• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Baznas Garut Lakukan Bedah Rumah Seorang Guru Ngaji

by
Sabtu, 1 September 2018
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab. Garut kerap lakukan pembangunan (Bedah) Rumah tidak layak huni (Rutilahu) untuk warga masyarakat Garut yang kurang mampu. pada hari Sabtu (1/9/2018) mendatang Baznas akan segera bedah rumah milik Ustad Ade Aban seorang guru ngaji di Kp. Pidayeuhen Rt 1 RW 6 Desa. Situsaeur. Kec. Karangpawitan, Kab.Garut.

Ketua Baznas Garut, Rd. Aas Kosasih mengaku, bangga, bisa menyalurkan pada orang yang benar-benar memerlukan bantuan, artinya tepat pada sasaran, salah satunya Ustadz Ade Aban (Guru ngaji).” sebut Aas

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

“dia layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Lanjut Aas, selain rumahnya tidak layak huni juga berpenghasilan minim mengingat kesehariannya hanya buruh serabutan, tenaga pendidik (guru ngaji) akan tetapi siapapun yang menerima bantuan atau santunan.”tuturnya

Untuk itu berharap bisa bermanfaat dan barrokah untuk menunjang kehidupan dalam kesehariannya.” harapan Aas, saat ditemui diruang kerjanya. Jl. Pramuka. Garut kota. Kamis (30/8/2018).

Lebih jauh Aas menjelaskan, Baznas sudah memiliki data Mustakhiq penerima manfaat bantuan pembangunan rutilahu di Kabupaten Garut sekitar 37 unit rumah yang akan dan sudah dilaksanakan pembangunannya.

Untuk selanjutnya bantuan rutilahu yang dimilik Ade Aban merupakan salah satu yang masuk dalam program kerja Baznas yakni “Garut Peduli” ungkapnya.

Kepala Desa Situ Saeur kecamatan Karangpawitan Agus Mulyadi kepala  di temui di kantornya membenarkan bahwa salah satu warganya Ustad Ade Aban mendapat bantuan dari Baznas.”ucap kades Agus.

Menurutnya Ustadz Ade Aban memang layak mendapat bantuan, karena rumahnya sudah tidak layak huni, dindingnya yang terbuat dari bilik sudah pada bolong, begitu juga atapnya.”ungkap Agus.

Kami atas nama pemerintah Desa dan warga Situ Sauer mengucapkan banyak terima kasih pada Baznas yang telah peduli memberi bantuan pada warga kami.” pungkas Kades Agus.(Udg/Tadz)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BaznasGarutGuru Ngaji
Previous Post

Dengan Program Garut Peduli, Baznas Garut Bedah Rumah Guru Ngaji

Next Post

Danrem 062/Tn dan Dandim 0611 Garut Terjunkan 700 Anggota, Giat Sapu Di Sor Kerkof

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

Bukber Bersama Laskar Batara, Raih Cinta Allah Dengan Cinta Sesama

Jumat, 23 April 2021

Hadiri Festival Literasi Digital Bunda Literasi Kabupaten Bandung Ingatkan Dampak Penggunaan Gawai Berlebihan

Kamis, 23 Oktober 2025

KCD Pendidikan Jabar Wil XI Dukung Persoalan Lahan Garut Dikelola “Orang Provinsi” Dituntaskan

Rabu, 2 Oktober 2019

Pelantikan dan Raker PCNU kab Bandung

Rabu, 28 Desember 2016
Dedy Mulyadi, Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Pemkab Garut Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan dan Drainase Pasar Guntur

Rabu, 18 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste