• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Wakil Ketua AMMNI, Soroti Kebijakan Bupati Dan Korkab PKH Garut,Tidak Punya Hati Nurani Warga Dipaksa Makan Beras BSB 2020

byBudi Permana
Sabtu, 3 Oktober 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Wakil Ketua Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Kabupaten Garut, Yohannes Sitorus mengkitisi Kebijakan Bupati, Kepala Dinas Sosial dan Koordinator PKH Kabupaten Garut (Korkab) yang tidak berpihak dan memiliki hati nurani kepada masyarakat kelas bawah terkait penanganan kerawanan pangan Dampak Pandemi Covid -19. Pasalnya, memberikan beras untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BSB PKH Tahun 2020 dari Kemensos RI dengan yang tidak layak.

Menurut Yohanes Sitorus, di Kabupaten Garut sendiri yang berhak menerima BSB PKH Tahun 2020 sekitar 140.877 KPM, tersebar di 42 Kecamatan, dengan rata – rata setiap KPM menerima bantuan 45 Kg beras selama tiga bulan. Diharap dengan program tersebut dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras pada masa pandemi COVID-19 selama Agustus sampai dengan Oktober 2020.

“Dimana Bulan September 2020 ini disalurkan sebanyak 30 Kg ( Agustus – September ). Selanjutnya pada bulan Oktober akan disalurkan sebanyak 15 kg,” Jelasnya.

BacaJuga :

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Penampakan beras BSB 2020

Dikatakan Sitorus, sangat disayangkan ketidak berpihakan Pemda Kabupaten Garut ini, begitu jelas dan mempertegas bahwa Bupati Garut, Kepala Dinas Sosial dan Ketua Korkab PKH, ketika mensoal bantuan tersebut lebih baik tutup mata telinga, kini yang jadi pertanyaan dimana hati nurani mereka selama ini, masyarakat dipaksa mengkonsumsi Beras yang tidak layak dibilang layak.

“Padahal beras tersebut sudah hampir dua tahun tersimpan di Gudang Bulog, yang melalui proses daur ulang dan dikemas kembali, setelah itu disalurkan ke masyarakat,” Tegasnya.

Lanjut Sitorus, Bupati Garut H. Rudy Gunawan selaku Kepala Daerah seharusnya bisa menolak bantuan tersebut. Bahkan harus berani untuk menyikapi kebijakan pusat daripada tidak memiliki harga diri, padahal hal tersebut telah disampaikan oleh Juju Hartati salah satu Anggota DPRD Fraksi PDIP di bahas dalan Rapat Paripurna DPRD Garut, Bupati malah diam seribu kata terkait masalah kondisi beras BSB PKH 2020 dari Kemensos RI dari Gudang Bulog Garut yang secara hati nuraninya terpanggil dimana beras tersebut yang sudah tidak layak tetap dikonsumsi dan dipaksakan untuk di salurkan dibagikan kepada ribuan KPM PKH masyarakat berstatus hidup dibawah kemapanan / miskin di Kabupaten Garut.

“Sementara para pejabatnya dan keluargan besarnya mengkonsumsi beras berkualitas bagus dan hidangan mewah,” Ungkapnya.

Sitorus menuturkan lebih dalam terkait kondisi Beras yang disalurkan secara kasat mata bahwa Beras Program BSB 2020 yang disalurkan dari Gudang Bulog Garut hitam sedikit hijau, dimana beras tersebut sudah lama tahunan sekitar hampir dua tahun tersimpan digudang dengan mutu jelek, namun di daur ulang dan dikemas karung baru, sehingga terkesan bagus.”Hal tersebut sangat berbeda jauh apa yang dikomsumsi oleh masyarakat Garut biasa mengunakan beras lokal,” ujarnya.

Sitorus menandaskan bahwa dirinya sudah mengecek beberapa pihak khususnya pedagang beras lokal, mereka rata – rata menjawab tidak berani menjual beras semacam itu, alasanya menurut mereka selain beras tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat, beras tersebut kawak sudah lama digudang tahunan lebih satu tahun diproses ulang, warna sudah geuneuk kehitaman hijau, yang nanti jadi hijau, hitam dan melengket, cuma tadi karena sudah diproses ulang dengan gabah kering mending kalau gabah bagus kalau jelek yah seperti itu, kalau dijual Delapan Ribu juga bakalan tidak pada mau.

“Waduh saya kaget masa Pemerintah mau kasih beras buat warganya sebegitunya. Saya juga mengecek ke salah satu catering yang saat itu dipakai oleh DPRD Garut, apa yang disajikan ternyata untuk Para Pejabat bukan beras sejenis BSB,” ucapnya.

Ketika ditanya kenapa tidak pakai beras sejenis tersebut, waduh tidak mungkin selain tidak bergizi mana atuh pejabat mau, jadi kenapa H. Rudy Gunawan selaku Bupati Garut tetap memaksakan diri dan seolah tutup mata, coba kalau benar demikian Bupati tiap hari cek makan beras demikian atau tidak, begitu malang nasib orang miskin sudah susah harus makan beras tidak layak.

“Saya yakin kalau ditanya hati nurani pasti jawab tidak layak,” ucapnya.

Kenapa Pemda Garut lebih diam diri, ada apa ini semua, kok tutup mata, padahal begitu jelas Undang – Undang terkait Perlindungan Konsumen, Undang Undang tetang Pakir Miskin, dan Undang Undang Kesehatan. Sebagai Kepala Daerah, Bupati Garut seharusnya lebih membela masyarakatnya dari pada Pejabat SKPD khususnya Dinas Sosial dan Korkab PKH jangan mau enak saja asal program turun dan dapat bantuan, apalagi saat ini, Pihak APH baik Polda Jabar dan Kejati sedang melakukan penanganan kasus terkait program bahan sembako / BPNT ( TKSK dan Agen Mandiri ) terkait lisensi dan uji lab beras yang disalurkan ke KPM.

“Jangan sampai hanya sekedar dicap dan ditulisan di karung saja, atau ada istilah lain beras yang ada di Gudang Bulog yang sudah menupuk ribuan ton berumur tahunan ini harus segera dikeluarkan sementara masyarakat jadi Korban, tetap intinya walau bantuan tersebut bersifat sosial, masyarakat harus mendapatkan barang yang bagus dan sehat serta dapat jaminan higeinis, dan layak di Konsumsi dan aman, saya berharap APH tidak pandang bulu juga,”  Pungkas Sitorus.**Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Dihadiri Dinkop UMKM, Komunitas Peternak Ikan Lele Garut Bentuk KOLEGA

Next Post

Usman Sayogi: Tak Sekedar Seremonial Menangkan NU

Related Posts

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah
Kalam

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025
Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat
deNews

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025
Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP
Parlementaria

Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

Senin, 17 November 2025
Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi
dePolitik

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Senin, 17 November 2025
Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini
Parlementaria

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Senin, 17 November 2025
video

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Jumat, 14 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Tinjau Penyaluran MBG di SMAN 1 Ciamis. Senin (14/04/2025)

Nostalgia Saat Herdiat Tinjau Launching MBG SMAN 1

Senin, 14 April 2025

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

GRIB Bantu dan Kawal Masyarakat Pelaku Usaha Kecil Ajukan Program Bantuan UMKM Kementerian Koperasi

Senin, 7 September 2020

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024
Ketua TP PKK Kabupaten Bandung Emma Dety Permanawati

Kunjungi Warga Terdampak Longsor Nagreg, Emma Dety Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi

Kamis, 22 Mei 2025

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste