Dejurnal.com, Garut – Mensoal adanya dugaan tindak pidana terkait maladministari, Pemalsuan Dokumen, Pengelapan, Penipuan dan Penyerobotan lahan akhirnya berujung di Aparat Penegak Hukum (APH). Perihal tersebut diketahui dari adanya pengaduan dan atau laporan salah satu warga ke Polres Garut.
Pelapor, OS warga Pasirwangi sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik No. 00264 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut pada tahun 1998, telah menyampaikan dalam laporan/pengaduan yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya atas dugaan maladministari, pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan penyerobotan lahan atas kepemilikannya.
Menurut ia pada kurun waktu sekitar tahun 1997 telah membeli membebaskan sebidang tanah seluas kurang lebih 60.000 m² (± 6 hektar), di Blok. Awipoek / Panyambungan, Desa / Kelurahan Pananjung Tarogong Kaler Kabupaten Garut (data terlampir di Berita Acara ).
Hal itulah yang membuat, Pemda Kabupaten Garut kebakaran jenggot, pasalnya saat ini tanah tersebut difungsikan sebagai Proyek startegis Jalan Lingkar Cipanas (JLC) Garut.
Terkait hal itu, Kepala Dinas PUPR Garut selaku PA, menjelaskan bahwa dugaan kasus sengketa tanah Y dan OS, silahkan tanya ke BPN atau Tim Pengadaan Tanah, karena kami PUPR terkait sengketa tanah tersebut untuk hal pengantian tanah sudah dititipkan di Pengadilan.
“Apakah nanti damai atau saling menggugat, biar nanti sidang yang menentukan keputusannya, untuk lebih jelas silahkan ke KPA, dan PPK,” Jelasnya.
Hal senada dikatakan oleh Hari Kabid Bina Marga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kabupaten Garut.
“Ya sebenarnya, itu saya yang minta ke pengadilan biar jelas siapa nanti yang berhak menerima uang untuk pengganti tersebut, dan kami sudah titipkan uang tersebut di Pengadilan, biar aman,” Tegasnya.
Sementara menurut Dendy salah satu PPK Bidang Bina Marga dari Dinas PUPR Garut saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya hanya bisa menyampaikan apa yang diketahuinya.
“Saya tidak tahu persis, urusan terkait sengketa antara para pihak Y selaku pemilik AJB 621 Tahun 2006 seluas kurang lebih 17.000 Meter Persegi dan OS selaku pemilik sertifikat nomor 00264, berdasarkan info OS juga sempat kehilangan sertifikat yang dititipkan di BPN Garut, adanya keterlibatan orang dalam BPN (Alm HY, Alm I, F yang saat ini dipindah tugaskan, dan D selaku TKK setalah cek berdasarkan keterangan dari salah satu pegawai BPN sudah berhenti kerja di BPN,” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa info luas tanah jadi berkurang dari 45.000 meter jadi 37.000 meter dan adanya keterlibatan dipihak ketiga atas nama PT. LNG.
“Kami dari PUPR akan membayar PSU untuk dua bidang tanah seluas 129 Meter dan 192 meter, senilai sekitar Rp 277 juta lebih, terkait hal uang pengganti benar sudah dititipkan di pengadilan. Bahkan info para pihak sudah ada mediasi dan hal tersebut berdasarkan putusan dari pengadilan. Maaf saya hanya anggota dari Tim Pengadaan Tanah mengurus PSU, kalau lebih detil silahkan ke Ketua Tim yah,” Ujarnya.
Berkaitan hal ini, Pihak BPN Garut selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah untuk Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Cipanas Garut senilai puluhan miliar belum memberikan tanggapan.
Mengingat Proyek Pembagunan Jalan Cipanas Kabupaten Garut ini merupakan salah satu dari Proyek Strategis Provinsi Jawa Barat tentunya pihak BPN Garut harus bisa menjelaskan langkah yang akan dilakukan agar proyek tidak terhambat dan menjadikan mangkrak.***Yohaness