• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Zarisnov Arafat, Dosen UPB : Gubernur Jabar Harus Kaji Ulang Denda Tak Pakai Masker

byBudi Permana
Selasa, 14 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com Karawang – Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil berencana akan mengeluarkan kebijakan yang tidak memakai masker di wilayah Jabar akan dikenakan denda atau kurungan. Kebijakan yang akan diberlakukan terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 tersebut menuai pro kontra.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Buana Perjuangan( UBP) Karawang Zarisnov Arafat, wacana tersebut harus dikaji kembali jika akan diterapkan. Terlebih lagi akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Perihal pengenaan sanksi berupa denda atau kurungan ini merupakan sanksi pidana dan masuk di dalam ranah hukum pidana, yaitu kajian Penalisasi.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

“Penalisasi merupakan proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana, karena penalisasi ini erat kaitannya dengan kriminalisasi (upaya menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana, lalu perbuatan tersebut dijadikan sebagai tindak pidana berdasarkan aturan tertulis),”Ungkapnya , Selasa (14/7).

Menurutnya, kebijakan tidak menggunakan masker ketika berada tempat umum khususnya di wilayah Jawa Barat, menurutnya terkesan akan melakukan kriminalisasi atas perbuatan tersebut.

Sehingga dapat diancamkan sanksi pidana berupa denda atau kurungan. Padahal, untuk melakukan upaya kriminalisasi harusnya memperhatikan beberapa kondisi seperti aturan tidak boleh bersifat ad hoc, maksudnya peraturan tersebut tidak boleh diberlakukan dalam waktu yang sementara (waktu singkat) sehingga harus berlaku jangka panjang.

Zarisnov Arafat menegaskan bahwa kriminalisasi tidak boleh terkesan menimbulkan misuse of criminal sanction mengingat hukum pidana memiliki prinsip ultimum remedium (upaya terakhir) dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

“Maka diupayakanlah cara yang lebih persuasif bukan terkesan mengancam, dan tentunya peraturan tersebut harus memperoleh dukungan publik sehingga wajib melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta respon dari masyarakat terkait pemberlakuan aturan tersebut,”tegasnya.
Dalam tanggapan tersebut bukan mencerminkan bahwa tidak mendukung Pemerintah Jabar untuk berupaya melakukan pencegahan terhadap wabah covid-19 di Jabar, mengingat sudah adanya standard protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bersama baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
.
“Namun di sisi lain penerapan instrumen hukum khususnya hukum pidana juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberlakuannya beserta ditimbang dengan beberapa doktrin (pendapat para ahli) hukum sehingga terwujudnya cita hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,”Pungkasnya.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Purwakarta Berikan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika kepada Penyandang Disabilitas

Next Post

Komisi IV DPRD Karawang : Rumah Sakit Harus Taat Harga Rapid Tes Sesuai Edaran Menkes

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Bersihkan Waduk Jatiluhur Dilaksanakan Melalui Padat Karya

Minggu, 4 Oktober 2020
Foto : Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis Masa Bakti XXII Tahun 2021-2025 di Aula Wisma Guru, Minggu (12/01/2025).

Pj. Bupati Ciamis Buka Konkerkab III PGRI 2021-2025

Minggu, 12 Januari 2025

PWID Versus Apdesi Karangpawitan, Sudah Islah?

Kamis, 27 Oktober 2022

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025

Lepas 157 Kafilah MTQH ke-39 Jabar, Bupati Bandung Optimistis sebagai Tuan Rumah Bisa Juara Umum

Jumat, 13 Juni 2025

Ada Kerajaan Kedaton Kandang Wesi di Pakenjeng Garut?

Kamis, 23 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste