• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemda Garut Tutup Mata dan Telinga Kait Kasus Carik Desa

bydejurnalcom
Sabtu, 10 Agustus 2019
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.Com, Garut – Sorotan tajam atas bobroknya kinerja Pemda Kab. Garut tampak semakin jelas, mosi tidak percaya atas prestasi dan penghargaan yang di sandang oleh Pemda yang mendapatkan 4 kali WTP dan berbagai prestasi dari berbagai pihak baik Pemerintahan Pusat atau Provinsi Jawa Barat, akhirnya malah membuat meradang hati masyarakat Garut.

Masyarakat kini sudah mulai menilai bahwa selama dibawah Bupati H. Rudy Gunawan, banyak program kurang dinikmati masyarakat, Bupati yang terkesan tendesius, arogansi, bahkan ceplas – ceplos seolah Garut miliknya pribadi, salah satu pernyataan sikap sudah tidak membutuhkan bantuan kinerja Sekda dan SKPD tercatat di audensi warga masyarakat Garut korban banjir bandang 2016, yang langsung mendapat sorotan tajam salah satu anggota DPRD Kab. Garut Fraksi Demokrat ( DS ) meminta DPRD Kab. Garut mencatatnya dan ternyata sekedar isap jempol saja buktinya ketika audensi FPMKBBG 2016, yang diterima dipamengkang Bupati menyerahkan acara ke Sekda karena ada acara shalat Jumat Bersama Kapolda Jabar di Mesjid Agung Garut. Akhirnya dipandang masyarakat Apatis atas sikap Bupati tersebut.

Bahkan tampak jelas unsur adanya dugaan kesengajaan perbuatan melawan hukum, terkait tukar guling Tanah Carik Desa Suci dimana telah terjadi pelanggaran sebelum adanya ketetapan dan kepastian hukum dari Gubernur Jawa Barat, Tanah Carik tersebut sudah di bangun rumah tapak yang sarat tidak memadai aturan namun tetap di paksaakan.
Menurut Rizal Ketua KRAK (Komite Rakyat Anti Korupsi), Bupati Garut seolah tutup mata dan telingga, padahal Beliau Orang Paham Hukum dan saran teknis sudah disampaikan oleh Bagian Asset Pemda, akan tetapi tetap di paksakan Tanah Carik Desa Suci di Bagun, dan perlakuan pun sudah terjadi dimana sebelumnya Tanah Carik belum mendapat izin dari Gubernur, bahkan berdasarkan data yang kami miliki untuk memuluskan acara tersebut, adanya patut diduga adanya rekayasa dan pemalsuan dokumen seolah sudah ada izin Gubernur, sehingga Kabid RR BPBD Kab. Garut yang lama memaksa Desa Suci di anggap seolah – olah telah menghambat program baik itu pembagunan nasional dan program bantuan kemanusiaan atas kepentingan pribadi, akhirnya Desa mau tak mau menutupi kebobrokan kinerja BPBD Pemda Kab. Garut yang daetline waktu 23 September 2019 “. Jelasnya.
Sementara Tedi selaku Sekjen FSMI, Kasus dugaan tukar guling dan tutup mata Pemda Garut tidak hanya di Desa Suci saja, kami FSMI sudah meminta Bupati Kab. Garut untuk menangani kasus jual beli dan tukar guling Carik Desa Mekar Galih Kec. Tarogong Kidul dengan Tanah milik Adat an. Nissa Saadah Wargadipura Tahun 2007, yang di duga dilakukan oleh Oknum mantan Kepala Desa Mekargali yang sekarang menjabat Anggota DPRD Kab. Garut berinisial Ir. YH seluas kurang lebih 197 Tumbak ( 2758 M2) dimana dalam berita acara serah terima 196,7 Tumbak ( 2755 M2 ), yang berlokasi di Kp.Pamoyanan Kelurahan Sukagalih Blok Citeureup Kulon Persil Nomor 39 Kohir C.01 Kelas III dengan Rp.3.000.000,- /tumbak dan sekarang diperkirakan harga Rp. 5.000.000,- / tumbak yang ditukar dengan berdasarkan berita acara Tanah Milik Nissa Saadah Wargadipura seluas 276 Tumbak ( 3865 M2 ) di Blok Cigempol Persil. 101 Kohir C.494 Kelas III Desa Mekar Galih berdasarkan Perdes Mekar Galih Nomor V Tahun 2007 carik Desa Keputusan Kepala Desa Mekar Galih Nomor 143/06/2007 ditanda tangani oleh Ir. YH tertanggal 15 November 2007, sementara dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Barat di Blok Citonggeret /Ciawi Desa Mekar Galih seluas 275 Tumbak (3850 M2 ), seharga Rp.300.000,- / Tumbak, dengan asal riwayat tanah mulanya milik H. Iyun ( Alm ) / Iyah dimana sekarang di garap Sdr. Jujun warga Kp. Babakan Kalapa Desa Mekar Galih, yang diduga bahwa Kepala Desa melakukan Jual Beli / Tukar Guling tanpa melalui prosedur dan mekanisme sehingga diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan Negara atas penjualan tanah wp-content/uploads negara. Ini terbukti dengan berdasarkan Surat Nomor 143/295/2010/Ds.IX/2014 Permohonan Pencabutan Perkara Tanggal 10 September 2014 Kepada Kapolda Jabar dengan surat tertanggal 09 Juli 2015 tertandatangan diatas matrai AP, AS dan AB “. Jelas Tedi

Ungkap lanjut Tedi, ini begitu jelas menujukan begitu bobrok kinerja Pemda Garut dalam permasalahan dan pendataan tanah carik desa ini malah seolah tutup mata.

BacaJuga :

Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang

Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim

Muscab SOKSI Garut Bahas Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Indeks Pendidikan

Sementara menurut Idad Kasi Pemerintahan Kec. Tarogong Kidul yang sekarang menjabat dan diperbantukan PLT/PJS Kepala Desa Mekar Galih mengatakan, saya sudah terima telpon kemarin dari Staff Kabag Pemerintahan dan rencanya akan mengundang para pihak disetda, terkait surat dari LSM FSMI sudah saya kirim ke Pa Bupati dan saya tinggal menunggu panggilan dari Pa Bupati Garut, namun sampai saat ini belum ada balasan kait permasalahan Tanah Carik Desa tersebut.

” Saya juga mohon ke rekan – rekan, masalah ini cepat selesai,” Pungkas Idad.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutTanah Carik
Previous Post

Imron : Gaji dan Tunjangan Legislatif Harus Sebanding Dengan Kinerja

Next Post

Berbagai Elemen Gelar Aksi Bersihkan Sampah Jelang Penilaian Wisata Sehat

Related Posts

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan
deEdukasi

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan

Rabu, 10 Desember 2025
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi
Parlementaria

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025
Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga
Kalam

Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga

Selasa, 9 Desember 2025
Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang
deHumaniti

Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang

Selasa, 9 Desember 2025
Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim
deBisnis

Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim

Selasa, 9 Desember 2025
Muscab SOKSI Garut Bahas Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Indeks Pendidikan
dePolitik

Muscab SOKSI Garut Bahas Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Indeks Pendidikan

Senin, 8 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Warga Desa Sindangbarang Bergerak: Akses Jalan Rusak Diperbaiki Swadaya, Pemerintah Desa Desak Tindak Lanjut PUPR

Rabu, 23 April 2025

Pengambilan Nomor Urut Paslon Bupati Cianjur Dilaksanakan Secara Virtual

Kamis, 24 September 2020

Pincab BJB Garut Membisu Ditanya Soal Masih Adakah Upah Pungut Kreditur ASN Garut

Rabu, 11 Maret 2020

Klinik Abang Ijo Untuk Warga tidak mampu Diresmikan

Sabtu, 8 Maret 2025

Diduga Korban TPPO, ES Asal Purwakarta Minta Dipulangkan Dari Timur Tengah

Jumat, 3 April 2020

Pilkada Diundur KPU Dan Bawaslu Wajib Hitung Ulang Anggaran

Rabu, 17 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste