Dejurna.com, GARUT – Dede Salahudin didampingi pengacaranya, Anton Widianto SH, hadir memenuhi undangan yang dilayangkan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Karang Tengah terkait adanya pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan salah satu tim sukses calon Bupati dan Wakil Bupati Garut di Pilkada 2018, Rabu (04/04).
Anton Widianto mengatakan, kedatangannya guna memenuhi undangan yang dilayangkan oleh Panwascam Karang Tengah kepada klainnya terkait pelaporan dugaan ujaran kebencian oleh salah satu tim sukses Paslon peserta Pilkada Garut.
“Ya hari ini saya datang bersama klain saya untuk memenuhi undangan dari Pamwascam Karang Tengah. Saya sampaikan bahwa dalam kasus yang disangkakan oleh pelapor sangat dipaksakan, padahal setelah dikaji oleh tim hukum kami tidak ada yang dirugikan apalagi sampai berujung kepada ujaran kebencian,” ujar Anton.
Dia melanjutkan, dalam komentar itu klain hanya menulis Nomor 2 (dua) saja, tidak menyebutkan paslon apalagi nama paslon. Bisa saja Nomor dua itu dikonotasikan dengan fakta bahwa di hukum islam itu ada dua tempat yang dipercayai, yang pertama Surga, kedua Neraka, jelasnya.
“Jadi kami menolak apabila komentar klain kami di Facebook di bawa ke urusan politik apalagi Pilkada. Oleh karena itu kami menolak untuk di klarifikasi atau menandatangani apapun oleh Panwas karena tidak menyinggung pasangan Calon di Pilkada saat ini,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Divisi Penindakan dan Penanganan Hukum Panwascam Karang Tengah, Syarifudin, membenarkan kehadiran Dede Salahudin beserta kuasa hukumnya di Kantor Panwascam Karang Tengah.
“Dede kita panggil terkait pelaporan dari tim paslon peserta Pilkada ke Panwaslu Kabupaten Garut. Berhubung beliau berdomisili disini, makanya Panwaslu Garut menyerahkan penanganannya kepada kami, oleh karena itu Dede kita panggil,” kata Syarifudin.
Adapun apa yang tadi disampaikan oleh pihak pengacaranya, Syarifudin mengatakan, hal itu bukan klarifikasi menurut versi Panwas tetapi hanya Silaturahmi biasa, karena Perbawaslu itu jelas aturannya salah satunya meja sudah disiapkan, timnya sudah disiapkan, ada teknis teknik admistrasi yang harus dilalui, kalau itu sekedar silaturahmi, katanya.
“Tapi walaupun seperti itu, ada pernyataan-pernyataan yang bisa di garis bawahi oleh Panwascam terkait apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Dede Salahudin yang menyampaikan. Kami tidak menyebut nama tapi cuma nomor, beliau tidak mau tandatangan apapun dan tidak mau menyampaikan apapun selain itu,” pungkasnya.
Sebelum berujung ke pelaporan, sempat heboh adanya komentar yang menyebut “Nomor 2 dijamin halal masuk neraka”, yang dilakukan oleh akun Facebook bernama Dede Salahudin di kolom komentar salah satu postingan. Merasa hal itu dianggap dugaan ujaran kebencian oleh tim paslon peserta Pilkada, maka komentar itu dilaporkan ke Panwaslu Garut dan Polres Garut oleh tim sukses Paslon Nomor urut 2.
Udg