• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Anti Perbuatan Maksiat ​

bydejurnalcom
Senin, 16 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Anti Perbuatan Maksiat  ​

Ketua Panitia Tarhib Ramadhan (2026), Akhirudin Yunus.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kolaborasi Antara Persada 212, FPI dan unsur forkopimda yang tergabung dalam tim terpadu anti perbuatan maksiat menggelar kegiatan Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda anti perbuatan maksiat dengan mengusung tema”Wujudkan Garut Bertaqwa Melalui Penegakan Perda Anti Maksiat Demi Ramadhan Yang Berkah” yang diselenggarakan di Aula IsLamic center Kabupaten Garut, Senin (16/2/2026).

Kabupaten Garut dikenal dengan julukan “Kota Santri” dan memiliki akar budaya Islam yang sangat kuat. Karakteristik masyarakat yang agamis ini menuntut adanya lingkungan yang bersih dari kemaksiatan, terutama saat mendekati bulan suci Ramadhan.

Ketua Panitia, Akhirudin yunus setelah acara selesai kepada Dejurnal.com, menjelaskan Dalam tradisi masyarakat Garut, penyambutan bulan Ramadhan dilakukan melalui Tarhib Ramadhan, sebuah rangkaian kegiatan ekspresi kegembiraan sekaligus penyucian diri. Kesadaran spiritual individu seringkali memerlukan dukungan struktural agar tercipta ketertiban umum yang luas. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Garut mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

“Agenda tahunan ​Tarhib Ramadhan di Kabupaten Garut ini memiliki dimensi sosiologis yang luas. Kegiatan ini biasanya melibatkan mobilisasi massa longmarch yang menyuarakan pesan-pesan moral dan Tabligh Akbar,”kata Akhirudin.

​Ia menegaskan secara filosofis, Tarhib adalah fase persiapan mental. Masyarakat diingatkan bahwa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar, tetapi momentum untuk menghentikan segala bentuk perilaku yang menyimpang dari norma agama.

​Akhirudin Yunus memaparkan terkait Korelasi antara gelaran Tarhib Ramadhan dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 ini dapat dilihat melalui tiga saluran utama:

​A. Pendekatan “Soft Power” vs “Hard Power”

Perda No. 13 Tahun 2015 adalah hard power (kekuatan hukum dengan sanksi). Sementara Tarhib Ramadhan adalah soft power (pendekatan persuasif). Tarhib memberikan pemahaman “mengapa” maksiat harus dijauhi, sehingga ketika Perda ditegakkan, masyarakat tidak merasa tertekan, melainkan merasa terlindungi.

​B. Penguatan Kontrol Sosial (Social Control)

Dalam sosiologi, hukum akan efektif jika didukung oleh kontrol sosial masyarakat. Acara Tarhib menyatukan visi warga. Ketika ribuan orang turun ke jalan meneriakkan antimaksiat, ini menciptakan tekanan sosial bagi pelaku maksiat dan memberikan dukungan moril bagi Satpol PP serta kepolisian untuk bertindak tegas sesuai Perda.

​C. Sosialisasi Aturan Menjelang Ramadhan

Pemerintah Kabupaten seringkali menggunakan momentum Tarhib untuk menyosialisasikan maklumat atau instruksi bupati terkait pembatasan kegiatan hiburan selama Ramadhan. Hal ini menjadikan Tarhib sebagai kanal komunikasi publik yang sangat efektif dibandingkan sekadar penempelan stiker larangan.

​Terdapat korelasi yang sangat positif dan signifikan antara pelaksanaan Tarhib Ramadhan dengan implementasi Perda No. 13 Tahun 2015. Tarhib berfungsi sebagai fondasi moral, sementara Perda berfungsi sebagai pagar hukum. Tanpa Tarhib, Perda mungkin hanya dianggap sebagai aturan kaku yang membatasi kebebasan. Sebaliknya, tanpa Perda, semangat anti-maksiat dalam Tarhib tidak memiliki taring hukum untuk menindak pelanggar yang bebal.

“​Sinergi ini membuktikan bahwa di Kabupaten Garut, nilai-nilai lokal dan agama dapat bertransformasi menjadi kebijakan publik yang efektif demi menjaga kesucian bulan Ramadhan dan ketertiban daerah secara berkelanjutan,” pungkas Akhirudin Yunus.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Musyawarah FPK Garut 2026 Tekankan Regenerasi dan Penguatan Harmoni Antar Etnis

Next Post

Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah Berhasil Diamankan Tim Sancang Polres Garut

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Tinjau Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kota Cirebon

Sabtu, 16 September 2023

BJB Cianjur Tolak Minta Maaf Terkait Lolosnya Buku Rekening Ryan, Komisi B DPRD : Pihak Bank Ada Keteledoran

Selasa, 17 Agustus 2021

Tak Ada Saling Tuding Penyebab Banjir Bandang, Bupati Garut Minta Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

Selasa, 30 November 2021

KMPI Soroti Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Lakbok Utara

Rabu, 29 September 2021

Sekda Kabupaten Bandung Tutup Usia

Rabu, 5 Agustus 2020

Dana BOS Rentan Terjaring Tindak Pidana, Disdik Ciamis Gandeng Kejari Untuk Pendampingan

Jumat, 14 April 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste