• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

SKB Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Purwakarta

bydejurnalcom
Jumat, 10 April 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com, Purwakarta –
Berkaitan dengan percepatan penanggulangan Covid-19 dan pentingnya langkah-langkah social dan physical distancing.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid, Kantor Kemenag dan FKUB Kabupaten Purwakarta membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) berkenaan dengan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

SKB itu dibuat mengingat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupatem Purwakarta yang hingga saat ini dianggap semakin memprihatinkan.

Pada poin pertama SKB tersebut ditulis, kepada seluruh DKM di Kabupaten Purwakarta diminta agar mengganti pelaksanaan shalat jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing dan pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah di rumah masing-masing.

Begitupun hal yang sama dilakukan pada kegiatan Ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Kemudian, poin berikutnya, berkaitan dengan pelaksanaan sholat Tarawih pada bulan Ramadhan mendatang dan sholat Idul Fitri serta kegiatan ibadah Ramadhan lainnya mengacu kepada surat edaran Menteri Agama Nomor: SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19.

Surat Keputusan Bersama (SKB) berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Kabupaten Purwakarta itu ditetapkan pada tanggal 9 April 2020 dan ditandatangi oleh; Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Arh Yogi Nugroho, Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, Ketua PN Purwakarta Rustanto dan Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro.

Selain itu, turut mendantangani pada SKB tersebut; Dan Subdenpom III Purwakarta Kapten CPM Agus Purnomo, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi, Ketua MUI Purwakarta KH M Jhon Dien TH, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Purwakarta Pendeta Evory Gulo dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Purwakarta KH Nana Suryana.

Dalam pernyataan tersebut dinyatakan semua pihak bertekad untuk bekerjasama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan SKB kegiatan peribadahan tersebut, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien mengatakan, sebelum keputusan bersama itu, para pihak terkait sudah melakukan rapat koordinasi sebanyak 4 kali.

“Hingga sebelum penandatanganan tersebut dilakukan kemarin, para pihak terkait juga melakukan rapat kembali,” ujarnya melalui sambungan selulernya, Jumat (10/4/20).

Menurutnya, Surat Keputusan Bersama ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” pungkas Kyai Jhon Dien.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebelum Ada Pembatasan Jam Operasional, Pasar Margahayu Jam 11 Sudah Sepi

Next Post

Kaukus Pemuda Garut : Lawan Rentenir/Bank Emok, Dibayarkan Artinya Dilegalkan!

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

PWI Purwakarta Hadir Di Pelantikan Pengurus PWI Pusat

Sabtu, 4 Oktober 2025

GNPK RI Garut Kecam Pengeroyokan Eggi Dan Dalami Dugaan Pungli Oknum Pendamping PKH Untuk Dilapor Ke APH

Rabu, 6 Mei 2020

Apdesi dan Kodim 0619 Purwakarta PT. Abang Ijo Gelar Penanaman Tumpangsari

Kamis, 10 November 2022
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bandung, Irvan Ahmad.

Disbud Kabupaten Bandung Terima Penghargaan WBTb, Empat Warisan Budaya Ditetapkan

Sabtu, 13 Desember 2025

NPCI Ciamis Dilantik, Siap Cetak Atlet Disabilitas Berprestasi

Kamis, 22 Oktober 2020

Kontroversi Video Penolakan Bansos, Kades Bako : Sebenarnya Menerima Tapi Dengan Syarat

Selasa, 5 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste