• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Polemik Golkar Indramayu, Panitia Musda X Ajukan 13 Fakta Ke DPP

bydejurnalcom
Jumat, 24 Juli 2020
Reading Time: 4 mins read
Polemik Golkar Indramayu, Panitia Musda X Ajukan 13 Fakta Ke DPP
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyampaikan 13 fakta terkait proses dan kronologis pelaksanaan Musda X kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Kamis(23/7/2020) di Jakarta.

Tim Advokasi Panitia Musda X, Mahpudin, mengatakan, laporan yang sudah disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Ketua Bidang OKK DPP adalah bentuk proses lanjutan dari usulan pengesahan Musda X yang baru saja di gelar pekan kemarin.

Menurutnya, 13 fakta yang disampaikan kepada Ketum Golkar menyangkut proses rangkaian penyelenggaraan Musda X untuk dapat diketahui oleh pimpinan partai bahwa Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu sudah sesuai ketentuan dan aturan partai.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Bahwa berdasarkan Keputusan MUNAS X Partai Golkar Tahun 2019 yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Pasal 41 ayat (2) huruf (c) , bahwa “Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musda Partai Golkar Provinsi”. Dan sehubungan dengan kepengurusan DPD Partai Golkar tingkat Kabupeten / Kota yang telah habis masa bhaktinya, maka berdasarkan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor : SI-01/GOLKAR/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Tentang Instruksi Perpanjangan Masa Penugasan Pengurus dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota.

“Dari dasar tersebut diatas keluar Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat yang memperpanjang kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dengan menunjuk Sdr. Sukim Nur Arif sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima.

Bahwa kemudian terjadi pergantian Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dari Sukim Nur Arif kepada Aria Giriniya berdasarkan SK Nomor : KEP-02/GOLKAR/V/2020 tanggal 11 Mei 2020, namun pada kenyataannya plt.Aria Girinaya tidak pernah hadir di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Bahwa sesuai dengan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor : B-14/GOLKAR/1V/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota se-Jawa Barat Perihal Pelaksanaan MUSDA Kabupaten/Kota, yang substansinya adalah untuk mempersiapkan MUSDA.

“Sehubungan dengan point angka 3 dan angka 4, DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu menindaklanjuti dengan Rapat Pimpinan pada tanggal 22 Juni 2020 yang substansinya adalah pembahasan rencana MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

Berdasarkan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor : SI-03/GOLKAR/VII/2020 Tentang Instruksi Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan MUSDA Partai Golkar Tingkat Kabupaten / Kota tanggal 1 Juli 2020, yang substansinya di point angka 2 memprioritaskan penyelenggaraan MUSDA terhadap DPD Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020.

Selanjutnya, ditindaklajuti dengan Undangan Rapat Pleno Nomor 43/DPD.GOLKAR/VII/2020 tanggal 08 Juli 2020; dan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2020 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang substansinya adalah memutuskan dilaksanakan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dengan ketentuan waktu pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020.

“Dari dasar sebagaimana point angka 7 (tujuh) tersebut di atas DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu mengirim surat kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, tanggal 13 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu, bahwa pelaksanaan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020 ; dan sekaligus Undangan Membuka Musda , (Surat Nomor : 46/DPD.GOLKAR/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan Surat Nomor : 47/DPD.GOLKAR/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020),” terang Mantan Ketua Fraksi Golkar ini.

Bahwa kemudian atas dasar surat dari DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu sebagaimana pada point angka 8 (delapan) tersebut di atas, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat Nomor : B-29/GOLKAR/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang ditujukan kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kab. Indramayu, perihal Pelaksanaan Musda , yang kemudian disusul dengan surat Nomor : B-32/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota (Yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020) perihal Penundaan MUSDA. Substansinya adalah perintah penundaan pelaksanaan Musda yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020 , suatu hal tidak bisa dipenuhi oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu karena rangkaian MUSDA sudah “running on the track” sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, jika pelaksanaan MUSDA X DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Indramayu berjalan aman, tertib, kondusif dan demokratis dari awal sampai akhir berikut hasil-hasil keputusanya dan menetapkan Sdr. H. SYAEFUDIN, SH., sebagai KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN INDRAMAYU Masa Bhakti 2020 – 2025.

