• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Awalnya Laporan Warga, Berakhir Ribuan Obat Keras Disita Polisi Ciamis

bydejurnalcom
Sabtu, 18 April 2026
Reading Time: 2 mins read
Awalnya Laporan Warga, Berakhir Ribuan Obat Keras Disita Polisi Ciamis
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras terlarang dan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ANC (24) warga Cihaurbeuti, serta MS (22) dan FA (23) asal Kota Tasikmalaya.

Foto : Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R. E. Budhi M
Foto : Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R. E. Budhi M

 

BacaJuga :

Serap Aspirasi Warga Mekarjaya, H. Imat Rohimat Fokus Dorong Air Bersih, PJU dan Pengelolaan Sampah

Karang Taruna Cihaurbeuti Digembleng Tata Boga, Dinsos Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Seorang Guru P3K di Kabupaten Bandung Dipecat Diduga Dendam Kepala Sekolah

Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R. E. Budhi M., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).

“Benar, kami telah mengamankan tiga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras terlarang dan tembakau sintetis,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (6/4/2026) terkait dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Cihaurbeuti. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki di kediamannya. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan perangkat desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ANC (24).

“Dari tangan tersangka kami menemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas selempang hitam,” kata Budhi.

Tersangka kemudian langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ANC mengaku mendapatkan barang tersebut dari MS (22) yang berdomisili di Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan keterangan tersebut, pada Selasa (7/4/2026) tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah MS di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan FA (23) yang diduga masih satu jaringan.

“Dari kamar MS kami menyita 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis seberat 17,72 gram bruto,” jelasnya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Budhi menegaskan, hasil pemeriksaan digital dari telepon genggam para tersangka menunjukkan adanya aktivitas transaksi yang mengarah pada peredaran obat terlarang secara terorganisir.

“Dari barang bukti digital di handphone, kami pastikan mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar,” tegasnya.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Lanjutan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo 436 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang maupun narkoba.

“Kami berharap peran serta masyarakat terus ditingkatkan agar Ciamis bersih dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Next Post

Pantau Pilkades PAW Margaasih, Kadis DPMD Supardian: Kades Terpilih Harusa Mampu Bersinergi

Related Posts

Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat
deNews

Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Rabu, 20 Mei 2026
AKM TK III Itwasda Polda Jabar, Kombes Pol. Dany Adhari Akbar, S.I.K., memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional THN 2026.
deNews

Polda Jabar Menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Semangat Persatuan dan Pengabdian Ditekankan

Rabu, 20 Mei 2026
Wisuda STIT Lakbok Dihadiri Wamenkop RI dan Sekda Ciamis, Lulusan Diminta Siap Bersaing
deNews

Wisuda STIT Lakbok Dihadiri Wamenkop RI dan Sekda Ciamis, Lulusan Diminta Siap Bersaing

Rabu, 20 Mei 2026
Serap Aspirasi Warga Mekarjaya, H. Imat Rohimat Fokus Dorong Air Bersih, PJU dan Pengelolaan Sampah
Legislator

Serap Aspirasi Warga Mekarjaya, H. Imat Rohimat Fokus Dorong Air Bersih, PJU dan Pengelolaan Sampah

Rabu, 20 Mei 2026
Karang Taruna Cihaurbeuti Digembleng Tata Boga, Dinsos Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
deNews

Karang Taruna Cihaurbeuti Digembleng Tata Boga, Dinsos Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Rabu, 20 Mei 2026
Seorang Guru P3K di Kabupaten Bandung Dipecat Diduga Dendam Kepala Sekolah
deNews

Seorang Guru P3K di Kabupaten Bandung Dipecat Diduga Dendam Kepala Sekolah

Rabu, 20 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Kapolda Jabar Tinjau Rest Area Km 130 A, Wilayah Hukum Polres Indramayu

Selasa, 11 April 2023

Jalin Silaturahmi, Gasak vs Perkesa Bertanding di Stadion Sepak Bola Sidajaya

Sabtu, 3 April 2021

Hadiri Festival Literasi Digital Bunda Literasi Kabupaten Bandung Ingatkan Dampak Penggunaan Gawai Berlebihan

Kamis, 23 Oktober 2025

Pemkab Purwakarta Rotasi Mutasi Puluhan Eselon

Jumat, 19 Juni 2020
Anggota DPRD dari F PKB H. Uya Mulyana (3 dari kiri) dan Kepala Desa Cigondewah Hilir Syai'ul Huda ( paling kanan) berpose seusai reses. (Sopandi/dejurnal.com)

Reses Anggota F PKB di Cigondewah Hilir, H. Uya Jelaskan Kenapa Banyak Guru Ngaji Undur Diri

Rabu, 27 Juli 2022

Terbang ke Jakarta, Aliansi D’Ragam Desak Kementerian LH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste