• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Asep Ali : Masyarakat Majakerta Sumringah Adanya PTSL

bydejurnalcom
Kamis, 25 Juli 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com – Bandung

Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung merupakan salah satu desa, di tahun 2019 ini yang mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program PTSL merupakan implementasi dari program nawacita presiden Joko widodo tentang pertanahan. Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Desa Majakerta Kecamatan Majalaya mendapatkan kuota PTSL dari BPN Kabupaten Bandung sebanyak 1500 bidang, sedangkan yang teralisasi sebanyak 1200 bidang, 300 bidang lagi sisanya kemungkinan akan di alihkan / di pindahkan ke desa yang lain, Ujar Pjs Kades Majakerta Asep Ali Kusdiana.

Masih menurut Pjs Kades Majakerta Asep Ali, dengan adanya program ptsl di wilayahnya sangat disambut baik masyarakat karena setiap warga yang datang ke kantor desa suka menanyakan kapan di Desa Majakerta ada kegiatan pembuatan sertifikat massal , seperti yang di gembor gemborkan di televisi.

“Dan Alhamdulillah saat ini Desa Majakerta dapat program tanah sistematik lengkap ( ptsl ). Dengan adanya ptsl tersebut sangat ditunggu tunggu dan disambut gembira oleh warga. Tambahnya.

Lebih lanjut Asep Ali menambahkan ada beberapa persyaratan untuk program sertifikat masal tersebut yaitu ektp, fhoto copy kartu keluarga, fhoto copy akte jual beli, sppt pbb, dan surat pernyataan jual beli tanah apabila warga tidak mempunyai ajb.

“Ada beberapa keuntungan dengan adanya ptsl tersebut pertama yaitu dapat mendongkrak dan meningkatkan ekonomi masyarakat untuk permodalan usaha, karena sertifikat tersebut dapat di agunkan ke bank. Kedua yaitu tertib admunistrasi pertanahan. Ketiga yaitu mengurangi permasalahan tanah di Desa Majakerta. Dan yang Keempat masyarakat lebih nyaman dan tentram dalam mendiami dan menduduki tanah tersebut. Ungkap Asep Ali***

Taryana Budiman

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dirjen PSP Kementan Cek 1500 Ha Areal Pesawahan Purwakarta

Next Post

Pemdes Majakerta Peduli Anak Yang Kurang Mampu

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Operasi Razia Gabungan Polisi Militer Denpom III/5 Bandung Di Tempat Hiburan Ciduk 16 Orang

Minggu, 20 September 2020
Para Pelaku UMKM yang mendapatkan dana BPUM memadati Bank BRI Cabang Cianjur.

Hampir Setiap Hari, Pelaku UMKM Padati Bank BRI Cairkan BPUM

Selasa, 27 Oktober 2020

Gegara “Sapi Lintuh”, H. Yanto Dipanggil Bawaslu

Kamis, 8 Oktober 2020

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

Forum MPM Minta Bupati Ciamis Ambil Kebijakan Tegas, Jangan Ada Pihak Intervensi KPM BPNT

Rabu, 2 Maret 2022

Peduli Masyarakat Kecil Akan Kepastian Hukum Tanah, Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung Terus Tingkatkan Pelayanan Program PTSL

Selasa, 7 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste