Dejurnal.com, Garut – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mendorong tim unsur BKD, Inspekstorat dan Bapenda yang menangani persoalan salah satu ASN Kabupaten Garut yang diduga tidak menyetorkan uang titipan PBB dari salah satu desa di Kecamatan Cisurupan, untuk memberikan sanksi berat terhadap oknum ASN tersebut.
“Pasalnya, apapun yang menjadi alasan tidak disetorkannya uang PBB titipan tersebut, sudah ada indikasi perbuatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya kepada dejurnal.com, Kamis (5/10/2023).
Menurut Asep, perbuatannya itu sudah masuk pelanggaran berat, jika diberi sanksi ringan ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Garut. “Bahaya kalau tidak disanksi berat, hal ini akan dicontoh oleh ASN lain dan dianggap persoalan seperti ini sepele,” ujarnya.

Asep menilai, sanksi yang pantas atas perbuatan oknum ASN ini adalah diberhentikan agar menjadi contoh bagi ASN lain agar tidak sekali-kali melakukan hal yang seperti ini. “Uang PBB titipan desa yang tidak disetorkan itu kan uang negara, jelas sudah terjadi adanya kerugian negara di sana, idealnya sih justru harus diproses hukum agar ada efek jera, bukan hanya sekedar mengembalikan uang trus selesai perkara,” tandasnya.
FPPG, lanjut Asep, bakal mengawal dan mendesak tim yang terdiri dari unsur, BKD, Inspektorat dan Bapenda yang menangani hal ini tidak tebang pilih karena ini bukan pelanggaran disiplin ASN tapi sudah ada indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Jika tim ini menganggap hal seperti ini pelanggaran ringan, kami dari FPPG yang bakal melaporkan ke Komite ASN (ASN) terkait hal ini,” pungkasnya.***Raesha