• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BPN Garut : Laporkan jika ada Kades yang Lakukan Pungli PTSL

bydejurnalcom
Jumat, 6 April 2018
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut Hayu Susilo menegaskan untuk melaporkan dan akan menindaklanjuti kepada pihak yang berwenang agar diproses jika ada Kepala Desa (Kades) yang melakukan pungutan di luar aturan yang telah ditentukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL).

Hal itu disampaikan Kepala BPN Kabupaten Garut yang mendapatkan laporan dari Forum Bandung Indonesia (FBI) terkait adanya pungutan PTSL di Kabupaten Garut yang melebihi aturan yang diamanatkan SKB Tiga Mentri Tentang PTSL.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

“Jika ada datanya desa yang memungut lebih dari aturan, silahkan laporkan, nanti kami proses,” tegasnya kepada dejurnal.com di kantornya, Kamis (5/4/2018).

Pihak BPN, lanjut Hayu, ingin program PTSL sukses tanpa dikotori hal-hal yang justru akan menyudutkan BPN.

“Kami tak mau orang lain yang berbuat dan makan, BPN yang terkena getahnya,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Hayu, pihak BPN pun sudah berkoordinasi dengan Polres, Kejari, Pemda dan Korem agar program PTSL yang digulirkan pemerintah pusat ini berhasil.

“Makanya saya minta semua pihak untuk ikut mensukseskan program PTSL ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua FBI Jawa Barat Umar Yakub mengungkapkan, program PTSL di Kabupaten Garut diwarnai bau pungli (pungutan liar) yang keluar dari koridor aturan SKB Tiga Menteri Tentang PTSL yang mengatur bahwa pungutan untuk wilayah V (Jawa Bali) Rp. 150.000.

“Fakta di lapangan, banyak desa di Kabupaten Garut yang memungut PTSL berkisar Rp 250 – Rp 300 ribu,” tandasnya.

Umar berjanji akan menginventarisir desa-desa yang melakukan pungutan PTSL lebih dari ketentuan SKB Tiga Menteri dan melaporkannya ke pihak-pihak terkait.

“Perintah kepala BPN Kabupaten Garut saya apresiasi dan disambut baik oleh kami,” ucap Umar.***

Rachman Esha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Jaringan Informasi Terintegrasi Berdampak Positif  Kepelayanan Kependudukan

Next Post

SMKN 1 Majalaya Di Pimpin Kembali Drs Dani Kusuma Adi

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

KPU Jabar Sosialiasi Pendidikan Pemilih Pilgub Jabar Bersama DPD XTC Jawa Barat di Garut

Minggu, 29 September 2024

Puluhan Ribu Paket Bansos Gubernur Jabar Siap Didistribusikan Di Gudang Bulog Garut

Rabu, 13 Mei 2020
Penandatanganan hasil laporan Pansus DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (28/4/2025).

Pansus DPRD Kabupaten Bandung Sampaikan Laporan di Rapat Paripurna

Selasa, 29 April 2025

Ini Akhir Cerita Dadang Buaya Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk

Minggu, 30 Mei 2021

H. Imat Rohimat Serap Aspirasi Warga Leles : Dorongan Pemerataan Tenaga Kerja dan Solusi Krisis Air Bersih

Senin, 13 Oktober 2025

Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Tahun 2024 Naik 2%

Selasa, 25 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste