• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

AKD Belum Terbentuk, Anggota DPRD Karawang Dipastikan Cuma Terima Gaji dan Dua Tunjangan

bydejurnalcom
Kamis, 29 Agustus 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Para anggota legislatif Kabupaten Karawang harus menerima gaji pertamanya tanpa uang tunjangan yang lengkap. Pasalnya, sembilan uang tunjangan yang seharusnya diterima anggota DPRD ini terganjal oleh belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karawang, Agus Mulyana, membenarkan hal tersebut saat ditemui dejurnal.com di halaman DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (29/8/2019).

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

“Untuk gaji anggota legislatif tak ada masalah,” ujar Agus.

Ia menambahkan, gaji anggota DPRP mengacu terhadap PP Nomor 12 yang menyatakan anggota legislatif mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan.

Baca : Belum Terbentuk AKD, Dewan Tidak Berhak Dapat Tunjangan

“Namun karena pimpinan dewan definitif belum terbentuk, semua anggota legislatif menerima haknya semua sama,” ujarnya.

Untuk tunjangan, lanjut Agus, dari sembilan tunjangan yang harusnya diterima akan diberikan dua tunjangan saja yaitu tunjangan transportasi dan tunjangan perumahaan.

“Tunjangan lainnya diberikan menunggu pimpinan dewan definitif,” tandasnya.

Batasan waktu, imbuh Agus, tergantung dari keputusan para petinggi partai politik dalam menentukan pimpinan DPRD definitif.

“Tak ada batasan waktu yang diatur dalam PP Nomor 12, yang pasti setelelah ada pimpinan dewan definitif dan alat kelengkapan dewan lainnya lengkap,” pungkasnya.***Her/Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Administrasi Dipungut, Ajuan Kredit KUR via Aku Mandiri Garut Tak Jelas

Next Post

DAK Bidang SD Karawang Rp 54,5 Miliar, Fasilitator Raup Upah 800 Juta

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Sinergitas Kejari dan Pemkab Purwakarta dalam Pencegahan Korupsi

Rabu, 23 April 2025

Warga Terjaring Operasi Yustisi, Dipakaikan Rompi Bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”

Rabu, 16 September 2020

BKPSDM Ciamis Gelar Pelatihan Bahasa Inggris Untuk Tingkatkan kemampuan ASN.

Kamis, 23 Oktober 2025

Tindak Lanjut KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Usulan Penetapan dan Pelantikan

Rabu, 5 Februari 2025

PPI Ciamis Dikukuhkan, Pensiunan Diajak Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025

Tim Gabungan Akhirnya Temukan Korban Tenggelam Di Danau Jatiluhur

Senin, 4 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste