• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jaja Surjana ” Kegunaan Suket Hampir Sama Ktpe

bydejurnalcom
Kamis, 3 Oktober 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com – Bandung

Dengan adanya kekosongan blangko untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik ( ktpe ), maka bagi warga pemohon pembuatan ktpe dapat dilayani dengan pembuatan surat keterangan atau suket.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Hal tersebut disampaikan kasi pemerintahan Kecamatan Paseh Drs H Jaja Surjana di kantornya, Kamis ( 03/10/2019).

Masih menurut Jaja Surjana, hal tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran pemberitahuan dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bandung Drs Salimin, ke setiap kecamatan yang ada, agar masyarakat mengetahui serta memahami terkait suket sebagai pengganti ktp el. Sebagai bagian identitas kependudukan yang sah yang ditujukan bagi masyarakat seecara umum. Tuturnya

Kasipem Kecamatan Paseh Jaja Surjana menjelaskan bahwa fungsi dan kegunaan suket tidak berbeda dengan ktp el .
Dimana dapat dipergunakan
untuk segala hal yang berkaitan dengan segala kebutuhan terkait identitas pemegang. Tambahnya.

Jaja mencontohkan kegunaan suket, seperti untuk keperluan pemilu legislatif, pemilu kada, perbankan, imigrasi, asuransi, BPJS, pernikahan serta yang lainnya. Dan legalitasnya sah tak berbeda dengan ktp el ,”terangnya.

Jaja mengatakan bahwa
keberlakuanyapun sekarang agak berbeda, “kalau kemarin kemarin Suket dapat dipergunakan hanya 6 bulan,tapi sekarang tidak ada batas waktu”.

” Maka dari itu dihimbau ke setiap
Instansi pemerintah maupun pihak swasta ,untuk tidak meragukan legalisasi kependudukan bagi pemegang SUKET.karena dikeluarkan berdasarkan database dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kab Bandung.”

“Pemohon Suket dapat diproses sesuai berdasarkan sudah tercatat dalam database kependudukan Kab Bandung” Tambahnya

Dijelaskan lebih jauh, bahwa pelayanan terhadap pemohon pembuatan kartu penduduk (ktp) yang dilayani dengan SUKET dikecamatan Paseh setiap hari rata rata tak kurang hampir 30 orang kadang mencapai 80 orang.

“Kalau blangko untuk kartu indetitas anak (KIA) stok nya cukup banyak ,namun untuk Ribon nya cukup terbatas ,”Papar Kepala kasie pemerintahan kec Paseh Drs Jaja Surjana yang diyakan oleh Eman Maman selaku stap nya***

Taryana Budiman

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Managemen Keuangan Karawang Bakal Integrated SIMDA

Next Post

Pemkab Karawang Ajak Masyarakat Zikir Bersama

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Pernyataan Bupati Bandung Tak Elok Menyikapi DPRD Bentuk Pansus Covid-19

Minggu, 7 Juni 2020

APDESI Garut Lantik Tiga Ketua DPK

Minggu, 12 Desember 2021

Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

Selasa, 29 Juli 2025

Gerak Cepat, Polisi Dalami Aksi Pencabulan Anak di Bogor

Kamis, 10 Maret 2022

Saung Bee And Tree Coffee Pangauban, Tampung Kopi Pacet

Sabtu, 6 Oktober 2018

Makam Permana Dipuntang di Dayeuhmanggung, Sisa Jejak Kerajaan Mandala Dipuntang?

Senin, 29 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste