Dejurnal.com, CIAMIS – Data pemilih terus bergerak mengikuti perubahan yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk memastikan data yang tersimpan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melakukan pencocokan terbatas atau Coktas di lapangan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Cigembor, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Selasa (22/9/2026).

Coktas turut diikuti Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Umi Wahyuni bersama jajaran komisioner KPU Kabupaten Ciamis dan anggota.
Coktas menjadi salah satu langkah KPU dalam mencermati kembali data pemilih secara faktual. Pengecekan dilakukan untuk melihat apakah data yang tercatat masih sesuai dengan kondisi pemilih di lapangan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Tohirin, S.Pd.I., mengatakan, perubahan data pemilih merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Mobilitas penduduk, misalnya, dapat menyebabkan seseorang berpindah domisili.
Begitu pula dengan adanya warga yang meninggal dunia, masuk TNI/Polri, purna dari TNI/Polri, mengalami perubahan data kependudukan, maupun warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Coktas ini untuk memastikan kesesuaian data yang ada di atas kertas dengan kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” kata Tohirin.
Menurutnya, pencocokan langsung diperlukan agar perubahan tersebut dapat diketahui dan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Artinya, pemutakhiran bukan hanya berkaitan dengan mencari dan memasukkan pemilih baru.
KPU juga perlu mencermati data pemilih yang mengalami perubahan maupun mereka yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Temuan dari lapangan selanjutnya menjadi bahan dalam rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data tersebut akan dibahas bersama stakeholder terkait sebelum masuk dalam tahapan finalisasi.
Data Lapangan Menjadi Bahan Pemutakhiran
Tohirin menjelaskan, hasil Coktas tidak langsung menjadi data final. Ada proses pengolahan, pencermatan dan pembahasan sebelum data ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Rangkaian tersebut kemudian bermuara pada rapat pleno terbuka PDPB yang dilaksanakan secara berkala setiap triwulan.
Dalam pengelolaan data, KPU juga memanfaatkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Sistem tersebut menjadi bagian dari pengelolaan data pemilih secara terintegrasi, sementara pengaturan aksesnya berada dalam kewenangan KPU Republik Indonesia.
“Coktas merupakan rangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih sebelum akhirnya dibahas dalam rakor antarstakeholder dan difinalisasi dalam rapat pleno terbuka PDPB per triwulan,” ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, hasil pengecekan di lapangan tidak berhenti sebagai temuan administratif. Informasi yang diperoleh menjadi bagian dari proses memperbarui data agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi kependudukan.
Menjaga Data Tetap Mutakhir
Coktas juga menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan pekerjaan yang berlangsung secara berkelanjutan. Kondisi masyarakat dapat berubah kapan saja sehingga data pemilih perlu terus dicermati.
Bagi KPU Ciamis, kesesuaian antara data administratif dan kondisi faktual menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Pengecekan langsung di Kelurahan Cigembor menjadi salah satu upaya untuk memastikan perubahan yang terjadi di masyarakat tidak luput dari pencermatan.
Dengan pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan, data pemilih diharapkan semakin menggambarkan kondisi faktual masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu. (Nay Sunarti)

















