• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Gaji PNS Purwakarta Dipotong : Aparat penegak hukum diminta Selidiki Masalah

bydejurnalcom
Minggu, 19 Juni 2016
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

PURWAKARTA, dejurnal.com – Awal bulan Mei lalu, ribuan PNS Pemkab Purwakarta meradang. Pasalnya, penerimaan gaji bulan ini tak utuh karena adanya potongan Rp 800 ribu untuk pengembalian uang THR 2015 yang telah mereka pakai.

Salah satu sumber PNS Pemkab Purwakarta mengungkapkan, sebelum pemotongan ada brifing yang dilakukan oleh atasan yang menyatakan adanya temuan BPK terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu yang harus dikembalikan Pemkab dengan cara pemotongan gaji.

“Bagi PNS yang punya utang di Bank itu dipotong dari pemblokiran, jika yang tidak memiliki hutang dipotong gaji langsung, sementara untuk THL ada keringanan dengan tiga kali pemotongan gaji,” ujar sumber yang enggan disebut namanya, Minggu (22/5).

BacaJuga :

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Lebih lanjut sumber mengungkapkan, tidak lama setelah pemotongan para PNS dikumpulkan lagi dengan disodori surat pernyataan dua lembar bermaterai, satu surat pernyataan keberatan dan satu lagi tidak keberatan atas pemotongan gaji Rp 800 tersebut.

“Kita sebagai PNS tentu saja tidak mau menandatangani surat yang menyatakan keberatan, walaupun dalam hati tentu merasa keberatan,” tukasnya.

Yang mengherankan, lanjut sumber, tahun-tahun sebelumnya juga ada THR dengan besaran Rp 500 ribu dan tidak pernah jadi masalah, kenapa yang tahun lalu jadi masalah dan harus dikembalikan?

“Secara logika, uang yang diterima Rp 800 ribu tahun lalu itu bukan THR, tapi pinjaman. Buktinya dikembalikan! Dan tahun kemarin itu tidak ada THR tapi pinjaman,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sudah meminta maaf atas kondisi bawahannya yang marah dan mencibirnya.

“Saya minta maaf,” ujar Dedi, pada peringatan Isra Miraj di Pendopo Pemkab Purwakarta.

Dedi berjanji menyudahi kekeliruan tersebut dengan akan mengganti pemotongan gaji bulan ini, nanti pada awal bulan puasa. “Untuk mengganti itu, bila perlu menjual aset pribadi saya. Tenanglah, nanti akan ada penggantian,” kata Dedi.

Dari keterangan LHP BPK, diketahui ada ketidaksesuaian pengalokasian anggaran. “Seharusnya masuk kamar istri, ini malah masuk kamar mertua. Tapi saya jamin persoalan ini segera clear. Saya akan ganti uang 9000 PNS terdampak THR 2015,” jelas Dedi.

Potongan itu dilakukan pemkab untuk mengembalikan dana tunjangan hari raya (THR) 2015 untuk PNS sebesar Rp7 miliar yang dinilai melanggar aturan adimistrasi keuangan. Pemotongan dilakukan karena Pemkab Purwakarta diwajibkan mengembalikan uang lebih dari Rp7 miliar untuk THR 2015 ke kas daerah. Dedi mengatakan, Pengembalian THR untuk para PNS tersebut, sebagai konsekuensi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta 2015. “Saya meminta maaf khususnya kepada seluruh PNS Pemkab Purwakarta yang merasa gajinya bulan ini dipotong,” kata Dedi di hadapan ratusan PNS yang menghadiri peringatan Isra Mikraj di Pendopo Pemkab Purwakarta.

Menanggapi pemotongan gaji PNS, Sekretaris DPC Partai Demokrat Purwakarta, Nanang Purnama ikut angkat bicara. Seperti dikutip dari pojoksatu.com, Nanang menilai hal itu seharusnya tidak terjadi bila pemangku kebijakan berani bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya.

Nanang juga berharap pihak aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki masalah tersebut, karena disinyalir ada dugaan korupsi sehingga uang THR 2015 yang digelentorkan pemerintah menjadi temuan BPK dan harus dikembalikan ke kas negara.

“Dugaan indikasi korupsinya kan sudah jelas, apalagi nilainya mencapai milyaran bila dikalikan jumlah yang harus dikembalikan ke kas negara,” ujar Nanang Purnama.

Baik kepolisian maupun kejaksaan kami berharap agar secepatnya turun tangan, jangan hanya menjadi penonton atas terjadinya temuan BPK RI tersebut. Dampaknya sudah jelas dari temuan itu, akhirnya seluruh PNS gajinya dipotong langsung.

“Kami selaku masyarakat Purwakarta ingin menyaksikan sejauh mana penegak hukum dalam menyikapi permasalahan tersebut,” pungkas Nanang.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: gajiPurwakarta
Previous Post

Asal usul Nama Manonjaya

Next Post

Sejumlah Sekolah Lakukan Gratifikasi Kepada Orangtua Murid

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan
Nasional

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Kamis, 11 Desember 2025
Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi
deNews

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Jumat, 5 Desember 2025
KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK
Hukum dan Kriminal

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

SDN 2 Sukakarya Samarang, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 18 September 2025

SMKN 1 Cianjur Gelar Workshop Penyusunan Program Anti Perundungan

Rabu, 21 September 2022

Bupati Bandung: Guru Ngaji Datang ke Sekolah, 80 Persen Siswa TK sampai SMP Bisa Baca Al-Qur’an

Senin, 9 September 2024

Produk Abon Masuk Dalam Program Sembako/BPNT Kabupaten Sukabumi?

Sabtu, 15 Februari 2020

Elang Guntur Pratama Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Ditemukan, Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Proses Evakuasi

Jumat, 16 Mei 2025

Legislator H. Uya Mulyana : Guru Ngaji Bukan Profesi Tapi Pengabdian

Kamis, 11 Agustus 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste