Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsPolsek Ibun Berhasil Ungkap Curanmor

Polsek Ibun Berhasil Ungkap Curanmor

Dejurnal.com – Bandung

Unit Reserse dan Kriminal ( Reskrim) Kepolisian Sektor Ibun berhasil mengungkap spesialis pencurian kendaraan bermotor roda 2 di beberapa lokasi di Kabupaten Bandung dan kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH, kepada awak media saat press comfrence, di mapolsek Ibun, Kamis Sore ( 25/7/2019 ). Turut hadir pada kegiatan tersebut Camat Ibun Adjat Sudrajat SE, SH, M.Si dan Danramil Paseh – Ibun Kapten Inf Asep Sukandar.

Iptu Carsono SH menceritakan bahwa kasus ini bermula dari laporan Deri Harianto yang merupakan warga Kampung Patrol Desa Ibun Kecamatan Ibun yang kehilangan motornya pada hari Kamis malam tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 22.00, Saat korban ( Deri ) bertamu kerumah temennya di Kampung Patrol. sedang asyik ngobrol, Deri mendengar suara motornya yang pergi, lalu Deri lapor ke mapolsek Ibun.

Masih menurut Iptu Carsono SH, setelah mendapatkan laporan tersebut, aparat polsek Ibun bersama korban melakukan penyeledikan. Dan ternyata, tersangka yang berinisial H sedang berada di Jembatan Cukang monteng, setelah diintrogasi tersangka H bertugas sebagai joki / turut membantu.

Lebih lanjut Iptu Carsono SH menambahkan, setelah itu dirinya memerintahkan anggota unit reskrim polsek Ibun untuk melakukan pengembangkan terhadap kendaraan motor yang sudah dibawa oleh pemetik. “Dan Alhamdulillah tidak sampai 1 x 24 jam kendaraan milik korban atas nama Deri Harianto kita dapatkan dan belum sempat terjual”. Tuturnya.

Tidak itu saja pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial G dan Y yang merupakan warga Kampung Cihurang Desa Karyamukti Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut. Jelasnya.

Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH mengatakan bahwa para tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak 3 tahun yang lalu, Ketiga tersangka tersebut sudah melakukan perbuatannya diberbagai daerah seperti di wilayah Ibun sebanyak kurang lebin 4 kali, di stadiun GBLA Kota Bandung dan juga tempat tempat lain seperti Jalan Buah Batu.

“Saat ini Pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak satlantas Polres Bandung untuk pengecekan kendaraan motor atas nama siapa dan pengecekan tkp tkp dimana saja”. Kata Kapolsek Ibun

Selain itu pihaknya juga terus melakukan pengembangan bahwa 2 orang lagi sedang dalam pencarian yaitu D dan M. Tambahnya

Iptu Carsono SH, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan yaitu H , G dan Y. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 unit kendaraan bermotor roda 2.

Lebih lanjut Iptu Carsono SH mengungkapkan bahwa pencurian kendaraan roda 2 ini memakai modus baru yaitu menggunakan kunci magnet, sehingga tutup dari konci kontak tersebut tidak rusak ” Ini salah satu modus baru yang dilakukan oleh para pelaku”. Saat ini pihaknya sedang mengembangkan, siapa pemilik dan pembuat benda tersebut. Tambahnya

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Tegasnya

Diakhir pembicaraan Iptu Carsono SH menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa ketika memarkirkan kendaraan harus memakai kunci ganda, sehingga untuk menghambat para tersangka mengambil kendaraan tersebut. Pungkasnya***

Taryana Budiman

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI