• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kadis LH : Buang Sampah Dan Pencemar Lingkungan Sanksi Tindak Tegas

bydejurnalcom
Jumat, 20 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Garut begitu serius dalam penangan sampah yang mengotori wajah Kab. Garut dengan gebrakan Barangsiapa Buang Sàmpah Sembarangan Denda Rp 50 Juta.

Langkah ini dilakukan oleh Kepala Dinas LHK Drs. H. Uu Saepudin MT yang baru seumur jagung menjabat Kepala Dinas LHK Garut.

BacaJuga :

Dilirik Jadi Tempat Beternak Sapi, Warga Desa Sukamurni Keluhkan Pencemaran Limbah Kotorannya

Terkait Ribuan Ikan Mati Diwaduk Jatiluhur Satpolair Polres Purwakarta Berikan Imbauan Antisipasi Pencemaran Lingkungan

Kementerian LHK Desak Tiga Bupati Selesaikan Pencemaran Sungai Cilamaya

“Terkait penangan sampah ini kan sudah ada aturan dan mekanisme bahkan kententuan dan peraturan yang begitu tegas, diatur oleh Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, tinggal bagaimana pola penyadaran sejauh apa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, karena permasalah lingkungan ini menjadi tanggung jawab bersama,” Jelas H. Uu kepada Dejurnal.com dikantornya.

Sosialisasi selama 6 Bulan, lanjutnya, ini bukan kemauan Dinas tapi ini aturan ada kok, untuk itu kepada seluruh warga masyarakat Kab. Garut memahami aturan yang ada dan menjadi pola kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkunga kita.

“Karena aturan, mekanisme sudah ada maka kita dari Dinas tinggal menyedikan kelengkapan PPPLH (Petugas Pengawas Pengendali Lingkungan Hidup). Terkait aturan kan sudah ada Penegakan Perda melalui Satpol PP Kab. Garut,” Jelasnya.

Perihal mengenai Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan akibat Pembuangan Limbah Pabrik Kulit Sukaregang yang berdampak pencemaran Lingkungan, H. Uu mengatakan, untuk itu bagi Para Pengusaha wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup,

“Yah kalau tidak akan dikenakan sanksi dan jelas bisa dikatagorikan perbuatan melawan hukum, dan perbuatanya sangat merugikan orang banyak, bahwa ketaatan mengelola limbah hasil dari proses pengolahan bahan, merupakan keuntungan untuk usaha mereka sendiri,” tegasnya.

Sebagai Kepala Dinas LHK Kab. Garut H. Uu Saepudin mengajak semua pihak agar taat dan tunduk peraturan yang ada dan para pihak mau peduli terhadap likungan sekitar.

“Saya mengajak semua pihak agar bertanggung jawab, peduli terhadap lingkungan, mematuhi dan mentaati peraturan yang ada, dan Saya mengajak semua Pengusaha wajib memiliki Dokumen Lingkunga Hidup jika tidak sanksi sudah di depan mata, kita tidak mau main -main,” Pungkasnya*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pencemaran lingkungan
Previous Post

Pelaksanaan Anggaran 2016, Desa Sindanglaya Karangpawitan Kembali Dilidik APH

Next Post

Sungai Cilamaya Menghitam, DLH Jabar Bentuk Tim Satgas

Related Posts

deNews

Respon Cepat DPRKPLH Ciamis Tinjau Pencemaran Udara Akibat Pembuangan Kotoran Ayam di Padomasan

Kamis, 24 April 2025
deNews

Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan, Bupati Purwakarta Himbau Masyarakat Kurangi Sampah Plastik

Sabtu, 24 Juni 2023
deBisnis

HMI Garut Kecewa, APKI Tak Hadiri Audiensi Terkait Pencemaran Lingkungan Limbah Sukaregang

Senin, 7 November 2022
Ilustrasi
GerbangDesa

Dilirik Jadi Tempat Beternak Sapi, Warga Desa Sukamurni Keluhkan Pencemaran Limbah Kotorannya

Jumat, 24 September 2021
deNews

Terkait Ribuan Ikan Mati Diwaduk Jatiluhur Satpolair Polres Purwakarta Berikan Imbauan Antisipasi Pencemaran Lingkungan

Selasa, 2 Februari 2021
deNews

Kementerian LHK Desak Tiga Bupati Selesaikan Pencemaran Sungai Cilamaya

Jumat, 6 Desember 2019

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Pihak Dinas PU dan pemborong proyek irigasi Cipalasari sepakat membongkar dan membangun ulang pekerjaan yang memakai pasir merah, Kamis (2/9/2021).

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Diguyur Hujan Sehari Semalam, Puluhan Rumah Warga Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Terendam Banjir

Minggu, 7 Februari 2021

Barabaja Garut Dirikan Posko Dapur Umum Bagi Korban Banjir Bandang

Kamis, 2 Desember 2021

Ketua BK DPRD Garut Bantah Telah Ungkap Hasil Berita Acara Dugaan Pelanggaran Etika Pada Media

Kamis, 14 Mei 2020
Kasi TPKPM Dinsos Garut saat menerima perwakilan keluarga Enung Nurcahyani, pekerja migran asa pameungpeuk yang diduga dianiaya dan ingin pulang, Senin (5/4/2021). (Foto : Raesha/dejurnal.com)

Pemulangan Pekerja Migran Korban Trafficking di Garut Terkendala Minimnya Anggaran

Selasa, 6 April 2021

Sekretaris Fraksi Gerindra Ciamis : Dalam Program Sembako/BPNT, Mafia Beras Berkeliaran Dengan Segala Siasat

Rabu, 30 September 2020

Rekomendasi SEGI Dalam Menentukan Kadisdik Garut

Senin, 6 Desember 2021

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025

Polres Garut Gelar Apel Gabungan Pengamanan Kegiatan Nobar Persib vs Barito Putera

Jumat, 9 Mei 2025

Bupati Bandung Ajak Unsur Pentahelix Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Jumat, 9 Mei 2025

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In