Jumat, 25 Oktober 2024
BerandadeHumanitiWarga Resah, Oknum Wartawan Bekingi Rentenir

Warga Resah, Oknum Wartawan Bekingi Rentenir

Dejurnal.com-Bandung

Berdasarkan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dimana dalam pasal 3 pada undang undang tersebut telah dijelaskan bahwa tugas dan fungsi pers / wartawan adalah sebagai media informasi, pendidikan dan sosial kontrol. Serta dalam kode etik jurnalistik ( KEJ) pada pasal 6 yaitu wartawan Indonesia tidak menyalahkangunakan profesi. Namun sayang seribu sayang tugas dan fungsi tersebut disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut di alami Entis warga kampung Cihejo Desa Girimulya kecamatan Pacet. Dirinya meminjam Uang sebanyak 7 juta rupiah kepada AJ, dan membengkak sampai 42 juta rupiah. Ujar Soni Aw yang mendampingi Entis saat akan membuat pelaporan ke mapolsek Pacet, Rabu, 28 Maret 2018.

Masih menurut Sony Aw yang juga sebagai kepala perwakilan Jawabarat pada media cetak dan online Radar Bayangkara, pihaknya ( Entis ) telah membayar pinjaman tsb lebih kurang 14 juta rupiah kepada Aj.

Yang membuat Entis sedih, kenapa Aj mengajak 2 oknum wartawan untuk menyegel dan melakukan pengukuran tanah dan rumahnya dengan alasan untuk jaminan hutangnya. Ujar Soni AW

Sementara itu ditempat terpisah tokoh masyarakat yang juga salah satu pengurus AMS kabupaten Bandung Asep Gunawan atau biasa dipanggil kang Asgun menyayangkan dengan sikap dan perbuatan dari rentenir dan oknum wartawan tersebut, menurutnya ini perbuatan yang tidak bermoral dan mengintimidasi terhadap rakyat kecil.

Lebih lanjut Kang Asgun menambahkan seharusnya fungsi wartawan itu sebagai sosial kontrol dan membantu rakyat kecil. Bukan malah membekingi rentenir, Ungkapnya dengan nada geram, dan kesal. ***

Taryana Budiman

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI