• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

Terungkap, Sumur Warga Kering Akibat Pemilik Mal Tidak Buat Sumur Bor

bydejurnalcom
Sabtu, 1 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Badan Lingkungan Hidup Cianjur (BLHD) menyebutkan adanya kelalaian pihak mal yang tidak membangun sumur bor sehingga berdampak kepada sumur milik warga kekeringan.Sedikitnya 60 kepala keluarga mengalami kesulitan untuk memperoleh air bersih guna kebutuhan sehari-hari.

Menurut Kasi Penegakan Hukum dan Sengketa Lingkungan BLHD Cianjur, Didin Solihin menyebutkan adanya ke sanggupan membuat sumur bor dalam dokumen kegiatan lingkungan yang dibuat oleh PT. Jakarta Intiland (PTJI). Sumur tersebut memiliki kedalaman hingga ratusan meter yang mana harus terlebih dahulu mengajukan izin resmi ke Pemprov melalui rekomendasi instansi ESDM.”Dokumen UKL/UPL itukan dibuat oleh konsultan yang sudah melalui proses pengkajian mendalam. Disitu disebutkan mau membangun sumur bor tapi kenyataan
di lapangan tidak dibikin sehingga mengakibatkan 60 KK mengalami kekeringan, ” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Ia menambahkan jika instansinya sudah meminta keterangan dari PTJI terkait dengan adanya pengaduan masyarakat tentang kekeringan. Namun sejauh ini belum ada realisasinya sehingga berpotensi terjadinya Pelanggaran jika tidak dikerjakan oleh Pemilik mal.
“Ada dua orang yang mewakili perusahaan datang kesini termasuk konsultannya, karena itukan sudah dibuat komitmen lingkungannya kalau tidak dilaksanakan jelas itu pelanggaran. Mestinya sudah dinyatakan itu maka harus dilaksanakan dulu jangan sampai menunggu terjadi kerusakan lingkungan,” tandasnya.

Perwakilan PTJI, Gozali tidak menjawab secara tegas terkait tidak dibangun sumur bor lantaran proses pembangunan belum selesai. Selain itu pun kebutuhan akan air tidak terlampau besar sehingga tidak terpikirkan akan terjadi sumur warga yang mengalami kekeringan.
Dia menyebut selama ini sudah menyampaikan kepada pemilik mal ketika berurusan dengan masyarakat maupun instansi lainnya.Namun terkait alasan belum dibuat sumur bor sebelumnya memilih enggan menjabarkan lebih jauh.
“Sekarang ini sedang diurus izinnya untuk pembuatan sumur dalam (bor) namun belum tau kapan beresnya. Sambil menunggu kita buatkan dulu satu sumur artesis kedalaman 35 meter, di belakang untuk memenuhi keperluan warga, “bebernya.

Ia memastikan belum tentu menyediakan tambahan sumur artesis kendati mendapatkan protes masyarakat. Lantaran tidak ada ketentuan yang mengharuskan.
“Kalau sekarang inikan sudah ada aturan dibuat sumur bor sehingga kita buatkan sesuai arahan instansi.
Kita tidak sedang mempersulit keinginan warga karena inikan sekarang sedang diuruskan izinnya, dalihnya.Tokoh masyarakat setempat, H. Asep (60) mengaku sudah dari awal menyarankan agar dibuat sumur bor. Apalagi sekarang terungkap adanya kesanggupan dari perusahaan untuk membuat sumur bor dalam dokumen lingkungan.”Malah kita baru tahu dari Media kalau perusahaan harus buat sumur bor karena dari Kades Sindanglaya maupun Camat Cipanas tidak disampaikan tentang ini. Sudah jelas kan masalahnya sumur bor penting untuk antisipasi kekeringan maka kalau tidak dibuat akan terjadi sumur warga jadi kering seperti saat ini,”imbuhnya.

Ia menambahkan agar persoalan ini tidak berlarut larut dengan cara mencari kambing hitam. Namun seyogyanya kebutuhan warga akan ketersediaan air yang layak di konsumsi ini segera teratasi.
“Kita mendesak asalnya ada air harus kembali lagi ada karena sumur yang sekarang disediakan PTJI tidak layak dikonsumsi. Jangan lagi berputar putar alasannya sekarang ini mana realisasinya, selama belum ada sumur bor lalu apa antisipasinya semua ini kan harus jelas,”tegasnya yang di iyakan warga lainnya.

Terpisah, Kades Sindanglaya, Nyanyang Kurnia beralasan jika dirinya baru mengetahui ihwal kesanggupan persoalan membuat sumur bor. Baik dari pihak Kecamatan Cipanas maupun instansi lainnya tidak pernah ada pemberitahuan sama sekali akan hal ini.
“Saya baru tahu ada seperti itu dalam dokumennya kalau perusahaan harus buat sumur bor. Jadi saya tegaskan kalau kebutuhan warga saat ini sedikitnya 10 titik sumur artesis didalam lingkungan mal,tapi aneh malah dibuat satu saja itu pun di tanah warga,”paparnya.***Rikky Yusup

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPD Partai Golkar Kabupaten Garut Berqurban Empat Ekor Sapi

Next Post

Wabup Jimy Gusar Pembangunan Rolling Hills Idealnya Tidak Dilanjutkan

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Kejadian Susur Sungai MTS Harapan Baru

Senin, 22 November 2021

Semangat Gelandang Persib Bandung Dalam Laga Perdana ACL 2

Rabu, 17 September 2025

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Rabu, 24 September 2025

Kolaborasi Wayang Potehi dan Wayang Golek di St. Yohanes Ciamis Spektakuler

Selasa, 11 Februari 2025
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025
ilustrasi

Saran Buat Pemudik Menuju Garut, Hindari Jalur Cukang Monteng-Cijapati

Minggu, 23 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste