• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Beras Bau Pera Tidak Layak Komsumsi, Beranikah Pemkab Karawang Gugat Bulog?

bydejurnalcom
Rabu, 13 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Menyikapi maraknya pemberitaan beras tidak layak konsumsi karena kondisi beras berwarna kuning, bau tidak sedap dan berkutu yang diterima oleh desa untuk kebutuhan dapur umum selama PSBB di Kabupaten Karawang.

“Pemkab Karawang membeli beras kepada Bulog Karawang sebanyak 100 ton mengunakan dana APBD ll Karawang, menurut kami untuk memberikan epek jera seharusnya Pemda Karawang bisa menggugat Bulog Karawang, tidak hanya cukup beras ditukar dan dikembalikan saja. Berani ga pemkan gugat Bulog ” Kata Ketua LPKSM Linkar Edy Djunaedi M kepada Dejurnal.com, Rabu (13/5/2020)

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Menurut Edy, bila kami lihat dalam kasus ini kinerja dan muka Pemkab Karawang sudah tercoreng dimata masyarakat, karena tidak cerdas dalam memilih dan membeli barang untuk kebutuhan rakyatnya.

Ketua LPKSM Linkar Edy Djunaedi M

Dimana dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 [UUPK 8/99] “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat -baik untuk kepentingan- : diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan” ungkapnya

Lanjut Edy, pelaksana dapur umum beras di setiap desa atas nama konsumen bisa komplain/menuntut Bulog dan Pemkab Karawang (yang membeli beras yang tidak layak konsumsi yang dibeli dari uang rakyat). Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK 8/99, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar (standar kelayakan beras untuk dikonsumsi-pen) yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (sesuai dengan UU Pangan dan UU Kesehatan-pen).

“Dimana Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini dapat dijerat oleh Pasal 62 yaitu kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp. 2 milyar,” cetusnya.

Selain itu, menurut Edy, karena UUPK merupakan payung (umbrella act) yang mengintegrasikan (undang-undang lain termasuk UU Tipikor, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, UU TUN dan UU Pemda – pen) dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen, pungkas Edy.***RiF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Dampak Pandemi Covid-19 Pasar Induk Kembang TU Bogor Sepi Pembeli

Next Post

Puluhan Ribu Paket Bansos Gubernur Jabar Siap Didistribusikan Di Gudang Bulog Garut

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Foto : Ketua PPDI Kabupaten Ciamis Ahmad Himawan melantik PK PPDI Sadananya di Aula Desa Tanjungsari Jumat (25/04/2025)

PPDI Ciamis Lantik Pengurus Kecamatan Lakbok dan Sadananya, Fokus Tingkatkan Kualitas Perangkat Desa

Jumat, 25 April 2025

Kecamatan Pacet Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-384 Kabupaten Bandung Dan Hari Kartini Ke-146

Senin, 21 April 2025

Bupati Lantik Ketua dan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bandung Masa Bakti 2021-2023

Senin, 14 Maret 2022

Diduga Marak Pungli dan Penyalahgunaan BOS serta PIP, Unjuk Rasa Mahasiswa HMI Minta Kadisdik Garut Mundur

Selasa, 11 Oktober 2022

ICI : “Orang Provinsi” Garap Lahan Potensi PAD Garut, Ada Bau Korupsi?

Minggu, 6 Oktober 2019
Korwil Paguyuban Pemuda Rajadesa H. Ade Maman Suherman saat menjelaskan tentang SPK Pengelolaan Komoditi BPNT.

Ada Fee, SPK Pengelolaan Sembako BPNT Kecamatan Rajadesa Jadi Sorotan

Kamis, 10 Desember 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste