Dejurnal.com, Garut – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan di Gedung Pendopo Garut, Rabu (24/6/2026).
Menurut Finari, kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Kabupaten Garut merupakan bagian dari rangkaian akhir proses penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang berhasil diamankan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Garut. Jumlah yang dimusnahkan mencapai sekitar 44 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat selama kurun waktu Juli 2025 sampai Juni 2026,” ujarnya.

Nilai Barang Mencapai Rp65 Miliar
Finari menjelaskan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan hasil perhitungan, nilai barang mencapai sekitar Rp65 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tidak terbayarnya cukai hasil tembakau diperkirakan mencapai Rp32,9 miliar.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menghambat berbagai program pembangunan yang dibiayai dari penerimaan negara.
“Kerugian negara dari sisi cukai hasil tembakau mencapai kurang lebih Rp32,9 miliar. Ini tentu sangat besar, karena dana cukai dan pajak rokok tersebut sejatinya digunakan untuk mendukung pembangunan, pelayanan kesehatan masyarakat, kesejahteraan, serta berbagai program pemerintah daerah,” jelasnya.
Hasil Sinergi Banyak Pihak
Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut, lanjut Finari, tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan berbagai instansi terkait.
Pihaknya mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, serta masyarakat yang turut memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran di bidang cukai hasil tembakau.
“Ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi bersama seluruh stakeholder. Tidak hanya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal,” katanya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan kerja sama lintas sektor agar pengawasan dapat berjalan efektif hingga ke tingkat daerah.
Dana Cukai Kembali untuk Masyarakat
Finari menegaskan bahwa cukai hasil tembakau bukan sekadar pungutan negara, melainkan sumber pendapatan yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat.
Dana yang berasal dari penerimaan cukai tembakau dan pajak rokok digunakan untuk berbagai program daerah, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran cukai.
Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami bahaya serta dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
“Edukasi terus kami lakukan bersama Satpol PP dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar bahwa membeli dan mengedarkan rokok ilegal sama saja merugikan negara dan masyarakat sendiri,” ungkapnya.
Tren Penindakan Terus Meningkat
Finari memaparkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, intensitas penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Barat mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Pada tahun 2024, Bea Cukai bersama aparat terkait berhasil menindak sekitar 62 juta batang rokok ilegal.
Kemudian pada tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 101 juta batang rokok ilegal.
Sementara hingga pertengahan tahun 2026, jumlah rokok ilegal yang telah berhasil ditindak telah mencapai sekitar 50 juta batang.
“Penindakan yang kami lakukan cukup masif. Tahun 2024 sebanyak 62 juta batang, tahun 2025 sekitar 101 juta batang, dan sampai saat ini tahun 2026 sudah mencapai kurang lebih 50 juta batang rokok ilegal,” paparnya.
Berbagai Modus Peredaran Terungkap
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan rokok ilegal. Karena itu, Bea Cukai harus melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap berbagai jalur distribusi.
Finari menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap berbagai sarana pengangkut, mulai dari kendaraan yang melintas di jalan tol, warung-warung kecil, perusahaan jasa titipan, hingga berbagai jalur distribusi lainnya.
“Modus operandi yang digunakan sangat beragam. Ada yang menggunakan kendaraan pengangkut di jalan tol, ada yang dititipkan melalui jasa ekspedisi, ada juga yang dipasarkan melalui toko dan warung.
Karena itu kami harus terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan,” ujarnya.
Jawa Barat Bukan Sentra Produksi Rokok Ilegal
Meski menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penindakan yang tinggi, Finari menegaskan bahwa Jawa Barat bukan merupakan daerah utama produksi rokok ilegal.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai, sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan di Jawa Barat berasal dari luar daerah dan menjadikan Jawa Barat sebagai wilayah pemasaran maupun jalur distribusi menuju berbagai daerah lain di Indonesia.
“Jawa Barat lebih banyak menjadi wilayah pemasaran dan perlintasan. Setelah masuk ke Jawa Barat, rokok ilegal tersebut biasanya akan diedarkan di wilayah ini atau dikirim kembali ke daerah lain seperti Sumatera, Kalimantan, dan wilayah luar Jawa lainnya,” jelasnya.
Proses Hukum Tidak Sederhana
Terkait penanganan perkara pidana di bidang cukai, Finari menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilakukan secara instan.
Tahapan yang harus dilalui meliputi penindakan, penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengembangan jaringan pelaku agar aparat dapat mengungkap pihak yang menjadi aktor utama di balik peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan tahapan akhir dari proses penindakan. Sebelum sampai ke tahap tersebut, ada proses panjang mulai dari penindakan, penyidikan, hingga pengembangan kasus,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum cukai juga dikenal mekanisme ultimum remedium, yaitu pemberian ruang penyelesaian melalui sanksi administrasi atau denda sebelum perkara berlanjut ke proses pidana tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuh Penyidikan dalam Dua Tahun Terakhir
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Jawa Barat mencatat enam kasus penyidikan yang telah selesai diproses dengan jumlah enam tersangka.
Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini terdapat satu kasus penyidikan dengan satu tersangka yang ditangani oleh Bea Cukai Bandung.
Finari menjelaskan bahwa sebagian besar kasus bermula dari penangkapan kendaraan pengangkut atau sopir yang membawa rokok ilegal. Dari titik itulah petugas kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Biasanya kami mulai dari pengangkut atau sopirnya, lalu dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab. Penyidikan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak salah dalam menetapkan pelaku,” tegasnya.
Cirebon Menjadi Wilayah dengan Penindakan Terbanyak
Berdasarkan data Bea Cukai Jawa Barat, wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak dalam beberapa tahun terakhir berada di kawasan Cirebon.
Setelah Cirebon, daerah lain yang juga mencatat angka penindakan cukup tinggi adalah Purwakarta, Bandung, Bogor, dan Tasikmalaya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari seluruh pihak.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Menutup keterangannya, Finari Manan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat bergantung pada dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat ketika menemukan dugaan pelanggaran.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, kita dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***Willy















