• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Kaukus Pemuda Garut : Lawan Rentenir/Bank Emok, Dibayarkan Artinya Dilegalkan!

bydejurnalcom
Jumat, 10 April 2020
Reading Time: 1 mins read
Kaukus Pemuda Garut : Lawan Rentenir/Bank Emok, Dibayarkan Artinya Dilegalkan!
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang menangguli masyarakat yang terjerat Bank Emok rupanya mendapat kritikan miring dari beberapa kalangan. Pasalnya, kebijakan yang dianggap untuk menanggulangi dampak sosial ekonomi akibat wabah covid 19 dikhawatirkan justru menjadi masalah baru.

Salah satu kritikan datang dari Kaukus Pemuda Garut, Okky Caressa Ginanjar yang menilai banyak kemungkinan bahwa kebijakan ini menimbulkan distorsi, bahkan sangat berpotensi terjadinya penyimpangan.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Menurut ia, siapa yang menentukan masyarakat yang layak dan menenuhi syarat untuk ditanggulangi, karena dinilai sebagai korban bank emok.

“Siapa yg berewenang memvalidasi dan memverifikasi kebenaran data peserta bank emok dimaksud?” ujarnya.

Okky juga khawatir kebijakan ini hanya untuk dijadijan azas manfaat sejumlah kolega, atau nama yang diada-ada oleh pihak-pihak tertentu.

“Pembayaran atas beban bank emok, sama halnya dengan pemda melegalisir keberadaan bank-bank gelap/rentenir, yang selama ini keberadaan praktek rentenir sebagai penyakit masyarakat yg harus dihilangkan,” tandasnya.

Seharusnya, lanjut Okky, pemda tidak tergesa-gesa melakukan keputusan terkait bank emok, akan tetapi dahulukan pemenuhan kebutuhan pokok untuk jangka waktu 3 bulan ke depan, bagi masyarakat yang secara disiplin menerapkan work from home, terutama di wilayah yang termasuk zona merah,” ujarnya.

Okky berharap, kebijakan itu ditinjau kembali, prioritaskan yang paling urgent seperti alat test covid baik rapid test atau PCR/swab test.

“Bagikan saja anggarannya secara tepat kepada masyarakat yg terdampak covid,” pungkasnya.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

SKB Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Purwakarta

Next Post

MPC PP Purwakarta Beri Masker Gratis Kepada Puluhan Awak Media

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

13 Bidan PTT Garut Dilantik Jadi PNS

Rabu, 6 Mei 2020

H. Yanto Targetkan Menang Mutlak Bagi Paslon Bupati Bandung NU di Dapil 2

Rabu, 30 September 2020

Bupati Subang Tegaskan Integritas ASN dan Sportifitas Dalam Bekerja

Senin, 29 September 2025

Mahasiswa PPG IPI Kolaborasi dengan Dispusipda Garut Cerdaskan Generasi di SDN 1 Sukamukti

Senin, 14 April 2025

Bukber Bersama Laskar Batara, Raih Cinta Allah Dengan Cinta Sesama

Jumat, 23 April 2021

Terkait Ada Setoran BPNT Rp 1.000/KPM Buat Tikor Kecamatan, TKSK Sukamantri Angkat Bicara

Rabu, 28 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste