Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsSelisih Bayar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Karawang, Siapa Tanggung Jawab ?

Selisih Bayar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Karawang, Siapa Tanggung Jawab ?

Ilustrasi uang. Sumber : Net

Dejurnal.com, Karawang – Polemik penghasilan pertama para anggota DPRD Karawang yang dinilai tidak sesuai Perbup 47/2017 sehingga ada selisih bayar per anggota legislatif Rp 10 juta per orang dan menuai pertanyaan berbagai pihak siapa yang harus bertanggung jawab atas hal itu? Apakah ini faktor kesengajaan, kelalaian atau memang sudah benar gaji dan dua tunjangan tersebut jumlahnya Rp 43 juta?

Kepala Bagian Hukum Pemda Karawang sebagai garda legalnya atas pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan, saat dihubungi dejurnal.com melalui telepon seluler malah menyebutkan akan mengkaji dulu Perbup dan persoalannya.

“Saya sudah baca beritanya, namun untuk penjelasannya nanti akan lakukan pengkajian dulu. Saat ini saya sedang rapat di Disdik, silahkan temui pak Yasin sebagai PPID,” elak Kabag Hukum Hj. Neneng J, Rabu (11/9/2019).

Hal senada juga disampaikan Kasubag Humas Setwan DPRD,
Dian yang mengatakan dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk memaparkan masalah kelebihan pembayaran Gaji dan tunjangan Dewan.

“Perihal Gaji dan tunjangan Dewan saya tidak berkapasitas memberikan penjelasan, Kasubag Keuangan dan Verifikasi, pak Wily yang lebih berkompeten. Nanti akan saya coba koordinasikan,” ujarnya.

Lantas siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran Perbub 47/2017 hingga menyebabkan adanya kelebihan bayar yang notabene akan menjadi kerugian negara jika tak dikembalikan oleh 50 Anggota DPRD Karawang.***Her/Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI