• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

WNA Ditangkap Petugas Imigrasi, Ketahuan Ngaku Warga Cianjur Sewaktu Membuat Paspor

bydejurnalcom
Sabtu, 25 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Aksi nekad pria berinisial KSR (44) WNA asal Bangladesh terungkap petugas Imigrasi. Dia berusaha memalsukan jati dirinya dengan mengaku sebagai warga asal Cianjur Jawa Barat saat mengajukan permohonan paspor. Padahal data Dirjen AHU Kemenkumham menyebutkan bahwa KSR belum berpindah kewarganegaraan sehingga kini harus meringkuk di jeruji besi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa bermula saat KSR mendatangi kantor Imigrasi untuk menyampaikan pembuatan paspor untuk dirinya. Petugas curiga akan jawaban KSR sewaktu dilakukan interview terkait identitas jati dirinya.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

“Pelaku berinisial KSR sudah kami tangkap berdasarkan hasil pendalaman karena ngakunya sebagai orang Cianjur WNI padahal faktanya dia masih WNA asal Bangladesh , ” ujar Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya KSR saat itu menggunakan identitas berupa KTP, KK maupun Buku Nikah berasal dari Cianjur. Setelah ditelusuri ternyata masih WNA yang belum melakukan perpindahan kewarganegaraan bahkan dibuktikan dengan adanya kopian paspor WNA yang masih berlaku.

“Untuk kepastiannya kita sudah cek ke Dirjen AHU Kemenkumham lalu didapat informasi bahwa tidak ada kepindahan kewarganegaraan KSR sehingga dipastikan dia WNA,” ujarnya.

Jelas dia melakukan pelanggaran serius sebagaimana tertera dalam pasal 125 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011Tentang Keimigrasian juncto pasal 119 ayat (1). Paspor yang dibuat disini itukan diperuntukkan untuk WNI,” tegasnya.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan namun masih terus didalami termasuk meminta keterangan sejumlah pihak. Ia menambahkan bahwa KSR dipastikan belum sah sebagai WNI.

“Kita baru meminta keterangan dari istrinya yang juga orang Cianjur sedangkan untuk pihak lain juga akan kita panggil. Kaitannya dengan dokumen berupa KTP, KK dan Buku nikah tentu akan kita mintakan keterangan karena terbitnya dokumen itu. Kita tidak dalam Ranah menilai keabsahan dokumen itu namun memerlukan keterangan dari instansi tersebut, ” beber pria yang juga menduduki jabatan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Terpisah, Kepala KUA Sukaresmi Cecep Dimyati mengetahui ihwal KSR setelah mendapatkan informasi dari pegawainya. Hanya saja ihwal kejadiannya tidak mengetahui persis karena bukan terjadi saat dirinya menjabat.

“Pelaksananya itukan staf saya Anwar tapi dia sudah meninggal. Sewaktu itu pernah lihat berkas KSR dimeja saya yang dimintakan oleh dia tapi tidak ngerti juga untuk apa keperluannya. Kalau persisnya dia nikah itu mungkin bukan disaat saya tidak menjabat disini,”imbuhnya.

Selain itu, Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Cianjur, Fauzi F Rezab menyebutkan jika data KSR sudah tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hanya saja tidak tercatat dalam data WNA yang membuat KTP disini.

“Kalau untuk KTP WNI sendiri beda lagi bagiannya karena sekarang sedang tidak masuk kerja,mungkin nanti hari senin bisa kesini lagi, “pungkasnya.***Rikky Yusup

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polsek Legonkulon dan Polsek Patokbesi Kawal Bansos Tahap III Dari APBD Subang

Next Post

Pemkab Bandung Akan Perbaiki 2.607 Rumah Tidak Layak Huni

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

DPRD Garut Inisiasi Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin : Semangat Untuk Wujudkan Keadilan Sosial

Rabu, 23 Juli 2025

Keretakan Hubungan Bupati dan Wakil Bupati, Masuk Materi Interpelasi DPRD Indramayu

Selasa, 1 Februari 2022

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Bahas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD dan Lima Raperda

Selasa, 22 Juli 2025

Operasi Yustisi Garut : Warga Ditegur 8.436, Kerja Sosial 535, Fisik 494 dan Bagikan Masker Gratis 11.930 Pasang

Kamis, 17 September 2020

Pemdes Cikiray dan LSM Penjara Kabupaten Sukabumi Tabur Ribuan Benih Tawes di Tiga Hulu Sungai

Rabu, 16 Agustus 2023

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste