak pertanyaan masyarakat. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sejumlah Buruh Peringati May Day di Lapang Setda Garut

Next Post

Kloter 15 Jadi Pembuka, Jemaah Haji Ciamis Resmi Berangkat dari Kertajati

Related Posts

Pos Paud Al-Mardhiyyah Tingkatkan Kenyamanan Belajar Anak
deHumaniti

Pos Paud Al-Mardhiyyah Tingkatkan Kenyamanan Belajar Anak

Senin, 14 September 2026
Satu Komando, Dedikasi ASN Ciamis Bikin Daerah Lain Kagum
deNews

Satu Komando, Dedikasi ASN Ciamis Bikin Daerah Lain Kagum

Senin, 14 September 2026
Enam Tahun Dipercaya, CV. Tanjung Mulya Ciamis Jadi Lokasi Penguatan Kompetensi Guru SMK Nasional
deNews

Enam Tahun Dipercaya, CV. Tanjung Mulya Ciamis Jadi Lokasi Penguatan Kompetensi Guru SMK Nasional

Senin, 14 September 2026
Perda Pilkades Dikebut, Masuk Prioritas Propemperda 2027
deNews

Perda Pilkades Dikebut, Masuk Prioritas Propemperda 2027

Senin, 14 September 2026
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polsek Sukatani Terima Kunjungan Praktik Lapangan Siswa Pusdikter
depemerintahan

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polsek Sukatani Terima Kunjungan Praktik Lapangan Siswa Pusdikter

Senin, 14 September 2026
Bergegas dan Siap, Ali Asmaulhusna Bertekad Bangun Desa Cicareuh Lebih Maju dan Berswasembada
GerbangDesa

Bergegas dan Siap, Ali Asmaulhusna Bertekad Bangun Desa Cicareuh Lebih Maju dan Berswasembada

Senin, 14 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Ketua TP PKK Sukabumi Bersama Muspika Simpenan Distribusikan Sembako Pada Masyarakat

Selasa, 22 September 2020

Kadisdik : Masuk Zona Biru, Garut Persiapkan Memulai Pembelajaran Dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Rabu, 27 Mei 2020

Komisi II DPRD Garut Tinjau Fasilitas RSUD dr. Slamet, Dorong Penambahan Sarana ICU

Senin, 22 September 2025
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

Langgar Kode Etik, DKPP Putuskan Ketua KPU Garut Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap

Selasa, 15 April 2025

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Sabtu, 5 Oktober 2019

Ratusan Guru Ngaji Kabupaten Bandung Dibagi Beras dan Daging Hari Ini

Kamis, 22 Februari 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste