• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mahalnya Biaya Pembuatan Akta Tanah di Kec.Bojonggenteng

bydejurnalcom
Kamis, 2 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
Mahalnya Biaya Pembuatan Akta Tanah di Kec.Bojonggenteng
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Kab.Sukabumi – Salah satu warga mengatakan bahwa biaya dalam pembuatan akta tanah melalui PPATS di kecamatan bojonggenteng kab. sukabumi sangat mahal sehingga membebani masyarakat.
Hasil wawancara wartawan dejurnal.com dengan salah satu desa yg tidak mau di sebutkan namanya di sekitar kec bojonggenteng menerangkan bahwa biaya pembuatan akta tanah melalui PPATS sebesar 5% dengan komposisi pihak ds 2,5% dan pihak PPATS kec bojonggenteng 2,5%.(02/07/2020)

Sementara pihak PPATS kec bojonggenteng mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima 1% .sedangkan salah satu stafnya mengatakan 2% dengan rincian untuk PPATS kec bojong genteng 1% dan untuk pengelola PPATS kec bojonggenteng 1%.tuturnya.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Pendapat ketua GASAK 46SC kec bojonggenteng kab sukabumi tentang pembiayaan akta otentikasi atau akta pertanahan harus sesuai dengan perundang undangan yg berlaku yaitu berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia no 24 tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah no 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah poin 17 pasal 32 ayat 1 berbunyi
“uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara,termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi satu persen (1%) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

“Jika ketentuan tersebut di abaikan maka ada aspek hukum positif yang ada korelasinya yaitu terhadap Lex specialis deragoti generalis mengacu kepada undang undang republik indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 ayat e yang berbunyi dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 ( satu milyar) butir e berbunyi ” pegawai negri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Transparansi terhadap pelayanan publik harus terdepan mengingat dasar dasar hukumnya sudah jelas.”pungkas ketua gasak 46sc kec bojonggenteng.***Aldy Boom

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Besok, 73 Organisasi Gelar Aksi Tolak RUU HIP ke DPRD Karawang

Next Post

208 Orang Dirapid Tes di Pasar Margahayu 102 Negatif

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Miliaran Rupiah Digelontorkan Untuk Penataan Wisata Curug Malela

Rabu, 13 November 2019
Kolase : Pertemuan Pengurus Segi dengan Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman saat menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan Ombudsman RI. (Foto : Istimewa)

Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam Seleksi Cakep Cawas 2020, SEGI Desak Kadisdik Garut Minta Maaf Serta Dicopot

Rabu, 22 September 2021

LPPD Cium Ada Ketidakberesan Dalam Pelaksanaan DAK Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Januari 2020

9.240 KK Terdampak, Wabup Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025

Hari Krida Pertanian ke 49 di Panumbangan Dorong Wanita Tani dan Petani Milenial Maju

Jumat, 26 November 2021
Ketua FPPG, Asep Nurjaman

BKD Garut Jawab Tak Ada Perubahan Database Penempatan Guru PPPK, FFPG : Cek Dong Bungbulang-Cilawu!

Rabu, 4 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste