• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hakim PN Garut Putuskan Bebas Terdakwa Ketua PPK Karangpawitan

bydejurnalcom
Rabu, 24 Juli 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sidang putusan kasus penghilangan suara di Pengadilan Negeri Garut dengan terdakwa Ketua PPK Karangpawitan Ade Lukman berlangsung sampai malam hari dan dikawal oleh anggota kepolisian dari Polres Garut, Rabu (24/7/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Hasanudin, SH, MH memutuskan membebaskan terdakwa Ade Lukman dari segala tuntutan penuntut umum dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa.

BacaJuga :

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Pekan TJSL Hari Ketiga : Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang

Dalam putusannya, Hakim Ketua menyebutkan bahwa terdakwa lalai dalam melakukan pengawasan rekapitulasi suara sebagai Ketua PPK sehingga menyebabkan kekeliruan atas perhitungan suara caleg namun ini bukan termasuk pidana.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut terdakwa kurungan 4 bulan dan denda 3 juta rupiah.

Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa Ade Lukman dari segala tuntutan dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa.

Pengacara terdakwa, Budi Rahadian, SH merasa bersyukur atas putusan Majelis Hakim yang telah membebaskan klien kami.

“Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa apa yang didakwakan kepada klien bukan ranah pidana, dalam eksepsi pun kami nyatakan bahwa itu hanya administratif saja,” tandasnya.

Budi menyebutkan bahwa Bawaslu terlalu terges-gesa dan ceroboh dalam memperkarakan kasus ini.

“Namun untuk melakukan class action, itu kembali kepada klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua PPK Karangpawitan Ade Lukman merasa sangat bersyukur atas putusan bebas dirinya.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah membebaskan saya dari segala tuntutan, dan saat ini tak ada hal apapun selain bebas,” pungkasnya.***Yohaness/Rachmanesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Terkait Permasalahan Desa, BPD dan Panitia PTSL Cimaragas Pangatikan Angkat Bicara

Next Post

Bangun Kemitraan, Kapolres Purwakarta Ajak Insan Pers Makan Bersama

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deNews

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
deNews

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025
TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis
deNews

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

Selasa, 7 Oktober 2025
PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil
deNews

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025
Pekan TJSL Hari Ketiga :  Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang
Budaya

Pekan TJSL Hari Ketiga : Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Sabtu, 5 Oktober 2019

Kabupaten Subang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah, Total Menjadi 242 Orang

Rabu, 30 September 2020

Alat Elektronik Rusak, Warga Desa Bojong Genteng Sepakati Tak Ijinkan Adanya Tower Milik PT STP

Jumat, 5 Juni 2020

Tegakkan Perda Ciamis, Satgas KTR Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Retail

Kamis, 13 Maret 2025

H. Dedi Sutardi, Anggota DPRD Purwakarta Fraksi PKS Gelar Reses Masa Sidang III di Desa Payindangan

Sabtu, 20 Agustus 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste