• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 15, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kadis LH : Buang Sampah Dan Pencemar Lingkungan Sanksi Tindak Tegas

bydejurnalcom
Jumat, 20 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Garut begitu serius dalam penangan sampah yang mengotori wajah Kab. Garut dengan gebrakan Barangsiapa Buang Sàmpah Sembarangan Denda Rp 50 Juta.

Langkah ini dilakukan oleh Kepala Dinas LHK Drs. H. Uu Saepudin MT yang baru seumur jagung menjabat Kepala Dinas LHK Garut.

BacaJuga :

Dilirik Jadi Tempat Beternak Sapi, Warga Desa Sukamurni Keluhkan Pencemaran Limbah Kotorannya

Terkait Ribuan Ikan Mati Diwaduk Jatiluhur Satpolair Polres Purwakarta Berikan Imbauan Antisipasi Pencemaran Lingkungan

Kementerian LHK Desak Tiga Bupati Selesaikan Pencemaran Sungai Cilamaya

“Terkait penangan sampah ini kan sudah ada aturan dan mekanisme bahkan kententuan dan peraturan yang begitu tegas, diatur oleh Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, tinggal bagaimana pola penyadaran sejauh apa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, karena permasalah lingkungan ini menjadi tanggung jawab bersama,” Jelas H. Uu kepada Dejurnal.com dikantornya.

Sosialisasi selama 6 Bulan, lanjutnya, ini bukan kemauan Dinas tapi ini aturan ada kok, untuk itu kepada seluruh warga masyarakat Kab. Garut memahami aturan yang ada dan menjadi pola kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkunga kita.

“Karena aturan, mekanisme sudah ada maka kita dari Dinas tinggal menyedikan kelengkapan PPPLH (Petugas Pengawas Pengendali Lingkungan Hidup). Terkait aturan kan sudah ada Penegakan Perda melalui Satpol PP Kab. Garut,” Jelasnya.

Perihal mengenai Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan akibat Pembuangan Limbah Pabrik Kulit Sukaregang yang berdampak pencemaran Lingkungan, H. Uu mengatakan, untuk itu bagi Para Pengusaha wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup,

“Yah kalau tidak akan dikenakan sanksi dan jelas bisa dikatagorikan perbuatan melawan hukum, dan perbuatanya sangat merugikan orang banyak, bahwa ketaatan mengelola limbah hasil dari proses pengolahan bahan, merupakan keuntungan untuk usaha mereka sendiri,” tegasnya.

Sebagai Kepala Dinas LHK Kab. Garut H. Uu Saepudin mengajak semua pihak agar taat dan tunduk peraturan yang ada dan para pihak mau peduli terhadap likungan sekitar.

“Saya mengajak semua pihak agar bertanggung jawab, peduli terhadap lingkungan, mematuhi dan mentaati peraturan yang ada, dan Saya mengajak semua Pengusaha wajib memiliki Dokumen Lingkunga Hidup jika tidak sanksi sudah di depan mata, kita tidak mau main -main,” Pungkasnya*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pencemaran lingkungan
Previous Post

Pelaksanaan Anggaran 2016, Desa Sindanglaya Karangpawitan Kembali Dilidik APH

Next Post

Sungai Cilamaya Menghitam, DLH Jabar Bentuk Tim Satgas

Related Posts

Respon Cepat DPRKPLH Ciamis Tinjau Pencemaran Udara Akibat Pembuangan Kotoran Ayam di Padomasan
deNews

Respon Cepat DPRKPLH Ciamis Tinjau Pencemaran Udara Akibat Pembuangan Kotoran Ayam di Padomasan

Kamis, 24 April 2025
Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan, Bupati Purwakarta Himbau Masyarakat Kurangi Sampah Plastik
deNews

Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan, Bupati Purwakarta Himbau Masyarakat Kurangi Sampah Plastik

Sabtu, 24 Juni 2023
HMI Garut Kecewa, APKI Tak Hadiri Audiensi Terkait Pencemaran Lingkungan Limbah Sukaregang
deBisnis

HMI Garut Kecewa, APKI Tak Hadiri Audiensi Terkait Pencemaran Lingkungan Limbah Sukaregang

Senin, 7 November 2022
Ilustrasi
GerbangDesa

Dilirik Jadi Tempat Beternak Sapi, Warga Desa Sukamurni Keluhkan Pencemaran Limbah Kotorannya

Jumat, 24 September 2021
deNews

Terkait Ribuan Ikan Mati Diwaduk Jatiluhur Satpolair Polres Purwakarta Berikan Imbauan Antisipasi Pencemaran Lingkungan

Selasa, 2 Februari 2021
deNews

Kementerian LHK Desak Tiga Bupati Selesaikan Pencemaran Sungai Cilamaya

Jumat, 6 Desember 2019

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Dianggap Tak Beretika, DPC Demokrat Purwakarta Sampaikan Ini Kepada Abang Ijo Hapidin

Senin, 14 April 2025

PPLHD: Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Sukaregang Garut Bagai Lingkaran Obat Nyamuk

Selasa, 20 Desember 2016

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025

Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis, Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja

Selasa, 26 Juli 2022
Ilustrasi petani sedang menyedot air sawah dengan mesin.

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Maret 2025

Reaksi Cepat Pemdes Bumiwangi Menangani Bencana

Kamis, 1 Maret 2018

Banyak Dibaca

  • KCD 13 Mangkir Terus, Bupati Herdiat Berang

    KCD 13 Mangkir Terus, Bupati Herdiat Berang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Lugas dan Togmol, Ini Sosok Pimpinan Pesantren Fauzan KH. Aceng Abdul Mujib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Kerap Mangkir dari Undangan Resmi Pemkab Ciamis, KCD Wilayah XIII Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Perumdam Tirta Galuh Ciamis Lakukan Perbaikan Pipa Distribusi Utama, Suplai Air Terganggu Beberapa Hari.

Perumdam Tirta Galuh Ciamis Lakukan Perbaikan Pipa Distribusi Utama, Suplai Air Terganggu Beberapa Hari.

Selasa, 15 Juli 2025
Disnaker Ciamis dan Bapemperda DPRD Kunjungi Disnaker Indramayu, Dalami Raperda Perlindungan Pekerja Migran

Bapemperda DPRD Ciamis Dorong Finalisasi Raperda Perlindungan PMI

Selasa, 15 Juli 2025
Legislator Jabar Hj Nia Purnakania Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Legislator Jabar Hj Nia Purnakania Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Senin, 14 Juli 2025
Disnaker Ciamis dan Bapemperda DPRD Kunjungi Disnaker Indramayu, Dalami Raperda Perlindungan Pekerja Migran

Disnaker Ciamis dan Bapemperda DPRD Kunjungi Disnaker Indramayu, Dalami Raperda Perlindungan Pekerja Migran

Senin, 14 Juli 2025
Ratusan Warga Dua Desa di Kecamatan  Ciparay Gembira Terima Sertipikat Elektronik  PTSL Gratis  dari BPN

Ratusan Warga Dua Desa di Kecamatan Ciparay Gembira Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN

Senin, 14 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page