Dejurnal.com, CIAMIS. Sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Polres Ciamis, Selasa (20/10/2026).
Di saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah memproses peraturan daerah (Perda) tentang penyalahgunaan minuman keras dan narkoba sebagai bagian dari upaya menekan penyakit masyarakat.
Pemusnahan barang bukti di Markas Polres Ciamis itu menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., beserta jajarannya yang turun langsung memimpin operasi pemberantasan miras dan narkoba.
Menurut Bupati Herdiat, persoalan miras dan narkoba perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres beserta jajarannya yang beberapa waktu lalu langsung memimpin razia miras dan narkoba di lapangan,” ujarnya.
Ia berharap, upaya penindakan tersebut dapat membuat situasi keamanan di Kabupaten Ciamis semakin baik, aman, dan kondusif.
Namun, menurutnya, pemberantasan miras dan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian.
Pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga perlu bergerak bersama untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang-barang tersebut.
“Kolaborasi harus dilakukan bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Polres Ciamis. Kita akan bersatu padu memerangi miras dan narkoba,” katanya.
Perda Miras dan Narkoba Sedang Diproses
Bupati Herdiat juga mengungkapkan, Pemkab Ciamis tengah memproses penyusunan Perda yang berkaitan dengan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang berdampak terhadap ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat.
“Insyaallah, dalam waktu yang tidak terlalu lama kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan minuman keras dan narkoba. Saat ini sedang diproses,” ucapnya.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan dan penanganan persoalan miras serta narkoba.
Meski demikian, tahapan pembahasan hingga penetapan regulasi masih perlu dilalui sebelum aturan itu dapat diberlakukan.
Polres Ciamis Perkuat Operasi Miras Ilegal
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menyampaikan bahwa 5.599 botol miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan jajarannya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari komitmen Polres Ciamis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Eko, konsumsi minuman keras berpotensi memicu berbagai persoalan, seperti perkelahian, aksi premanisme, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan lainnya. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal perlu terus dilakukan.
Pemusnahan ribuan botol tersebut juga diharapkan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk konsumsi minuman keras.
Eko menambahkan, keberhasilan menjaga keamanan wilayah membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai peredaran miras ilegal dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan penindakan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya,” tuturnya.
Pemusnahan 5.599 botol miras dan rencana penyusunan Perda menjadi dua langkah yang ditempuh melalui jalur berbeda.
Kepolisian menjalankan penindakan di lapangan, sedangkan pemerintah daerah menyiapkan penguatan regulasi.
Ke depan, efektivitas upaya pemberantasan miras dan narkoba di Ciamis akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kejelasan aturan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing. (Nay Sunarti)


















