• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

P2TL UPJ Rengasdengklok Lakukan Pemeriksaan Dugaan Pencurian Listrik

bydejurnalcom
Senin, 10 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Dugaan pencurian listrik yang dilakukan oleh pemborong pembangunan gapura wisata sedari akhirnya tercium juga oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ironisnya P2TL dalam melakukan pemeriksaan di tempat kejadian tidak melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut pelaksana lapangan CV. Herlin Jaya Ade Sutasjan. Tim P2TL PLN UPJ Rengasdengklok sudah datang ke lokasi proyek pada hari Jum’at (7/2/2020) dan pihak PLN menerima biaya pemasangan KWH baru tanpa ada sanksi apapun.

BacaJuga :

Disnakan Ciamis Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha

Lomba Kampung Keluarga Berkualitas, Bupati Herdiat Ajak Semua Lapisan Terlibat

Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

“Saya sudah bayar biaya pemakaian selama listrik digunakan, dan hari itu juga saya langsung mendaftarkan pemasangan KWH baru terrmasuk biaya pemasangan KWH nya juga langsung dibayar,” kata Ade Sutasjan Jum’at (7/2/2020) kemarin

Diakui Ade Sutasjan, Tim dari PLN UPJ Rengasdengklok turun kelokasi proyek setelah ramai diberitakan disejumlah media, sebelumnya tidak pernah ada tindakan apapun dari P2TL PLN UPJ Rengasdengklok.

Dia juga mengatakan, pihak PLN tidak mempersoalkan penggunaan listrik yang selama kurang lebih dua bulan dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan gapura wisata pantai sedari.

“Tim dari PLN UPJ Rengasdengklok turun kelokasi proyek setelah ramai diberitakan disejumlah media, tetapi meski saya sudah kurang lebih dua bulan menggunakan strum untuk mesin gerinda dan las, termasuk menghidupkan videotron, tidak masalah kok, sebab hari itu juga semuanya saya bayar,” bebernya

Menyikapi dugaan pencurian listrik yang dilakukan oleh pemborong gapura wisata pantai sedari, Sekjen LSM Kompak H. Zaenuri Al-fadly .SH.MH menilai ada kongkalingkong antara tim P2TL dengan pihak pemborong. Pasalnya penggunaan listrik tanpa ijin PLN sudah berlangsung kurang lebih dua bulan, namun pihak pemborong terbebas dari sanksi sebagaimana UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Saya menduga ada oknum PLN dalam pemeriksaan dugaan pencurian listrik di proyek Gateway Sedari. Seharusnya ketika mengetahui pencurian dilakukan oleh non pelanggan, pihak PLN melaporkan kepada PPNS atau pihak kepolisian, sebab ada sanksi pidananya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 51 ayat 3 UU nomor 30 tahun 2009 tentang Tenagakelistrikan bahwa Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.5.000.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), “ ujarnya

Menurut H. Zaenuri jika pencurian dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pelanggan mungkin boleh-boleh saja pihak PLN memberikan toleransi, atau hanya sanksi perdata (Denda) tetapi lanjut H. Zaenuri, jika oleh perusahaan apalagi dugaan pencurian tersebut dilakukan oleh perusahaan non pelanggan harusnya selain sanksi denda juga sanksi pidana tujuannya agar menjadi efek jera.

“Dalam waktu dekat LSM Kompak akan melakukan audensi dengan pihak PLN, sebab fakta lapangan sudah kami kantongi. Tak heran jika tahun 2018 kerugian PLN akibat maraknya pencurian mencapai 10 Trilyun, hal tersebut diduga akibat adanya pembiaran oleh oknum petugas PLN yang membidangi urusan tersebut,” pungkasnya.***Sen/ Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Karawang Jadi Tuan Rumah Munas XVII PHRI

Next Post

Optimalkan PAD, Bapenda Purwakarta Libatkan Kejari

Related Posts

GerbangDesa

Kata Mereka Tentang Koperasi Merah Putih Desa Sayati

Selasa, 3 Juni 2025
deBisnis

Potensi Pemasukan Koperasi Merah Putih Desa Sayati Rp 100 Juta Perbulan, Kata Ketua Nanang, Begini Hitungannya

Selasa, 3 Juni 2025
deEdukasi

Ace Sumarna Komite SDN Nagrak 01 Hadiri Kelulusan Siswa – Siswi Kelas VI Secara Sederhana Lepaskan Balon

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

Disnakan Ciamis Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha

Senin, 2 Juni 2025
deNews

Lomba Kampung Keluarga Berkualitas, Bupati Herdiat Ajak Semua Lapisan Terlibat

Senin, 2 Juni 2025
deNews

Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

Senin, 2 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Tatang Gantikan Dasep Jabat Ketua APDESI Purwakarta

Rabu, 9 Februari 2022

Dugaan Skandal Proyek Gedung DKUKM Garut, Akhirnya Kankan, Yanto dan H. Eko Bantah Pernyataan Dirut PT DJP

Selasa, 25 Agustus 2020

Bupati Bandung Diminta Klarifikasi Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye

Kamis, 15 Oktober 2020

Kasi Intel Tak Mau Ada Kata Pisah Dengan Garut

Rabu, 16 Oktober 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa (tengah).

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa : Pembangunan Infrastruktur di Perbatasan Harus Gencar Dilakukan

Senin, 28 April 2025

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kata Mereka Tentang Koperasi Merah Putih Desa Sayati

Selasa, 3 Juni 2025

Potensi Pemasukan Koperasi Merah Putih Desa Sayati Rp 100 Juta Perbulan, Kata Ketua Nanang, Begini Hitungannya

Selasa, 3 Juni 2025

Ace Sumarna Komite SDN Nagrak 01 Hadiri Kelulusan Siswa – Siswi Kelas VI Secara Sederhana Lepaskan Balon

Selasa, 3 Juni 2025

Disnakan Ciamis Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha

Senin, 2 Juni 2025

Lomba Kampung Keluarga Berkualitas, Bupati Herdiat Ajak Semua Lapisan Terlibat

Senin, 2 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In