Dejurnal.com, Garut – Pembaritaan yang dilansir media mpginews.id pada Jumat, 1/5/2026 Berawal Adanya informasi kepada awak media, yang isinya merupakan keluhan bahwa warga mengeluhkan aroma bau tak sedap yang ditimbulkan dari SPPG yang tepatnya beralamat di kampung Neglasari RT.02 RW.04 Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong kab. Garut,
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut awak media melakukan investigasi ke lapangan, dan melakukan dengan beberapa warga yang bertempat tinggal di RT 02 dan RT.03 RW.04 Desa Mekarsari.
Dalam wawancaranya dengan awak media seorang emak emak berinisial (M) Yang tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi SPPG Yayasan Kilau Arta Wijaya menerangkan, bahwa SPPG tersebut mulai beroperasi tepatnya setelah lebaran idul Fitri kemarin, dan terkait penanganan limbahnya sepertinya belum menggunakan standar pengolahan IPAL, sehingga menimbulkan aroma bau yang tidak sedap ujarnya.
Dikarenakan baunya sangat menyengat dan itu dirasakan oleh warga yang lain, akhirnya saya mendatangi SPPG tersebut dan menyampaikan komplain waktu itu satpam yang bertugas jaga orang sini bernama Ade, katanya nanti mau disampaikan kepada yang berkompeten.
mananganani hal ini, namun hingga beberapa waktu berlalu bau masih terasa menyengat ungkapnya.
Sementara itu warga RT.02 berusia paruhbaya inisial (D) juga menerangkan masalah bau yang ditimbulkan semenjak SPPG tersebut beroperasi, sepengetahuan kami warga setempat yang enggan namanya disebut, juga tidak pernah diberitahu atau mengikuti sosialisasi, baik itu di lokasi sppg atau di desa oleh pihak penanggungjawab, lebih jauhnya dimintai persetujuan lingkungan bahwa diwilayah kami akan ada sppg imbuhnya.

Keterangan lain juga masih dari warga setempat paruhbaya berinisial (A) juga menerangkan bahwa selain dampak dari bau menyengat, dikarenakan banyak warga sini yang mempunyai kolam ikan air tawar termasuk saya, sempat ikan ikan dikolam saya banyak yang mati keracunan, karena sumber airnya sekarang bercampur dengan air pembuangan limbah sppg diduga air selokan ini sudah tercemar tutupnya singkat.
Masih di waktu dan tempat yang sama, seorang emak emak berinisial (N) warga RT 03 RW.04 justru mengeluhkan munu yang disajikan kepada anak yang bersekolah paud, kentang hanya direbus dan kulitnya tidak dibuang, hal itu di benarkan oleh ibu (M) mengaku mempunyai cucu bersejolah di SD terdekat, pernah ada belatung di buah tomat tegasnya.

Terakhir wawancara dilakukan dengan ketua RT.02 RW.04 yang bernama Deden, bahwa selaku pengurus dirinya membenarkan adanya keluhan dari warganya, tak hanya itu SPPG tersebut pernah didatangi beramai ramai oleh beberapa guru terkait menu yang disajikan, selain menunya itu itu saja, juga dinilai jauh dari kata higienis ujarnya.
Sebelumnya saya juga tak pernah diberitahu atau sosialisasi baik oleh ketua RW maupun pemerintah desa bahwa di wilayahnya ada SPPG lebih jauhnya meminta persetujuan lingkungan/ijin lingkungan kami merasa tidak pernah dimintai hal tersebut pungkasnya.
Guna menjamin berimbangnya suatu pemberitaan, awak media berupaya mencari tahu nomer kontak penanggungjawab SPPG tersebut yang diketahui bernama Hilman, karena saat awak media turun kelapangan kebetulan hari libur sehingga tidak ada pihak yang berkompeten untuk dimintai keterangan, singkatnya akhirnya di dapatkan.
seperti biasa awak media mengucap salam dan mengenalkan diri siapa darimana, tujuanya jelas konfirmasi, awalnya awak media menanyakan Apakah pendirian dapur tersebut ada ijin/persetujuan lingkungan setempat? Selanjutnya Apakah sebelum dapur tersebut beroperasi sudah mengantongi ijin PBG dan SLHS? Dijawab olehnya Sudah Kang, kemudian Hilman balik bertanya Akang mempermasalahkan Ipal atau ijin ?.
Tak berselang lama Hilman melakukan panggilan telephon isi pembicaraanya adalah Hilman menanyakan tempat tinggal awak media bahkan ngajak ketemu, lantas dia juga mengaku dari sebuah media namun tak dijelaskan nama medianya, terkait perijinan Hilman menyarankan agar berkoordinasi ke korcam entah korcam apa juga tidak dijelaskan. Anehnya untuk SLHS yang mengurus adalah seorang tenaga nakes dari Bayongbong.
Terkait maksud dan tujuan awak media menghubungi, sudah dijelaskan di awal bahwa kepentingan awak media hanyalah melakukan konfirmasi, guna menjamin pemberitaan yang berimbang sesuai UU 40 tentang Pers pasal 6 huruf a, b, c d, e pasal 7 ayat 2 dan pasal 8.
Perlu diketahui oleh khalayak, Berikut detail persyaratan lingkungan dan legalitas dapur MBG:
• Izin Lingkungan: Diperlukan dokumen lingkungan (UKL-UPL/SPPL) dan pengelolaan limbah (IPAL) agar tidak menimbulkan pencemaran di sekitar lokasi;
• Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Wajib untuk memastikan keamanan pangan, mencakup pemeriksaan air bersih dan pengelolaan limbah cair.PBG (Persetujuan Bangunan Gedung):
• Menjamin bangunan dapur memenuhi kriteria teknis layak fungsi.Legalitas Lokasi: Wajib menyertakan bukti kepemilikan/sewa lokasi yang sah.Pengelola yang tidak memiliki perizinan lengkap berisiko disidak, disegel, atau ditutup paksa oleh otoritas setempat.
Jika ijin lingkungan yang merupakan syarat dasar saja belum ada, justru akan menimbulka lebih banyak pertanyaan masyarakat. ***Deri Acong















