• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Warga Selamanik Geram, Kades Tahan Ratusan Sertifikat Tanah

bydejurnalcom
Senin, 20 Agustus 2018
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Warga geram dengan kelakuan Kepala Desa Selamanik pada tanggal 3 Agustus 2018 BPN membagikan 500 sertipikat PTSL 2017 langsung kepada penerima, sesuai janji pada pemberitaan sebelumnya BPN akan membagikan 1000 sertipikat PTSL yang belum terbit di 3 Desa khusus nya Selamanik 500 dan sisa nya untuk di 2 Desa yang belum namun sertipikat tersebut di ambil lagi dan ditahan pihak Desa.

BacaJuga :

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Salah seorang RT Warga Selamanik memaparkan, ” BPN sudah membagikan sertipikat kepada masyarakat namun di tarik kembali dengan alasan akan di agendakan kembali,dan pengambilan mesti ada rekom dari RT” kata kadus, menurutnya gelagat Kades akan memancing amarah Warga yang sudah cukup sabar menunggu dari tahun 2017” ucapnya saat di temui 15 agustus 2018.

Hardedi Soharto dari Supermasi Hukum REKLASSEERING sekaligus ketua BPBN ( Barisan Patriot Bela Negara ) Ciamis mengatakan kepada kami bahwa diri nya menerima laporan dari masyarakat katanya 500 sertipikat PTSL ditarik kembali dan ditahan Kades, ini jelas melanggar HAM yang mana ada hak masyarakat yang di rampas, selagi itu PTSL 2017 belum mempunyai dasar hukum yang jelas untuk meminta atau mematok harga kepada masyarakat , jadi bisa di katakan pungli juga, beda hal nya dengan sekarang ada SK 3 Mentri dan PERBUP nya jadi jelas dasar hukumnya untuk mengambil uang dari masyarakat dengan nilai khusus di pulau jawa tidak boleh lebih dari Rp 150 rb ” tuturnya.

Kepala Desa Selamanik, Dodi Herdiawan membenarkan bahwa sertifikat itu di tahan “Tapi bukan bahasanya di tahan namun lebih kepada beres administrasi, karena honor Yuridis Desa banyak yang belum menerima, ketika ini ada sisa maka kami akan kembalikan lagi kepada masyarakat adapun administrasi disini Rp 100rb ” tutur nya.

“Untuk sisa sertifikat yang belum terselesaikan sekitar 3000 bidang lagi kami akan secepat nya membereskan, namun dalam hal ini pihak BPN jangan hanya bisa menyuruh kita, tapi tolong datang langsung ke lapangan supaya lebih cepat penyelesainnya” ucapnya saat di temui di kantor Desa Selamanik, dan berjanji usai didatangi awak media & Lekraseering sore itu juga akan di bagikan lantaran mengakui tindakan mengambil dan menahan Sertipikat itu melanggar HAM.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamis
Previous Post

Ketua TP PKK Majalaya Hadiri Gerak Jalan Sehat

Next Post

Peringati Kemerdekaan MI – MTS Al Hidayah Leuwi Cariu Adakan Perlombaan

Related Posts

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026
PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan
deSport

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026
Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi
deSport

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Jumat, 16 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Foto : Pemkab Ciamis Tandatangi MoU Bersama FH . Senin (30/12/2024)

Pemkab Ciamis Jalin MoU dan Kerja Sama Bersama FH Unigal

Selasa, 31 Desember 2024
Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, SE

Gebrakan Kapolres Baru Jaring Puluhan Remaja Penikmat Pil Setan, DKKG : Tamparan Bagi Generasi Tak Berbudaya

Minggu, 20 Juni 2021

Bah Nanu Ciptakan Tari Goyang Mamarung Untuk Peringati Tari Sedunia

Minggu, 16 Agustus 2020

Bupati Bandung Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Sanitasi Dapur MBG Lewat Kerja Sama dengan APKASI dan HAKLI

Jumat, 31 Oktober 2025

Momen Libur Hari Raya Waisak, Wisata Situ Bagendit Alami Peningkatan Kunjungan

Selasa, 13 Mei 2025

Pisah Sambut Kasi Intel Kejari Garut Dari Dody Ke Taufik

Kamis, 17 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste