Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsKadis LH : Buang Sampah Dan Pencemar Lingkungan Sanksi Tindak Tegas

Kadis LH : Buang Sampah Dan Pencemar Lingkungan Sanksi Tindak Tegas

Dejurnal.com, Garut – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Garut begitu serius dalam penangan sampah yang mengotori wajah Kab. Garut dengan gebrakan Barangsiapa Buang Sàmpah Sembarangan Denda Rp 50 Juta.

Langkah ini dilakukan oleh Kepala Dinas LHK Drs. H. Uu Saepudin MT yang baru seumur jagung menjabat Kepala Dinas LHK Garut.

“Terkait penangan sampah ini kan sudah ada aturan dan mekanisme bahkan kententuan dan peraturan yang begitu tegas, diatur oleh Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, tinggal bagaimana pola penyadaran sejauh apa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, karena permasalah lingkungan ini menjadi tanggung jawab bersama,” Jelas H. Uu kepada Dejurnal.com dikantornya.

Sosialisasi selama 6 Bulan, lanjutnya, ini bukan kemauan Dinas tapi ini aturan ada kok, untuk itu kepada seluruh warga masyarakat Kab. Garut memahami aturan yang ada dan menjadi pola kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkunga kita.

“Karena aturan, mekanisme sudah ada maka kita dari Dinas tinggal menyedikan kelengkapan PPPLH (Petugas Pengawas Pengendali Lingkungan Hidup). Terkait aturan kan sudah ada Penegakan Perda melalui Satpol PP Kab. Garut,” Jelasnya.

Perihal mengenai Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan akibat Pembuangan Limbah Pabrik Kulit Sukaregang yang berdampak pencemaran Lingkungan, H. Uu mengatakan, untuk itu bagi Para Pengusaha wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup,

“Yah kalau tidak akan dikenakan sanksi dan jelas bisa dikatagorikan perbuatan melawan hukum, dan perbuatanya sangat merugikan orang banyak, bahwa ketaatan mengelola limbah hasil dari proses pengolahan bahan, merupakan keuntungan untuk usaha mereka sendiri,” tegasnya.

Sebagai Kepala Dinas LHK Kab. Garut H. Uu Saepudin mengajak semua pihak agar taat dan tunduk peraturan yang ada dan para pihak mau peduli terhadap likungan sekitar.

“Saya mengajak semua pihak agar bertanggung jawab, peduli terhadap lingkungan, mematuhi dan mentaati peraturan yang ada, dan Saya mengajak semua Pengusaha wajib memiliki Dokumen Lingkunga Hidup jika tidak sanksi sudah di depan mata, kita tidak mau main -main,” Pungkasnya*** Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI