• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Lakukan Aksi Perampasan Sepeda Motor Di Hegarmanah, MGH Diringkus Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 7 Agustus 2020
Reading Time: 1 mins read
Lakukan Aksi Perampasan Sepeda Motor Di Hegarmanah, MGH Diringkus Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus begal sepeda motor yang terjadi pada Minggu 26 Juli 2020, di kampung
Rancamalaka RT 001 RW 006, desa Hegarmanah, kecamatan Cikarang Timur.

Dalam konfrensi pers, Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugimin mengungkapkan kronologis tindak kejahatan tersebut terjadi berawal saat korban melintas di daerah desa Hegar Manah, kemudian keempat tersangka MGH (14), R alias K (16), G (17), dan A (17) memepet dan merampas sepeda motor milik korban.

“Korban diancam dengan celurit oleh para tersangka, dengan maksud korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Dari keempat tersangka kita berhasil mengamankan salah satunya yang bernama MGH, pelaku masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar SMP” ungkap Kapolsek, Jum’at (7/8/2020).

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Tersangka MGH berhasil diringkus jajaran unit reskrim Polsek Cikarang Timur, sedangkan identitas tiga pelaku lainnya telah diketahui dan masih dalam pengejaran.

Kompol Sugimin juga menambahkan, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali ditempat berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Pelaku ini mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi begal dengan modus yang sama” tambahnya.

MGH mengaku keterlibatannya dalam kasus tersebut berawal diajak oleh para tersangka lainnya dan hasil kejahatan digunakan untuk membeli pakaian, dari setiap aksinya tersangka MGH mengaku menerima sebedar Rp 300.000.

“Diajak awalnya pak, setiap berhasil dikasih tiga ratus ribu. Uangnya saya pake buat beli jaket” ujar MGH.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, milik korban dan milik pelaku.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 368 subs 363 jo 56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, namun karna tersangka dibawah umur hukuman dikenakan maksimal 6 tahun penjara. (Eka/Red).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Direktorat Intelkam Polda Jabar Sidak Ke PT.Dahana Subang

Next Post

Anggota DPRD Ciamis Ini Hendak Penjarakan Anak dan Mantunya, Tegakah?

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul

Sabtu, 22 November 2025

Mustasyar PCNU Kabupaten Bandung, KH Sofyan Yahya Restui Dadang Supriatna-Ali Syakieb Lanjutkan Bedas Periode Kedua

Jumat, 26 Juli 2024

Kemenkumham Jabar Gencarkan Implementasi Asta Cita Pertama, Gelar Rakor Posbankum dan Sosialisasi KUHP Baru di Ciamis

Minggu, 23 November 2025

Bupati Bandung Diminta Klarifikasi Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye

Kamis, 15 Oktober 2020
Foto : DPKP Ciamis melakukan pendistribusian alsintan

Bupati Herdiat Hadiri Pendistribusian Alat dan Mesin Pra-Panen DPKP Ciamis

Senin, 24 Maret 2025

Ketua DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Juara Internasional Peraih Medali Emas Bidang Musik

Rabu, 5 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste