• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Menteri Yohana Resmikan Rumah P3

bydejurnalcom
Jumat, 27 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) pada tanggal 26 September 2019 di Karawang International Industrial City (KIIC) Karawang, Jawa Barat.

“Kerawanan terhadap pekerja perempuan sangat tinggi. Sehingga dengan adanya RP3 ini kita harapkan hak-hak perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi mampu terlaksana,” katanya usai meresmikan RP3 di Kantor Graha KIIC, Kamis (26/9/2019).

BacaJuga :

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Ia mengatakan sebelumnya, pada 15 Agustus 2019 telah dilakukan Penandatanganan MOU di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan tersebut akan didirikan di 5 (lima) kawasan industri diantaranya, Karawang International Industrial City (KIIC) di Karawang, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Cakung Jakarta Timur, Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Cilegon, Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Pasuruan, dan Bintan Industrial Estate (BIE) di Bintan.

“Dua hari yang lalu saya sudah meresmikan RP3 di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan hari ini di Karawang International Industrial City (KIIC). Saya sangat mengapresiasi jajaran pimpinan di kawasan industri yang bersedia bekerjasama dengan Kemen PPPA dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi perempuan pekerja,” katanya.

Ia menyebutkan RP3 ini akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang pekerja perempuan hadapi. “Sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat segera tercapai,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Karawang Abdul Azis mengatakan di tahun 2018, sedikitnya terdapat 57 kasus. Hal tersebut menunjukan cukup tingginya kasus kejahatan perempuan dan anak di Karawang.

“Peran masyarakat sebagai garda terdepan adalah yang terbaik untuk mengahalau segala kasus yang menimpa perempuan dan anak,” ungkapnya.

Ia menyampaikan dengan adanya RP3, diharapkan akan mampu melindungi dan mewujudkan hak-hak pekerja perempuan di Karawang, terutama adalah hak-hak cuti hamil dan haid . (diskominfo) meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3)

Karawang,- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) pada tanggal 26 September 2019 di Karawang International Industrial City (KIIC) Karawang, Jawa Barat.

“Kerawanan terhadap pekerja perempuan sangat tinggi. Sehingga dengan adanya RP3 ini kita harapkan hak-hak perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi mampu terlaksana,” katanya usai meresmikan RP3 di Kantor Graha KIIC, Kamis (26/9).

Ia mengatakan sebelumnya, pada 15 Agustus 2019 telah dilakukan Penandatanganan MOU di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan tersebut akan didirikan di 5 (lima) kawasan industri diantaranya, Karawang International Industrial City (KIIC) di Karawang, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Cakung Jakarta Timur, Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Cilegon, Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Pasuruan, dan Bintan Industrial Estate (BIE) di Bintan.

“Dua hari yang lalu saya sudah meresmikan RP3 di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan hari ini di Karawang International Industrial City (KIIC). Saya sangat mengapresiasi jajaran pimpinan di kawasan industri yang bersedia bekerjasama dengan Kemen PPPA dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi perempuan pekerja,” katanya.

Ia menyebutkan RP3 ini akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang pekerja perempuan hadapi. “Sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat segera tercapai,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Karawang Abdul Azis mengatakan di tahun 2018, sedikitnya terdapat 57 kasus. Hal tersebut menunjukan cukup tingginya kasus kejahatan perempuan dan anak di Karawang.

“Peran masyarakat sebagai garda terdepan adalah yang terbaik untuk mengahalau segala kasus yang menimpa perempuan dan anak,” ungkapnya.

Ia menyampaikan dengan adanya RP3, diharapkan akan mampu melindungi dan mewujudkan hak-hak pekerja perempuan di Karawang, terutama adalah hak-hak cuti hamil dan haid.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Purwakarta Lakukan Penyuluhan Narkoba Untuk Anggota TNI

Next Post

Ada Potensi PAD Hilang Dari Aset Pemkab Garut dan Dinikmati Pihak Bukan Haknya

Related Posts

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD

Sabtu, 17 Mei 2025

Situs Diurus, Karamat Dirumat, Sinergi Lestarikan Budaya dan Hijaukan Situs Sejarah Ciamis

Minggu, 5 Oktober 2025

Diskop Garut : Jika Ada yang Potong Dana Bantuan UKM, Laporkan Ke Penegak Hukum

Kamis, 29 Oktober 2020

Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

Selasa, 29 Juli 2025

Kasrem 062/TN Dampingi Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana Banjir Dan Longsor Pameungpeuk

Kamis, 15 Oktober 2020

Ribuan Tenaga Honorer Unjuk Rasa di DPRD Garut, Diterima Komisi I

Rabu, 12 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste