Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar terus memperkuat langkah percepatan layanan perizinan usaha. Salah satu terobosan yang kini digencarkan adalah program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha, Beraksi On The Spot (Sakiceup Boss).
Berkolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Ciamis, program tersebut berhasil menerbitkan 291 Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam satu hari, termasuk 58 NIB khusus terbitan DPMPTSP Kabupaten Ciamis. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ciamis, Kamis (11/9/2025), dan disambut antusias masyarakat, terutama pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mengakses layanan perizinan secara daring.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana menyampaikan dalam program Sakiceup Boss, proses penerbitan NIB dilakukan secara gratis dengan syarat sederhana, cukup melampirkan KTP, nomor WhatsApp, email aktif, serta NPWP (jika ada).
“Peserta juga diarahkan mengikuti akun resmi Instagram DPMPTSP Jabar sebagai bagian dari literasi layanan digital,” ucapnya
Lebih lanjut Eka menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan dekat dengan masyarakat.
“Kalau biasanya pembuatan NIB dilakukan secara online melalui link OSS (Online Single Submission), kali ini masyarakat bisa datang langsung dan mendapat pelayanan on the spot. Ciamis diberi kesempatan khusus untuk langsung melayani masyarakat dengan sistem yang terhubung ke DPMPTSP Jabar,” ujarnya
Eka menambahkan, NIB bukan sekadar formalitas, tetapi dokumen penting yang menjadi identitas sekaligus perizinan tunggal bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh sejumlah manfaat strategis, di antaranya:
-Kemudahan akses pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan
-Prioritas mengikuti program pemberdayaan usaha pemerintah
-Kelengkapan administrasi untuk ikut tender atau pengadaan barang/jasa
-Kemudahan pengurusan sertifikasi halal dan izin BPOM bagi UMKM pangan
“Masih banyak pelaku usaha, terutama di desa dan kelurahan, yang belum menyadari manfaat NIB. Padahal, tanpa legalitas ini, mereka akan sulit naik kelas. Karena itu kami mendorong semua pelaku usaha di Ciamis untuk segera mengurus NIB agar usahanya semakin kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurut Eka Program Sakiceup Boss juga selaras dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yang menekankan tata kelola pemerintahan berbasis layanan publik, adaptif terhadap teknologi digital, serta inklusif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
“Kerja sama Pemprov Jabar dengan Pemkab Ciamis ini tidak hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga membangun ekosistem usaha yang legal, kompetitif, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang,’ tuturnya
Eka berharap dengan semakin banyaknya pelaku usaha memiliki NIB, maka iklim investasi dan wirausaha di Ciamis dapat semakin berkembang.
“Semoga iklim investasi di Kabupaten Ciamis dapat terus meningkat seiring bertambahnya penerbitan NIB pelaku usaha hingga saat ini,” pungkasnya (Nay Sunarti)