Bahwa berdasarkan amanat MUSDA sebagaimana point angka 10 (sepuluh) tersebut di atas, rapat formatur telah menghasilkan susunan komposisi dan personila DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Masa Bhakti 2020 – 2025;
12. Bahwa pasca pelaksanaan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan dan dalam rangka menjalankan amanat MUNAS dan INSTRUKSI DPP serta marwah Partai Golkar.

Tapi ternyata, pada hari yang sama pelaksanaan Musda disikapi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dengan PRESS RELEASE yang beredar di media massa dan media sosial diketahui pada tanggal 16 Juli 2020 sore hari bahwa MUSDA X yang diselenggarakan di Kabupaten Indramayu disebutnya sebagai MUSDA ILEGAL dan dengan ANCAMAN SANKSI ; dan atas PREES RELEAS tersebut Panitia Penyelenggara MUSDA memberikan tanggapan tertulis pada tanggal 17 Juli 2020;

Bahwa kemudian diketahui melalui media sosial bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SK tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupten Indramayu Masa Bakti 2016-2020 , yang subtansinya mengganti secara total kepengurusan dan personil yang terlibat dalam suksesnya penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan fakta dan data sebagaimana diuraikan tersebut di atas kami mohon kepada Yth. Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya sesuai kewenangannya dalam rangka menegakkan dan menjaga marwah Partai Golongan Karya dengan mengambil langkah-langkah melakukan teguran kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat atas sikap dan tindakannya yang menghalang-halangi dan menghambat jalannya roda organisasi dengan surat-suratnya terkait penundaan pelaksanaan MUSDA tingkat Kabupaten/Kota, dalam hal ini terhadap Penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

Ia meminta kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Masa Khidmat 2020-2025 hasil MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 dan melantiknya sesuai jadwal yang ditentukan.

“Kami menyatakan tidak sah dan tidak berlaku SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Surat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupten Indramayu Masa Bakti 2016-2020 dan kepada semua pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan mengatasnamakan Musda apalagi Musda tandingan, karena hasil Musda X Partai Golkar Indramayu dalam kajian DPP,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, DPP menyambut baik langkah yang disampaikan Panitia Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu terkait tahapan, proses dan pelaksana Musda. Ia akan mempelajari dokumen laporan yang disampaikan Panitia Musda sebagai bahan kajian sikap DPP terkait masalah yang berkembang di Indramayu saat ini.

“Beri kami waktu untuk melakukan telaah dan kajian sameri secara runut untuk dilaporkan kepada atasan,” tutur Zul kepada wartawan.

Menurutnya, adanya dua kepentingan yng terjadi di Kabupaten Indramayu saat ini terkait Partai Golkar, hendaknya aturan organisasi dijadikan sebagai katalisator maupun solusi dari berbagai macam kepentingan itu sendiri. Sehingga aturan organisasi diletakkan didepan setelah kepentingan itu tercapai.

“Memang masing-masing punya kepentingan ya, tapi kalau kita mengikuti aturan dan taat kepada aturan insyaallah tidak ada masalah,” tuturnya.***Esha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jadi Program Unggulan, Warga Kalapanunggal Diproyeksikan Untuk Bertanam Vanili Di Pekarangan Rumah

Next Post

Milad 107 Tahun Paguyuban Pasundan

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Sayembara Nama RSUD Soreang, Bupati : Warga Kabupaten Bandung Silahkan Usulkan

Jumat, 16 Oktober 2020

Bank Sampah Hikayat Cikajang, Kurangi Volume Sampah Berdayakan Masyarakat

Minggu, 10 November 2019

Para Pendekar Silat Garut Silaturahmi Dengan Kang Komar Preman Pensiun

Selasa, 26 April 2022

Palsukan Serta Jual Obat Pertanian Palsu, Warga Binong Subang Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2020
Plt Kades Rahayu Kecamatan Margaasih Puding Saripudin.

Gelar Musdesus, Kades Rahayu Pudin Saripudin Yakin Masyarakat Sejahtera Jika Pengurus Koperasi Merah Putih Amanah

Kamis, 15 Mei 2025

Cawabup Sukabumi Abah Zainul Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Poktan Kecamatan Cikidang

Sabtu, 7 September 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste