BerandadeNewsPress Release : Sikap Brigade NKRI Terhadap Kemiskinan Garut

Press Release : Sikap Brigade NKRI Terhadap Kemiskinan Garut

Oleh : Ivan Rivanora

Mengkaji Perspektif Keadilan Sosial dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Panas Bumi di Kabupaten Garut Berdasarkan Peraturan Dan Perundang Undangan:

  1. Pasal 33 UUD 1945 , Undang-Undang No.27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi, struksi Presiden RI No.13 Tahun 2011
  2. Instruksi Presiden RI No.13 Tahun 2011, Tentang Penghematan Energi Dan Air, Peraturan Menteri ESDM No.01 Tahun 2012, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi terbarukan, Batubara, Dan Gas Serta Transmisi Terkait,Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Dan Tata Tertib Dewan Energi Nasional, Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2010, Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Baru Terbarukkan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait, Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010, Tentang Alokasi pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, Keputusan Menteri ESDM No.0539 K/30/MEM/2012, Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1534 K/30/MEM/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Sokoria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Menteri ESDM No.1992 K/12/MEM/2011

Kabupaten Garut secara geogafis memiliki ruang lingkup yang bernilai strategis. Dengan posisi letaknya yang meliputi pegunungan, pantai dan laut, tentunya beragam potensi sumber daya alam tersimpan didalamnya. Berjajar Gunung Guntur ( 2.191 mdpl), Gunung Cikuray ( 2.281 mdpl), Gunung Papandayan ( 2.665 mdpl) dan ratusan km pantai di pantai selatan Jawa Barat menjadi situs alam Kabupaten Garut sebagai lingkungan hidup manusianya. Disamping itu, posisi demografi yang menunjukkan angka tinggi menjadi satu potensi ketersediaan sumberdaya manusia yang mencukupi untuk melakukan pembangunan secara kontinyu.
Sebagaimana diketahui oleh publik secara umum, potensi sumber daya alam di Kabupaten Garut bukan hanya sekedar wacana. Namun telah menjadi semacam identitas bagi dirinya sebagai daerah yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya dari pemanfaatan sumber daya alam. Mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, mineral, hingga energi dari panas bumi menjadi sumber penghasilan daerah untuk melaksanakan pembangunan. Pada sektor pendapatan dalam APBD Kabupaten Garut tahun 2019, tercatat bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, pertanian dan kehutanan menunjukkan sebagai sumber pendapatan yang cukup signifikan di kab Garut.

Peluang meningkatkan pendapatan yang lebih tinggi seharusnya dapat dicapai dari sektor pertanian yang meliputi Jumlah Lahan Sawah dari luas wilayah 48.153 hekter, jumlah lahan bukan sawah 207.315 hektar dan Jumlah Lahan Bukan Pertania 51.051 hektar tenaga kerja dari jumlah tenaga kerja produktif yang bekerja di sektor pertanian. Selain itu pada sektor pertambangan, panas bumi yang menghasilkan energi untuk penyediaan listrik dan pertambangan mineral seharusnya dapat memberikan peningkatan berkala pada penerimaan daerah melalui Bagi Hasil produksinya. Konsorsium Star Energy pada 31 Maret 2017 telah menyelesaikan pembelian dua aset PLTP Chevron yakni Gunung Salak dan Darajat TDua aset PLTP Chevron di Indonesia yang dijual kepada Konsorsium Star Energy adalah Gunung Salak di Bogor, Jawa Barat dan Darajat di Garut, Jawa Barat. tercatat hingga 2018, PLTPB yang beroperasi di Kabupaten Garut menghasilkan keuntungan hingga Data Kementerian ESDM yang dikutip di Jakarta, Ahad (16/4) menunjukkan, PLTP Gunung Salak memiliki kapasitas 377 megawatt (MW) dan Darajat sebesar 270, ada 22 Desember 2016, Konsorsium Star Energy dan Chevron meneken share sale and purchase agreement untuk dua aset di Indonesia dan satu aset di Filipina tersebut. Nilai akuisisi ketiga aset tersebut diperkirakan mencapai 2,3 miliar dolar AS atau setara Rp 31 triliun dan sangat begitu fantastis.
Namun jika ditinjau dari index keberhasilan pembangunan manusia atau IPM di Kab Garut, Pertumbuhan IPM hingga saat ini Kabupaten Garut masih mencatat Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengakui masih tingginya angka kemiskinan di wilayah yang dipimpinnya. Bahkan angka kemiskinan Kabupaten Garut masih berada di atas angka kemiskinan tingkat Provinsi Jawa Barat dan nasional. Ia menyebut angka kemiskinan berada di kisaran 12,86 persen, Begitu pula masih ada juga Desa yang masuk dalam kategori Daerah Tertinggal Dari 421 desa atau 422 desa/kelurahan di daerahnya, berdasarkan pengakuan pemerintah pusat 288 desa di antaranya masih menjadi desa tertinggal, tertinggal Desa menurut datan Kementerian PDTT.

Tentunya hal itu adalah ironi di tengah berlimpah ruahnya potensi sumber daya alam di Kabupaten Garut yang berada di daratan maupun lautannya. Belum lagi tercatat titik titik rawan bencana alam yang sering terjadi di Kabupaten Garut seperti gempa bumi, banjir, dan tanah longsor serta degradasi keseimbangan Sumber Daya Alam akibat dari rusaknya lingkungan hidup dan konservasi SDA karena eksploitasi sumber daya alam yang tidak berwawasan lingkungan seperti pertambangan dan Panas Bumi di sinyalir berpeluang menambah tingkat kemiskinan penduduk yang terdampak bencana secara langsung.

Pertumbuhan investasi di bidang industri juga memiliki masa depan yang cukup cerah dengan munculnya rencana pembangunan kawasan-kawasan industri dalam perencanaan pembangunan daerah yang sedang berjalan. Akan tetapi masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup rumit untuk mensinergikan kebutuhan industri yang akan dibangun dengan potensi produksi bahan baku yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam khususnya di bidang pertanian. Tanpa ada korelasi dan kohesifitas antara sektor industri yang akan dibangun dengan sektor lainnya yang dapat menghasilkan bahan baku untuk kebutuhan industri tentunya akan timpang untuk mewujudkan suatu capaian pembangunan yang terintegrasi dari semua sektor dalam suatu rencana pembangunan daerah.

Pasal 33 dalam UUD 1945 jelas mengamanatkan bahwa penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah semestinya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Begitu pula Kabupaten Garut sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah semestinya dapat menjalankan amanat tersebut agar tercipta keadilan sosial dan kemakmuran bagi warganya. Oleh karena masih terdapatnya berbagai ketimpangan sosial yang terjadi dalam masyarakat di Kabupaten Garut, khususnya dengan indikasi masih tingginya tingkat kemiskinan warga Kabupaten Garut, maka kami dari BRIGADE NKRI menyerukan agar :

  1. Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera melakukan rekonsolidasi dan rekapitulasi penerimaan daerah yang bersumber dari Bagi Hasil eksploitasi Sumber Daya Alam secara transparan agar dapat dicapai peningkatan untuk menopang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengkaji ulang penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang berkaitan dengan sektor industri agar dapat disinergikan lebih dahulu dengan kebutuhan masyarakat dan potensi pengembangannya serta dampak pada lingkungan hidup.
  3. Segera mengganti haluan ekonomi dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang termaktub dalam penyusunan APBD dan Rencana Pembangunan Daerah (Pendek, Menengah, dan Panjang) dengan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai filosofi dasarnya agar tercipta kemakmuran pada warganya secara adil dan merata.
  4. Membuat Perda Kabupaten Garut tentang panas bumi sebagai Regulasi/ Managemen Usaha panas bumi dan pengawasan kerusakan lingkungan hidup di kab Garut
  5. Mendesak GAKUMDU / Penegak hukum melakukan penegakan supremasi hukum dalam perbuatan melawan hukum,pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang intansi terkait dalam perspektif kejahatan lingkungan di Kab Garut.

*) Penulis Ketua Brigade Kabupaten Garut

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI