• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hakim PN Garut Putuskan Bebas Terdakwa Ketua PPK Karangpawitan

bydejurnalcom
Rabu, 24 Juli 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sidang putusan kasus penghilangan suara di Pengadilan Negeri Garut dengan terdakwa Ketua PPK Karangpawitan Ade Lukman berlangsung sampai malam hari dan dikawal oleh anggota kepolisian dari Polres Garut, Rabu (24/7/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Hasanudin, SH, MH memutuskan membebaskan terdakwa Ade Lukman dari segala tuntutan penuntut umum dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa.

BacaJuga :

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat

Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil

Dalam putusannya, Hakim Ketua menyebutkan bahwa terdakwa lalai dalam melakukan pengawasan rekapitulasi suara sebagai Ketua PPK sehingga menyebabkan kekeliruan atas perhitungan suara caleg namun ini bukan termasuk pidana.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut terdakwa kurungan 4 bulan dan denda 3 juta rupiah.

Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa Ade Lukman dari segala tuntutan dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa.

Pengacara terdakwa, Budi Rahadian, SH merasa bersyukur atas putusan Majelis Hakim yang telah membebaskan klien kami.

“Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa apa yang didakwakan kepada klien bukan ranah pidana, dalam eksepsi pun kami nyatakan bahwa itu hanya administratif saja,” tandasnya.

Budi menyebutkan bahwa Bawaslu terlalu terges-gesa dan ceroboh dalam memperkarakan kasus ini.

“Namun untuk melakukan class action, itu kembali kepada klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua PPK Karangpawitan Ade Lukman merasa sangat bersyukur atas putusan bebas dirinya.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah membebaskan saya dari segala tuntutan, dan saat ini tak ada hal apapun selain bebas,” pungkasnya.***Yohaness/Rachmanesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Terkait Permasalahan Desa, BPD dan Panitia PTSL Cimaragas Pangatikan Angkat Bicara

Next Post

Bangun Kemitraan, Kapolres Purwakarta Ajak Insan Pers Makan Bersama

Related Posts

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026
Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat
deNews

Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat

Selasa, 7 April 2026
Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil
deNews

Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Bupati Garut Ajukan Pengganti Sekda Almarhum Deni Suherlan Ke Gubernur

Senin, 18 Mei 2020

BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Realisasi Zakat 2025 Lampaui Target hingga Rp26 Miliar

Jumat, 19 Desember 2025

PPDI Garut Gelar Muskerda Pertama : Momentum Penting Satukan Visi Tingkatkan Profesionalisme dan Kesejahteraan Perangkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025

Sebuah Mobil Box Muatan Daging Terguling Di Ruas Jalan Cikidang-Palabuhan Ratu

Sabtu, 6 Juni 2020

YLBH-LSI Dukung Langkah APH Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Para Pejabat Pemkab Garut

Minggu, 6 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste