• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu

bydejurnalcom
Kamis, 11 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan 3.572 alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Pengumuman tersebut mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 650 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ciamis, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13098/B-SI.01.01/SD/K/2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK.

Sekretaris BKPSDM Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, menjelaskan alokasi terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, 2.750 formasi untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN, dengan rincian 604 orang tenaga guru, 282 orang tenaga kesehatan dan 1.864 orang tenaga teknis.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

“Kedua, 822 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, dengan rincian 353 orang tenaga guru, 206 orang tenaga kesehatan dan 263 orang tenaga teknis,” terangnya Kamis (11/9/2025).

Dikatakan Tini peserta yang masuk dalam alokasi kebutuhan wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Batas akhir pengisian ditetapkan pada 15 September 2025.

“Seluruh peserta sudah bisa mengakses data alokasi melalui akun masing-masing. Kami imbau agar tidak menunda pengisian DRH menjelang batas akhir untuk menghindari server down. Pastikan semua data diisi dengan benar dan dokumen diunggah sesuai ketentuan,” ujarnya

Lebih lanjut Tini merinci beberapa dokumen yang harus diunggah peserta, antara lain:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
2. Ijazah asli sesuai dasar pengangkatan PPPK.
3. Transkrip nilai asli.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
6. Surat pernyataan bermeterai berisi lima poin, termasuk kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

“Setelah tahap pengisian DRH selesai, instansi akan mengusulkan penetapan nomor induk PPPK paruh waktu hingga 20 September 2025,” tuturnya

Tini juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Peserta, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun. Jika ada yang terbukti memberikan keterangan palsu, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal, maka kelulusannya otomatis dibatalkan,” tegasnya.

Tini menyampaikan kebijakan penetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik.

“Formasi PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis di Kabupaten Ciamis. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya

Tini mengimbau peserta untuk terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi https://bkpsdm.ciamiskab.go.id dan kanal media sosial @bkpsdm.ciamis.

“Semua keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Pacet Asep Susanto Jadi Narasumber Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangauban

Next Post

Renie Rahayu Fauzi : Terkait Tunjangan DPRD Kabupaten Bandung Ikuti Kebijakan Pusat

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Kapolres Garut Bersama Bhayangkari Giat Sosial Bagikan Tajil

Rabu, 28 April 2021

Sambangi Wisata Curug Sanghyang Taraje, Pj. Bupati Garut : Air terjun Ini Memiliki Nilai filosofi dan Nilai Nyata

Rabu, 29 Januari 2025

Reang Eman Ning Sema, Implementasi Program “Nyaah ka Indung” di Kabupaten Indramayu

Jumat, 11 April 2025

9.240 KK Terdampak, Wabup Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025

GRIB Bantu dan Kawal Masyarakat Pelaku Usaha Kecil Ajukan Program Bantuan UMKM Kementerian Koperasi

Senin, 7 September 2020

Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng

Rabu, 17 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste