• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Cegah Kades Masuk “Hotel Prodeo”, Dana Desa Wajib Diawasi Semua Pihak

bydejurnalcom
Senin, 19 Agustus 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Kucuran anggaran dana desa (DD) untuk 297 desa sebesar Rp 341 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2019 saat ini mulai dicairkan sehingga harus di awasi penggunaannya untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan dana oleh para kepala desa.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid PUEM Agus Somantri kepada dejurnal.com dikantornya, Senin (19/8/2019).

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Menurut Agus, pencegahan penyelewengan DD merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk elemen masyarakat yang juga memiliki kewenangan untuk mengawasi selain aparat hukum.

“Karena belajar dari tahun lalu akibat penyalahgunaan anggaran empat kepala desa masuk hotel prodeo, diantaranya Kades Cilewo, Kertajaya, Belendung dan Kades Pancawati,” Ungkapnya.

Dikatakan Agus, juklak dan juknisnya sebagai payung hukum penyaluran DD jelas mulai Peraturan Kementerian Desa dengan Pasal 19 Permendes PDTT Nomor 16 tahun 2018, Perbup Nomor 87 tahun 2018 tentang Tataca penyaluran DD dan SK Bupati tentang juknis pelaksanaan DD desa tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pembinaan meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi, bimtek & pemantauan dan evaluasi Bupati /walikota melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas DD dengan cara menyediakan pendampingan.

“Dan fasilitasi kepada desa yang dibantu oleh tenaga pendamping profesional, dilimpahkan ke DPMD, Camat melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan DD melalui fasilitasi, penyusunan perencanaan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

Sangsi, lanjut Agus, dapat berupa administrasi dan dilakukan pembinaan serta dapat juga melakukan penundaan penyaluran dana desa.

“Kalau terjadi penyelewengan yang berpotensi pidana dapat diteruskan kepada APH, setelah melalui audit dari APIP,” pungkas Agus.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Geger! Warga Desa Telagasari Temukan Mayat Mengambang

Next Post

Camat Cibatu : Cacakan Sausum Orang Cibatu mah Beunghar

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Gempa Cianjur 5,6 SR : Korban Meninggal di Warungkondang 4 dan Luka-Luka Lebih 40 Orang

Senin, 21 November 2022

Ketua DPC PDIP Yudha Puja Turnawan Tengok Mak Ukar Penderita Lumpuh

Kamis, 1 April 2021

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional

Jumat, 14 November 2025
Foto : Sejumlah kendaraan roda dua terpakir di pusat kota alun alun Ciamis pada saat sore hari

Meski Cuaca Tidak Bersahabat, Selama Puasa dan Libur Lebaran, Pendapatan Retribusi Parkir Naik

Jumat, 11 April 2025

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025

Bupati Sukabumi Lantik 78 Orang PPPK Paruh Waktu

Jumat, 5 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste