• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Masyarakat Desa Suci Pertanyakan Kepastian Hukum Ruislag Tanah Carik

bydejurnalcom
Minggu, 13 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintahan Desa Suci beserta Tokoh Masyarakatnya kembali mendatangi DPRD Garut, pasalnya sampai sekarang tidak ada kejelasan dan kepastian hukum dalam tukar guling tanah carik dan dianggap merugikan masyarakat Desa Suci.

Hal tersebut dipertanyakan di dalam audiensi oleh Tokoh Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suci di Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut, Jumat (11/10/2019).

BacaJuga :

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Tampak hadir dalam audensi tersebut H. Subhan Fahmi S.IP (Ketua Komisi I DPRD), Rd. Yayuk Tien Rahayu ( Wkl Ketua Komisi I), H. Muhtarul Wildan (Sekertaris Komisi I), H. Dian Misparoni (Anggota Komisi I DPRD Kab. Garut, Kepala Desa Suci Dedi Junaedi, Ketua LPM H. Zacky S, Ketua BPD Abduloh beserta Tokoh Masyarakat Desa Suci, Fahmi Kabid. Pemdes dan Herna Sunarya Kasi DPMPD, Firman Karyadi BPBD Kepala dan Dedi Komara Kabid RR, Asep Hediana Kabid Bidang BMD BPPKAD, Camat Karangpawitan atau yang mewakili Komarudin Kasi PMD.

Adapun aspirasi serta tuntutan yang disampaikan di dalam audisi tersebut mempertanyakan sejauh mana proses Ruislag karena sampai saat ini Desa Suci belum terima aset pengganti dari Pemda Kab Garut sedangkan Carik Desa Suci sudah digunakan oleh Pemda Kab. Garut.

Berikutnya Pemerintah Desa Suci meminta Ruislag ini tidak merugikan Desa Suci dan meminta pemberdayaan masyarakat Desa Suci, dan meminta Pemda Kab. Garut sanggup untuk melaksanakan Perdes Nomor 3 tahun 2019 pada bab 2 hak dan kewajiban pemohon dan termohon pada pasal 3 Point B dan D. Meminta Pemkab Garut untuk tidak mengharap sisa tanah Carik desa Suci sesuai kesepakatan tanah yang bisa dimanfaatkan seluas 10.994 m.

Setelah ada perdebatan yang alot dan adapun hasil audensi yang dituangkan dalam berita acara maka Komisi I DPRD Kab. Garut meminta kepada Pemda Kab. Garut agar secepatnya menyelesaikan proses Ruislag.

Pemda Kab. Garut akan melakukan pengukuran ulang tanah pengganti pada hari Sabtu atau Minggu tanggal 12-13/10/2019 dengan catatan kesiapan BPN melakukan pengukuran sehingga akan didapat data tanah pengganti dalam satu hamparan dan akan terlihat mana yang bisa dimanfaatkan dan tidak oleh Desa Suci. Pemda Kabupatrn Garut secepatnya akan mengeluarkan SK Bupati terkait tukar guling antara Carik Desa Suci dan Tanah Pemda Kab. Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutSuciTanah Carik
Previous Post

Akhirnya Kekhawatiran Warga Terbukti

Next Post

Metoda SCAT, Untuk Investigasi Kecelakaan Kerja di Industri Pengecoran Logam

Related Posts

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025
Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga
GerbangDesa

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Antisipasi Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, Pemkab Garut Bersama BP2MI Sosialisasikan Gentra Karya

Senin, 27 Februari 2023
Kepada Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Makan Korban Jiwa, Kadispenad Jelaskan Kronologi

Senin, 12 Mei 2025

Pemkab Purwakarta Kembangkan Manggis Wanayasa Jadi Buah Primadona

Rabu, 26 Februari 2020

Pendidikan Politik Dan Rakerda DPD Partai Nasdem Purwakarta Sekaligus Lantik Pengurus DPC

Minggu, 2 Mei 2021

BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu Dari Infak Seribu Bersama Anggota DPRD Di Cisadap

Selasa, 22 April 2025

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste