• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bapenda Karawang Sudah Tegur Industri Penunggak Pajak Air Tanah

bydejurnalcom
Selasa, 22 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Jajaran Tim penagih dan penindakan Bapenda Karawang lakukan pengawasan terhadap puluhan pabrik yang tidak dan sudah memiliki ijin Surat ijin penggunaan air bawah tanah (SIPA) dari hasil penyisiran sekitar 50 pabrik di zona industri di wilayah Kabupaten Karawang.

“Ditenggarai menunggak dan ijinnya sudah kadaluarsa,” kata Kasubid pendaftaran dan penetapan Bapenda D Sudrajat pepada Denurnal.com, Selasa (22/10/2019) di ruang kerjanya.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Menurut Sudrajat, pihak Bapenda tidak dapat mensegel meter air industri selaku WP apabila tidak membayar pajak daerah karena ijin pemanfaatan air bawah tanah itu dikeluarkan DPMTSP propinsi Jawa Barat dengan pertimbangan teknis dari dinas ESDM Propinsi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak air tanah dan restribusi daerah dengan landasan Pergub No. 50 tahun 2017 yang mengatur perolehan dan nilai air tanah pasal 2 ayat 2 yang mengatur tentang penetapan setiap titik pengambilan air tanah yang sudah memiliki ijin penguasaan air tanah sesuai perbup Karawang No. 98 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah sebagai dasar penetapan pajak air tanah yang masuk pajak daerah Karawang.

“Kami Bapenda tidak bisa menyegel pabrik pengguna air tanah karena ijinnya di keluarkan propinsi, kami hanya menegur dam menghimbau dengan surat ke Wajib pajak yang di tembuskan ke Propinsi selaku penyedia ijin,” Kata Sudrajat.

Ia juga menambahkan, hingga bulan Oktober target Pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah sebesar Rp 5 Miliar sudah tercapai, namun untuk 50 industri yang ljinnya kadaluarsa dan menunggak pajaknya sudah di laporkan ke propinsi kemungkinan para WP akan kembali mengurus ijin tersebut karena bila tidak diperpanjang pasti akan di segel pihak DPMTSP Propinsi Jawa Barat. Kami sudah layangkan surat dan tinggal menunggu pihak propinsi melakukan tindakan.

Mudah-mudahan para WP segera mengurus ijin dan pajaknya masuk ke kas daerah Karawang sehingga dapat melebihi capaian pendapatan dari sektor pajak air tanah,” tambah Ajat.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ambu Anne : Puncak Peringatan HSN Tahun Ini Berbeda

Next Post

Kang Rubby Akan Ciptakan Desa Ciheulang yang Maju, Religius Dan berakhlakul karimah”.

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Bupati Garut Pastikan Tak Ada ASN Jadi Anggota Jemaat Ahmadiyah

Rabu, 12 Mei 2021

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Spanduk Desa Sukaluyu yang menjadi pro dan kontra.

Tolak Minta Maaf Terkait Tulisan di Spanduk, Kades Sukaluyu : Itu Kampanye Lingkungan

Selasa, 27 April 2021

Telaah Tertukarnya Kisah Prabu Kian Santang dan Rakeyan Sancang Bertemu Sayyidina Ali RA

Sabtu, 22 November 2025
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dr. Iendra Sofyan, S.T., M.Si.

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

Rabu, 27 Agustus 2025

Bupati Rudy Perintahkan Satpol PP Berjaga Di Perbatasan Garut

Sabtu, 21 Maret 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste