• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Amankan 26 Orang Tersangka Terorisme di Lima Provinsi

bydejurnalcom
Kamis, 22 Desember 2022
Reading Time: 1 mins read
Polisi Berhasil Amankan 26 Orang Tersangka Terorisme di Lima Provinsi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Polisi tercatat sudah meringkus 26 tersangka berkaitan dengan tindak pidana terorisme selama bulan Desember 2022.

Puluhan tersangka itu, diamankan polisi dari lima Provinsi di Indonesia diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Total semua ada 26 tersangka,” kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mapolda Jabar pada Rabu (21/12/2022).

BacaJuga :

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Karo Penmas menyebut 26 tersangka itu berasal dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jemaah Islamiyah (JI). Dia kemudian merincikan, 8 tersangka diamankan oleh polisi di wilayah Jawa Tengah tepatnya tanggal 1 Desember atau sebelum peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.

Kemudian,, 6 tersangka diamankan di wilayah Jabar pasca peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, 10 tersangka diamankan di Sumatera Utara, 1 tersangka diamankan di Riau, dan 1 tersangka diamankan di Sumatera Barat.

“14 berasal dari jaringan JAD dan 12 dari JI,” ucapnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, 6 tersangka yang diamankan oleh Polisi di Jabar mempunyai keterkaitan dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. 3 dari 6 pelaku telah dilakukan penahanan sedangkan sisanya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Perannya itu mengetahui dan tahu pelaku bom bunuh diri ini mau merencanakan dan mau melakukan tindakan amaliyah terhadap kantor polisi,” ujar dia.

Ahmad memastikan, para pelaku yang telah diamankan itu dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku. Dia pun memastikan, berbagai hal terkait dengan perkembangan penanganan kasus terorisme bakal disampaikan di kemudian hari.

“Diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Daerah Ini Peraih Penghargaan Pendukung Sistem Informasi Pengendalian Inflasi Terbaik

Next Post

Upacara Penutupan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Diktuba Polri Tahun 2022 Gel. II di SPN Polda Jabar

Related Posts

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman
deNews

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Minggu, 31 Agustus 2025
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

Minggu, 31 Agustus 2025
OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah
deNews

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Minggu, 31 Agustus 2025
Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula
deHumaniti

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Minggu, 31 Agustus 2025
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan
Nasional

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Minggu, 31 Agustus 2025
Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan
deNews

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Sabtu, 30 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Menguak Adanya Dugaan ASN di Pemkab Garut Terlibat Organisasi Terlarang, Bupati Kecolongan?

Senin, 22 November 2021

Puluhan Personil Polres Purwakarta Di Tes Swab Covid-19,Hasilnya Semua Dinyatakan Negatif

Senin, 7 September 2020

Tasyakur Binni’mah SDN Magung 01 Ciparay. Lepas Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas Digelar Sederhana Namun Penuh Makna

Kamis, 26 Juni 2025

Kades Cimaragas : Isu Penggerebegan dan Wanita Simpanan Tidak Benar !

Senin, 22 Juli 2019

Pemkab Purwakarta Lakukan Vaksinasi Warga Lansia

Jumat, 9 April 2021

Aksi Demo Ratusan Remaja Putra/i Digedung DPRD Subang Akhirnya Di amankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste