• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Urusan Bantuan Transport dan Konsumsi Tanpa Landasan Hukum, Kasi Haji Kemenag Garut : Itu Bukan Ranah Kita

bydejurnalcom
Minggu, 23 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
Bantuan Transport dan Konsumi Jemaah Haji Garut Tanpa Landasan Hukum?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya carut marut dalam mengurus jemaah haji dan tidak jelasnya payung hukum bantuan transportasi dan konsumsi yang berasal dari APBD membuat Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut terkesan enggan menanggapi.

“Kan sudah komunikasi dengan FK – KBIH Kabupaten Garut,” ujarnya ketus ketika dikonfirmasi dejurnal.com terkait permasalahan Jemaah Haji di Kabupaten Garut.

BacaJuga :

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Sementara Kepala Seksi Haji Kemenag Garut menerangkan bahwa Jemaah Haji asal Garut, tahun 2019 tercatat sebanyak 1911 orang ditambah 15 petugas pendamping, yang terbagi jadi lima kloter asal Garut, dan bagi Para jemaah melaksanakan ibadah haji tahun 2020 yang sudah memenuhi administrasi dan sudah siap lahir dan batin untuk ke Tanah Suci, tinggal menunggu waktu.

“Berdasarkan aturan Pemerintah (Kemenag) hanya ada tiga jenis yang menjadi kewajiban Pemerintah dalam urusan haji yaitu Pelayanan, Pembinaan, dan Perlindungan, kait hal lain itu bukan ranah kita,” Jelasnya.

Jika apa yang dikatakan FK- KBIH sendiri telah mengeluarkan sejumlah biaya Rp.550.000,- x 1.500 Jemaah = Rp. 825.000.000,- untuk kenyamanan Jemaah yang tergabung dalam FK – KBHI dan itu yang dianggap Hak Para KBIH dari Royal fee mereka Rp. 3.500.000,- dikurangi Rp. 550.000,- maka sisa Royal fee Rp. 2.950.000 x 1.500 Jemaah = Rp. 4.425.000.000,- sebuah keuntungan dan peluang bisnis yang luar biasa.

“Kenapa mesti egosentris dan jika saling menyadari maka tidak mesti meminta Pemda Garut mengeluarkan Anggaran dari APBD tanpa aturan yang jelas,” ucapnya.

Namun karena UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penanganan Haji dan Umroh, Pemerintah Daerah / Kota berkewajiban memberikan Fasilitas dan sebagaimana diketahui Pemda telah menggelontorkan Anggaran tidak sedikit Ratusan Juta hampir mencapai Miliyaran Rupiah bersumber APBD Garut. Terkait tidak ada regulasi baik Perda, Perbup atau sejenisnya, diharapkan semua pihak mendorong secepatnya kepada unsur Pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus Perda Haji atau medorong Pemda disini Bupati agar mengeluarkan Perbup sehingga ada kejelasan landasan hukum.*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rumah Dewan Badot Disatroni Sebelas Lembaga Relawan

Next Post

247 Desa Serentak Laksanakan Pilkades, Jalanan Cianjur Lengang

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Garut Sedang Melaksanakan Reses, Yuk Kenali Apa Itu Reses
Parlementaria

Anggota DPRD Kabupaten Garut Sedang Melaksanakan Reses, Yuk Kenali Apa Itu Reses

Kamis, 16 Oktober 2025
Pelayanan Jemput Bola “GADIS MANIS” Disdukcapil Ciamis, Rekam ODGJ hingga di Kebun, Bukti Layanan Tanpa Batas
deNews

Pelayanan Jemput Bola “GADIS MANIS” Disdukcapil Ciamis, Rekam ODGJ hingga di Kebun, Bukti Layanan Tanpa Batas

Kamis, 16 Oktober 2025
Bupati Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Roadshow KDMP di Kecamatan Pacet dan Kertasari
dePraja

Bupati Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Roadshow KDMP di Kecamatan Pacet dan Kertasari

Rabu, 15 Oktober 2025
Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB
deBisnis

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025
Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta
Hukum dan Kriminal

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025
Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal
deNews

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Rabu, 15 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Foto : Bawaslu Menggelar Ngabuburit Pengawasan Bersama 10 organisasi

Ngabuburit Pengawasan oleh Bawaslu Ciamis, Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi

Selasa, 18 Maret 2025

Kasi Intel Tak Mau Ada Kata Pisah Dengan Garut

Rabu, 16 Oktober 2019

Pemdes Mayak Bersama Agraria Institute Gelar Edukasi Pertanahan

Kamis, 6 Januari 2022

Bersinergi Demi Kemaslahatan Umat, Pesantren Fauzan Jalin Kemitraaan Dengan Birbakum

Senin, 19 April 2021

Pilkades Serentak Purwakarta Tetap Digelar 16 Oktober 2021

Jumat, 8 Oktober 2021

Bupati Rudy Perintahkan Satpol PP Berjaga Di Perbatasan Garut

Sabtu, 21 Maret 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste